Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
INDRA Als IIN Bin BAHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 248/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2955/L.4.18/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Als IIN Bin BAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" 

             P-29

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 78/L.4.18/Eku.2/11/2025

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

INDRA alias IIN Bin BAHARI

NIK

:

1509061612970001

Tempat lahir

:

Tabun

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun / 16 Desember 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi/ Desa Tabun Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

1.

Penangkapan

Sejak tanggal 8 September 2025 s/d 9 September 2025

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Di Rutan sejak tanggal 9 September 2025 s/d 28 September 2025

 

2.

Diperpanjang Penuntut Umum

Di Rutan sejak tanggal 29 September 2025  s/d 7 November 2025

 

3.

Penuntut Umum

Di Rutan sejak tanggal 6 November 2025  s/d 25 November 2025

 

  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa INDRA alias IIN Bin BAHARI bersama-sama dengan Saudara RUDI (DPO), saudara TOMI (DPO), saudara BUJANG ANGGUIK (DPO), saudara RIYAN (DPO), saudara SAPRI (DPO), dan saudara DIMAN (DPO), pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di area aliran sungai singkalan perkebunan kelapa sawit divisi II kecunding PT.Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah secara bersama-sama, baik sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR)  atau  Izin  Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 31 Agustus 2025 saudara RUDI (DPO) mengajak terdakwa untuk bekerja dengan saudara RUDI (DPO) untuk melakukan aktifitas penambagan emas di area aliran sungai singkalan perkebunan kelapa sawit divisi II kecunding PT.Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi yang mana alat-alat untuk melakukan penambangan telah disiapkan oleh saudara RUDI (DPO) sebagai pemilik atau pemodal alat tersebut lalu atas tawaran tersebut, terdakwa menerima tawaran dari saudara RUDI (DPO).
  • Bahwa pada hari senin tanggal 1 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingin menuju lokasi penambangan di area aliran sungai singkalan perkebunan kelapa sawit divisi II kecunding PT.Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi untuk bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB terdakwa tiba dilokasi penambangan dan telah ada pekerja saudara RUDI (DPO) lainnya yakni saudara TOMI (DPO), saudara BUJANG ANGGUIK (DPO), saudara RIYAN (DPO), saudara SAPRI (DPO), dan saudara DIMAN (DPO) lalu mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan cara awalnya mesin dihidupkan setelah mesin hidup terdakwa berperan sebagai orang yang memegang stik guna mengarahkan stik ke material yang akan dihisap lalu material yang terdiri dari air, batu, tanah dan pasir tersebut disemburkan ke arah karpet guna menyaring material sehingga material yang mengandung emas tersebut tersaring dan yang tertinggal di karpet adalah pasir kalam, setelah itu karpet yang berisi pasir kalam tersebut dicuci sehingga diperoleh hanya pasir kalam, selanjutnya pasir kalam dimasukkan kedalam pasir lalu dicampurkan air raksa untuk memisahkan emas dan pasir kalam, kemudian air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain perasan yang berisikan emas dibulatkan sehingga terbentuk pentolan emas seluruh kegiatan tersebut diawasi oleh saudara TOMI (DPO).
  • Bahwa hasil penambangan berupa pentolan emas selanjutnya terdakwa serahkan kepada saudara RUDI (DPO) yang merupakan pemilik dari alat rakit penambangan emas untuk dijual kepada pemurni emas selanjutnya hasil penjualan akan dilakukan pembagian dengan dengan persentase untuk saudara RUDI (DPO) sebanyak 60 persen dan pekerja sebanyak 40 persen.
  • Bahwa kegiatan penambangan dilakukan terdakwa bersama teman-temannya dari tanggal 1 September 2025 hingga tanggal 4 September 2025 mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB saudara RUDI (DPO) datang menemui terdakwa di rumahnya untuk menawarkan pekerjaan pembongkaran alat rakit penambangan emas dikarenakan emas yang diperoleh di lokasi penambangan sedikit lalu terdakwa menerima tawaran tersebut dan menerima uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saudara RUDI (DPO).
  • Bahwa keesokan harinya pada Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingin menuju lokasi penambangan di area aliran sungai singkalan perkebunan kelapa sawit divisi II kecunding PT.Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB terdakwa tiba dilokasi dan telah ada saudara SAPRI (DPO), BUJANG ANGGUIK (DPO), DIMAN (DPO) dan RIYAN (DPO) lalu mereka mulai bekerja untuk membongkar rakit alat penambangan emas tersebut, setelah itu sekira pukul 13.30 WIB tiba-tiba saksi RONI PASLA, saksi SANDRA PAUZI, saksi ARIEF NURHALIM yang merupakan anggota kepolisian polsek Kuantan Mudik bersama dengan saksi ARNEL yang merupakan komandan regu security di PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA yang saat itu sedang melakukan razia gabungan melihat terdakwa bersama teman-temannya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan teman teman terdakwa lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama Saudara RUDI (DPO), saudara TOMI (DPO), saudara BUJANG ANGGUIK (DPO), saudara RIYAN (DPO), saudara SAPRI (DPO), dan saudara DIMAN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

 

Teluk Kuantan, 6 November 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ahmad Suhendra, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199611272022031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya