Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Tlk Carkitam Mangaliat.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Carkitam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA PRATAMA ALPAKI, S.H., M.H.Carkitam
Tergugat
NoNama
1Mangaliat.S
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 7 Oktober 2015 dengan harga Rp.95.000.000;-(sembilan puluh lima juta rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 466/Simpang Raya, Luas 20.000 m2 Surat Ukur Nomor: 141/Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama MANGALIAT S.(Tergugat) adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah sebidang tanah SHM Nomor: 466/Simpang Raya, Luas 20.000 m2 Surat ukur Nomor: 141/ Simpang Raya/2005 tanggal 29-12-2005 tercatat atas nama MANGALIAT S., yang terletak di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Adi Prayitno ;
--Sebelah Timur berbatas Jalan ;
--Sebelah Selatan berbatas Juli ;
--Sebelah Barat berbatas Sungai ;
 
4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas bidang tanah SHM Nomor: 466/Simpang Raya, Luas 20.000 m2 Surat ukur Nomor: 141/Simpang Raya /2005 tanggal 29-12-2005 semula tercatat atas nama MANGALIAT S.(Tergugat) menjadi atas nama CARKITAM (Penggugat);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
 
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak