Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Tlk RAHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sultoni Harahap, S.H.RAHANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon semula bernama RAHANI menjadi bernama IJUL WATI;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk segara melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, agar dinas terkait membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil menurut hukum;
4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Neegri Teluk Kuantan c.q Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak