Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Tlk Anton Basri Hasan BUJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anton Basri Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUJANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 4 Juli 2016 dengan harga Rp.60.000.000;-(enam puluh juta rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, dengan luas 304 m2 Surat Ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, Luas 304 m2 Surat ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) yang semula berada dalam wilayah Kelurahan Simpang Tiga saat ini berada dalam wilayah Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan batas-batas sebagai berikut:
--Sebelah Utara berbatas Pendra ; 
--Sebelah Timur berbatas SMK N.3 Teluk Kuantan;
--Sebelah Selatan berbatas Hendri Eja ;
--Sebelah Barat berbatas Jalan Raya ; 
 
4. Menyatakan Penggugat berhak mengajukan Permohonan Peralihan Hak kepada Turut Tergugat atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, Luas 304 m2 Surat ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 yang semula tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) menjadi atas nama ANTON BASRI HASAN (Penggugat);
 
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas sebidang tanah SHM Nomor: 6844/Simpang Tiga, Luas 304 m2 Surat ukur Nomor: 86/Sp.Tiga/2002 tanggal 30-12-2002 yang semula tercatat atas nama BUJANG (Tergugat) menjadi atas nama ANTON BASRI HASAN (Penggugat);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
 
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak