INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2026/PN Tlk | Anton Basri Hasan | BUJANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 4 Juli 2016 dengan harga Rp.60.000.000;-(enam puluh juta rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, dengan luas 304 m2 Surat Ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, Luas 304 m2 Surat ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) yang semula berada dalam wilayah Kelurahan Simpang Tiga saat ini berada dalam wilayah Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Pendra ;
--Sebelah Timur berbatas SMK N.3 Teluk Kuantan;
--Sebelah Selatan berbatas Hendri Eja ;
--Sebelah Barat berbatas Jalan Raya ;
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, Luas 304 m2 Surat ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 yang semula tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) menjadi atas nama ANTON BASRI HASAN (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, Luas 304 m2 Surat ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 yang semula tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) menjadi atas nama ANTON BASRI HASAN (Penggugat);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
