INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Tlk | Kasmun | 1.Kuat Triono 2.Tirwan 3.Tasirun 4.Rianto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli pada tanggal 20 Oktober 1999 antara Penggugat dengan Sumarjo atas sebidang tanah Plasma Perkebunan Kelapa Sawit dengan harga Rp.17.000.000_ (Tujuh belas juta Rupiah), SHM Nomor: 314/Sungai Buluh, tercatat atas nama SUMARJO.A dengan luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 1800/1997 tanggal 31 Juli 1997, Dahulu berada dalam wilayah Pemerintahan Dati II Indagiri Hulu Kecamatan Singingi Desa Sungai Buluh, setelah Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Singingi Hilir Desa Sungai Buluh, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Joko S. ± 40 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan Agus N. ± 40 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan Samidi ± 500 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan Lagiono ± 500 Meter
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 314/Sungai Buluh, tercatat atas nama SUMARJO.A dengan luas 20.000 m2, Surat Ukur Nomor: 1800/1997 tanggal 31 Juli 1997;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 314/Sungai Buluh yang semula tercatat atas nama SUMARJO.A menjadi atas nama KASMUN (Penggugat)
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |