Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Tlk 1.SUGIYONO
2.MARJUKI
3.SUHARDI
4.SUROTO
5.SUMARNO
6.SURATIMAN
7.EKA ERNAWATI
8.HERMAN SETIAWAN
9.SUKIMAN
10.SUTAMTO
11.SUWARJI
12.SUPRAPTO
13.SUWANTO
14.BOIRIN
15.YATIMAH
16.HARIYADI
17.MARKONDIN
18.SARJIANTO
19.ZAINAL ARIFIN
20.KATENO
21.MUSIYANTO
22.RUDI HARTONO
23.SUGIYAH
24.IWAN SUTIAWAN
25.SUTRISNO
26.EFRI YANI
27.SUWARJO
28.WAGIMIN
29.PAIDI
30.SUNARDI
31.KASIK MANEDI
32.KUSNANTO
33.TRIYONO
34.SURANTO,
35.HEPI SUDARYANTO
36.SUPARDI
37.SARBINGAT
38.SYAIFRUDDIN AMIR
39.RUSDI
40.ASHADI
41.DEWI YAYUK
42.RUDY SUGANDA
43.TAKAT
44.DEDAH
45.WIRANTO
46.LAGIYO
47.GALIH AGUNG WIBOWO
48.ARIFIN
49.MUKOLIFIN
50.SUNARKO
51.BUGIYO
1.ERSON NAPITUPULU
2.JORDAN SAPTAGIHON NAPITUPULU
3.AGUSTINUS MANAO
4.M. STEFANUS DAUD
5.ODY
6.LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAKYAT SOLID PERS INDONESIA ( LBHR-SPI )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYONO
2MARJUKI
3SUHARDI
4SUROTO
5SUMARNO
6SURATIMAN
7EKA ERNAWATI
8HERMAN SETIAWAN
9SUKIMAN
10SUTAMTO
11SUWARJI
12SUPRAPTO
13SUWANTO
14BOIRIN
15YATIMAH
16HARIYADI
17MARKONDIN
18SARJIANTO
19ZAINAL ARIFIN
20KATENO
21MUSIYANTO
22RUDI HARTONO
23SUGIYAH
24IWAN SUTIAWAN
25SUTRISNO
26EFRI YANI
27SUWARJO
28WAGIMIN
29PAIDI
30SUNARDI
31KASIK MANEDI
32KUSNANTO
33TRIYONO
34SURANTO,
35HEPI SUDARYANTO
36SUPARDI
37SARBINGAT
38SYAIFRUDDIN AMIR
39RUSDI
40ASHADI
41DEWI YAYUK
42RUDY SUGANDA
43TAKAT
44DEDAH
45WIRANTO
46LAGIYO
47GALIH AGUNG WIBOWO
48ARIFIN
49MUKOLIFIN
50SUNARKO
51BUGIYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERSON NAPITUPULU
2JORDAN SAPTAGIHON NAPITUPULU
3AGUSTINUS MANAO
4M. STEFANUS DAUD
5ODY
6LEMBAGA BANTUAN HUKUM RAKYAT SOLID PERS INDONESIA ( LBHR-SPI )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
1. Mengabulkan gugatan Provisi Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala Aktifitas di atas tanah objek perkara dan selanjutnya menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat    ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) ;
 
3. Memberikan Izin kepada Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI )  untuk menguasai, merawat dan mengambil hasil panen dari kebun sawit di atas seluruh tanah objek Perkara sampai adanya putusan akhir .
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan seluruh Bukti –Bukti Surat yang diajukan oleh Para Penggugat ( Penggugat I S/d Penggugat LI ) adalah sah dan berharga ;
 
3. Menyatakan seluruh Bukti – Bukti Surat/  Alas Hak kepemilikan/ penguasaan tanah objek yang dimiliki oleh Para Penggugat ( Penggugat I sampai dengan Penggugat LI ) berupa: Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat dan telah teregister di Kantor Camat Sentajo Raya dan juga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SP2FBT ) yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat, seluruhnya adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum;
 
4. Menyatakan bahwa seluruh bidang tanah objek perkara berikut tanaman di atasnya berupa Kebun Kelapa Sawit yang ditanam oleh Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) seluas ± 693.468 M?2; ( Enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh delapan meter persegi ) /  ± 69,3 Hektar, yang terletak di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, adalah milik sah Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) dengan rincian sebagai berikut : 
 
4.1. Tanah / kebun Milik Penggugat I ( SUGIYONO ) seluas 25.977 M?2; berdasarkan Alas Hak : 
1) Surat Keterangan Riawayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 011/ ML-SKRPT/ III/ 2019, tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUGIYONO, Register Camat Nomor : 35/SKRPT/596/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 11.100 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl. MR Ukuran 120 M
- Selatan berbatasan dengan Suroto Ukuran 120 M
- Barat berbatasan dengan Wiranto Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Sunardi Ukuran 85 M
 
2) Surat Keterangan Riawayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 32/ ML-SKRPT/ III/ 2019, tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUGIYONO, Register Camat Nomor : 62/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 14.877 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Suwito Taruno      Ukuran 127 M
- Selatan berbatasan dengan Bonres      Ukuran 112 M
- Barat berbatasan dengan Jl. Kebun      Ukuran 122 M
- Timur berbatasan dengan Paidi      Ukuran 127 M
 
4.2. Tanah / kebun Milik Penggugat II ( MARJUKI ) seluas 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riawayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 59/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama MARJUKI, Register Camat Nomor : 56/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019,  , Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50   M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Bonres            Ukuran 50   M
- Barat berbatasan dengan Ratiman Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Kusnanto Ukuran 200 M
 
4.3. Tanah / kebun Milik Penggugat III ( SUHARDI ) seluas : 10.976 M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 25/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUHARDI, Register Camat Nomor: 81/ SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.976 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl. MR        Ukuran 64   M
- Selatan berbatasan dengan Jl. MR      Ukuran 64   M
- Barat berbatasan dengan Sugiyono      Ukuran 174 M
- Timur berbatasan dengan Hepi Sudaryanto         Ukuran 169 M
 
4.4. Tanah / kebun Milik Penggugat IV ( SUROTO ) seluas 31.400 M?2; berdasarkan Alas Hak : 
 
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 009/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUROTO, Register Camat Nomor : 34/ SKRPT/ 596/ III/2 019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 19.500 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Sugiyono        Ukuran 200 M
- Selatan berbatasan dengan JL.MR      Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Syaifruddin Amir Ukuran 100 M 
- Timur berbatasan dengan Suhardi          Ukuran 95   M
 
4.5. Tanah / kebun Milik Penggugat V ( SUMARNO ) seluas 8.700 M?2;  berdasarkan Alas Hak: Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor: 84/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama SUMARNO, Register Camat Nomor: 87/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 8.700 M?2; yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Takat Ukuran 100 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Ukuran 100 M
- Barat berbatasan dengan Jl. Kebun Ukuran 87   M 
- Timur berbatasan dengan Giono Ukuran 87   M
 
4.6. Tanah / kebun Milik Penggugat VI ( SURATIMAN ) seluas 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 60/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama SURATIMAN, Register Camat Nomor : 57/ SKRPT/ 596/ IV/  2019 tertanggal 11 April 2019,Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 50   M
- Selatan berbatasan dengan Jl. Kebun          Ukuran 50   M
- Barat berbatasan dengan Sunardi           Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Marjuki Ukuran 200 M
 
4.7. Tanah / kebun Milik Penggugat VII ( EKA ERNAWATI ) seluas 10.800 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 45/ ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama EKA ERNAWATI, Register Camat Nomor : 75/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.800 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari,RT.011/RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Kebun          Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Bonres          Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Musyanto        Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Kusnanto Ukuran 200 M
 
4.8. Tanah / kebun Milik Penggugat VIII ( HERMAN SETIAWAN ) seluas 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 84/ SKRPT/ 596/ VI/ 2019 tertanggal 13 Juni/2019 atas nama HERMAN SETIAWAN  , Register Camat Nomor : 104/ ML-SKRPT/ VI/ 2019 tertanggal 24 Juni 2019, Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari,RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Almis Ukuran 100 M
- Selatan berbatasan dengan Afriyani        Ukuran 100 M
- Barat berbatasan dengan Cut Nurniza Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Ody        Ukuran 100 M
 
4.9. Tanah / kebun Milik Penggugat IX ( SUKIMAN ) seluas 10.330 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 40/ ML-SKRPT/ III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama SUKIMAN, Register Camat Nomor: 70/ SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April /2019, Luas tanah 10.330 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan JL. CR      Ukuran 71 M
- Selatan berbatasan dengan JL.CR          Ukuran 71 M
- Barat berbatasan dengan Sutamto          Ukuran 146 M
- Timur berbatasan dengan Triyono        Ukuran 145 M
 
4.10. Tanah / kebun Milik Penggugat X ( SUTAMTO ) seluas 10.548 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 42/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama SUTAMTO, Register Camat Nomor : 72/ SKRP/ 596/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.548 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi,dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan JL.CR      Ukuran 72 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.CR        Ukuran 72 M
- Barat berbatasan dengan Rusdi          Ukuran 146 M
- Timur berbatasan dengan Sukiman          Ukuran 147 M
 
4.11. Tanah / kebun Milik Penggugat XI ( SUWARJI ) a Seluas 30.800 M?2; berdasarkan Alas Hak : 
 
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 020/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 14 Maret 2019 atas nama SUWARJI, Register Camat Nomor : 45/ SKPRT/ 596/ 2019 tertanggal 1 April 2019 , Luas tanah 12.815 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/ RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Suwarji        Ukuran 115 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR          Ukuran 118 M
- Barat berbatasan dengan Sunarko          Ukuran 110 M
- Timur berbatasan dengan KKPA           Ukuran 110 M
 
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat  Nomor : 001/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama SUWARJI, Register Camat Nomor : 26/ SKPRT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 17.985 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/ RW.005, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Arifin        Ukuran  165 M
- Selatan berbatasan dengan Sunarko/ Suwarji        Ukuran  96   M
- Barat berbatasan dengan Rudi Hartono Ukuran  109 M
- Timur berbatasan dengan KKPA           Ukuran   109 M
 
4.12. Tanah / kebun Milik Penggugat XII ( SUPRAPTO ) Tanah Milik seluas: 12.312 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 007/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUPRAPTO , Register Camat Nomor : 32/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 12.312 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl. CR        Ukuran 72 M
- Selatan berbatasan dengan Hariyadi          Ukuran 72 M
- Barat berbatasan dengan Wiranto      Ukuran 170 M
- Timur berbatasan dengan Suwarjo    Ukuran 172 M
4.13. Tanah / kebun Milik Penggugat XIII ( SUWANTO ) seluas : 12.110 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 010/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama SUWANTO, Register Camat Nomor : 35/ SKRPT/ 596/ III/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 12.110 M?2; yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Suwarjo         Ukuran 70 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR           Ukuran 70 M
- Barat berbatasan dengan Hariyadi        Ukuran 172 M
- Timur berbatasan dengan Sumari           Ukuran 174 M 
 
4.14. Tanah / kebun Milik Penggugat XIV ( BOIRIN ) seluas : 9.842 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 52/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama BOIRIN, Register Camat Nomor : 52/ SKPRT/  596/ IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 9.842 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, DesaMuara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Bonres      Ukuran 70 M
- Selatan berbatasan dengan Ashadi        Ukuran 78 M
- Barat berbatasan dengan Paidi        Ukuran 133 M
- Timur berbatasan dengan Sugiono    Ukuran 141 M
 
4.15. Tanah / kebun Milik Penggugat XV ( Ahli Waris dari Alm. SAMIRAN ) seluas : 10.600 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 55/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 02 April 2019 atas nama SAMIRAN , Register Camat Nomor : 49/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019,  , Luas tanah 10.600 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Tatang          Ukuran 100 M
- Selatan berbatasan dengan Takat          Ukuran 100 M
- Barat berbatasan dengan Sugiono    Ukuran 106      M 
- Timur berbatasan dengan JL. Kebun      Ukuran 106 M
 
4.16. Tanah / kebun Milik Penggugat XVI ( HARIYADI ) seluas : 24.820 M?2; berdasarkan Alas Hak : 
 
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 31/ ML-SKRPT/ III/ 2019  tertanggal 28 Maret 2019 atas nama HARIYADI, Register Camat Nomor : 61/ SKPRT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 14.600 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Hariyadi        Ukuran 146 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR          Ukuran 146 M
- Barat berbatasan dengan Parit          Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Suwanto          Ukuran 100 M
 
2) Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 30/ ML-SKRPT/ III/ 2019  tertanggal 28 Maret 2019 atas nama HARIYADI, Register Camat Nomor : 60/ SKPRT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.220 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Suprapto        Ukuran 146 M
- Selatan berbatasan dengan Hariyadi      Ukuran 146 M
- Barat berbatasan dengan Parit          Ukuran 68 M
- Timur berbatasan dengan Suwanto          Ukuran 72 M
 
4.17. Tanah / kebun Milik Penggugat XVII ( MARKONDIN ) seluas 10.000 M?2;,  berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 51/ML-SKPRT/IV/2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama MARKONDIN, Register Camat Nomor: 53/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2; yang terletak di Simpang Makmur, RT.018/RW.009, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Paidi          Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan JL. Kebun        Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Jl. Kebun        Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Ashadi          Ukuran 200 M
 
4.18. Tanah / kebun Milik Penggugat XVIII ( SARJIANTO ) 11.682 M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 012/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 11 Maret 2019 atas nama SARJIANTO, Register Camat Nomor : 37/ SKRPT/596/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 11.682 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.06, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan JL. CR          Ukuran 66   M
- Selatan berbatasan dengan Suyutno          Ukuran 66   M
- Barat berbatasan dengan Tarman           Ukuran 176 M
- Timur berbatasan dengan Rudi Hartono Ukuran 178 M
 
4.19. Tanah / kebun Milik Penggugat XIX ( ZAINAL ARIFIN ) seluas :  11.456 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat  Nomor : 004/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama ZAINAL ARIFIN , Register Camat Nomor : 29/ SKRPT/ 596/ III/ 2019  tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 11.456 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Rudi Hartono           Ukuran 64   M
- Selatan berbatasan dengan JL.CR Ukuran 64   M
- Barat berbatasan dengan Suyutno           Ukuran 178 M
- Timur berbatasan dengan Sunarko           Ukuran 180 M
 
4.20. Tanah / kebun Milik Penggugat XX ( KATENO ) seluas : 8800 M?2;   berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 58/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 atas nama KATENO, Register Camat Nomor : 92/ SKRPT/ 596/ V/ 2019 tertanggal 7 Mei 2019,  , Luas tanah 8800 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/RW.005, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Kasik Manedi          Ukuran 50   M
- Selatan berbatasan dengan Almis           Ukuran 30   M
- Barat berbatasan dengan Bonres           Ukuran 220 M
- Timur berbatasan dengan Jl. Kebun           Ukuran 220 M
 
4.21. Tanah / kebun Milik Penggugat XXI ( MUSIYANTO ) seluas : 25.300  M?2; berdasarkan Alas Hak : 
 
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 82 /ML-SKRPT/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019 atas nama MUSIYANTO., Register Camat Nomor : 106/ SKRPT/ 596/ VI/ 2019 tertanggal 28 Juni 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jio              Ukuran 50   M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun        Ukuran 50   M
- Barat berbatasan dengan Galih Agung Wibowo     Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Bugiyo              Ukuran 200 M
 
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 81/ML-SKRPT/VI/2019 tertanggal 25 Juni 2019 atas nama MUSIYANTO, Register Camat Nomor : 105/ SKRPT/ 596/ VI/ 2019 tertanggal 28 Juni 2019, Luas tanah 15.300 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Iwan          Ukuran 170 M
- Selatan berbatasan dengan Wagimin         Ukuran 170 M
- Barat berbatasan dengan JL. Kebun      Ukuran 90 M
- Timur berbatasan dengan Parit        Ukuran 90 M
 
4.22. Tanah / kebun Milik Penggugat XXII ( RUDI HARTONO ) seluas : 11.456 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 015/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 11 Maret 2019 atas nama RUDI HARTONO ,  Register Camat Nomor : 40/ SKRPT/ 596/III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019,  , Luas tanah 11.456 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan JL.CR          Ukuran 64   M
- Selatan berbatasan dengan Zainal Arifin Ukuran 64   M
- Barat berbatasan dengan Sarjianto           Ukuran 178 M
- Timur berbatasan dengan Arifin          Ukuran 180 M
 
4.23. Tanah / kebun Milik Penggugat XXIII ( Ahli Waris dari Alm. SUWITO TARUNO ) seluas : 10.650 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 34/ ML-SKRPT/ III/ 2019  tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUWITO TARUNO, Register Camat Nomor : 64/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019,  , Luas tanah 10.650 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Suroto        Ukuran 86 M
- Selatan berbatasan dengan Sugiono Ukuran 127 M
- Barat berbatasan dengan Boirin        Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Bonres           Ukuran 100 M
 
4.24. Tanah / kebun Milik Penggugat XXIV ( IWAN SUTIAWAN ) seluas : Perkara 11.040 M?2;  berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 36 / ML-SKRPT / IV / 2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama IWAN SUTIAWAN, Register Camat Nomor : 13/ SKRPT/  596/IV/2019 tertanggal 30 April 2019,  , Luas tanah 11.040 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT. 009/ 005, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Wasio Diharjo          Ukuran 150 M
- Selatan berbatasan dengan Musiyanto          Ukuran 161 M
- Barat berbatasan dengan Jalan Kebun        Ukuran 70   M
- Timur berbatasan dengan Parit Batas          Ukuran 72   M
 
4.25. Tanah / kebun Milik Penggugat XXV ( SUTRISNO ) seluas: 11.026 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 23/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama SUTRISNO, Register Camat Nomor: 79/  SKRPT/596/IV/2019  tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 11.026 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006,  Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl. CR          Ukuran 74 M
- Selatan berbatasan dengan JL.CR          Ukuran 74 M
- Barat berbatasan dengan Parit           Ukuran 150 M
- Timur berbatasan dengan Rusdi          Ukuran 148 M
 
4.26. Tanah / kebun Milik Penggugat XXVI ( EFRI YANI ) seluas : 28.002 M?2; berdasarkan Alas Hak : 
 
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 43/ML-SKRPT/ III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama EFRI YANI , Register Camat Nomor : 73/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019  tertanggal 11 April 2019,  , Luas tanah 16.146 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Sugiono          Ukuran 73 M
- Selatan berbatasan dengan Boirin          Ukuran 83 M
- Barat berbatasan dengan Slamet          Ukuran 207 M
- Timur berbatasan dengan Ashadi           Ukuran 207 M
 
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 44/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama EFRI YANI, Register Camat Nomor : 74/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019  tertanggal 11 April 2019,  , Luas tanah 11.856 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW. 006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Herman      Ukuran 152 M
- Selatan berbatasan dengan Sujio          Ukuran 152 M
- Barat berbatasan dengan Misni        Ukuran 59 M
- Timur berbatasan dengan Ody          Ukuran 97 M
 
4.27. Tanah / kebun Milik Penggugat XVII ( SUWARJO ) seluas ; 12.110 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 005/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama SUWARJO, Register Camat Nomor : 30/ SKRPT/ 596/ III/ 2019  tertanggal 25 Maret 2019,  , Luas tanah 12.110 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan JL.CR          Ukuran 70 M
- Selatan berbatasan dengan Suwanto          Ukuran 70 M
- Barat berbatasan dengan Suprapto Ukuran 172 M
- Timur berbatasan dengan Tarman          Ukuran 172 M
 
4.28. Tanah / kebun Milik Penggugat XXVIII ( WAGIMIN ) seluas : 13.600 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor: 58/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 9 April 2019 atas nama WAGIMIN, Register Camat Nomor : 55/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 13.600 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Bonres           Ukuran 80        M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun Ukuran 80 M
- Barat berbatasan dengan Musiyanto       Ukuran 170 M
- Timur berbatasan dengan Lamet             Ukuran 170      M
 
4.29. Tanah / kebun Milik Penggugat XXIX ( PAIDI ) 10.000 M?2;,  berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 54/ML-SKRPT/IV/2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama PAIDI , Register Camat Nomor : 50/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019,  Luas tanah 16.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Bonres           Ukuran 75   M
- Selatan berbatasan dengan Markondin           Ukuran 70   M
- Barat berbatasan dengan JL. Kebun           Ukuran 123 M
- Timur berbatasan dengan Boirin           Ukuran 133 M
 
4.30. Tanah / kebun Milik Penggugat XXX ( SUNARDI ) seluas ; 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 6/ ML-SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 04 April 2019 atas nama SUNARDI, Register Camat Nomor : 58/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun           Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun           Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Kuswanto           Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Ratiman           Ukuran 200 M
 
4.31. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXI ( KASIK MANEDI ) seluas : 9.625M?2;, berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 35/ ML-SKRPT/ XII/ 2017 tertanggal 29-Maret-2019 atas nama KASIK MANEDI, Register Camat Nomor :  65 / SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 9.625M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.009/ RW.005, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Syaiful Kasmidar    Ukuran 60    M
- Selatan berbatasan dengan Kateno              Ukuran    50    M
- Barat berbatasan dengan Parit                            Ukuran 175  M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun                Ukuran 175  M
 
4.32. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXII ( KUSNANTO ) seluas : 25.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : 
1) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) tertanggal 19 April 2025 atas nama  KUSNANTO yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat., Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Marjuki           Ukuran    50 M
- Timur berbatasan dengan Jalan           Ukuran    200 M
- Selatan berbatasan dengan Eka Ernawati Ukuran   50 M
- Barat berbatasan dengan Fitriyani           Ukuran    200 M
 
2) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) tertanggal 19 April 2025 atas nama  KUSNANTO yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat., Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Fitriyani           Ukuran    200 M
- Timur berbatasan dengan Eka Ernawati           Ukuran    50 M
- Selatan berbatasan dengan Bugiyo Ukuran   200 M
Barat berbatasan dengan Efriyani           Ukuran    50 M
 
3) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) tertanggal 19 April 2025 atas nama  KUSNANTO yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat, Luas tanah 5.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Mukholifin           Ukuran   200 M
- Timur berbatasan dengan Jalan           Ukuran   40 M
- Selatan berbatasan dengan Sunardi                  Ukuran    200 M
Barat berbatasan dengan Ashadi           Ukuran   10 M
 
4.33. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXIII ( TRIYONO seluas ; 10.360 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 41/ML-SKRPT/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 atas nama TRIYONO, Register Camat Nomor :71/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019,  , Luas tanah 10.360 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jln.CR             Ukuran 74 M
- Selatan berbatasan dengan Jln.CR             Ukuran 74 M
- Barat berbatasan dengan Sukiman          Ukuran 145 M
- Timur berbatasan dengan Lagiyo   Ukuran 135 M
 
4.34. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXIV ( SURANTO ) seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 50/ ML/ SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama SURANTO , Register Camat Nomor : 54/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Simpang Makmur,RT.018/RW.009 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan ODY                     Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. Kebun           Ukuran 50 M
- Barat berbatasan dengan Sarbingat           Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Jl. Kebun           Ukuran  200 M
 
4.35. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXV ( HEPI SUDARYANTO ) seluas : 10.822 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 24/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama HEPI SUDARYANTO, Register Camat Nomor:  80/ SKRPT/ 569/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.822 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl.MR           Ukuran 65    M
- Selatan berbatasan dengan Jl.MR Ukuran 65    M
- Barat berbatasan dengan Suhardi            Ukuran 169  M
- Timur berbatasan dengan Ody            Ukuran 164  M
 
4.36. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXVI ( SUPARDI ) seluas :   berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 017/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 13 Maret 2019 atas nama SUPARDI, Register Camat Nomor : 42/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019 , Luas tanah 12.141 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl.MR           Ukuran 79   M
- Selatan berbatasan dengan Jl.MR                  Ukuran 35   M
- Barat berbatasan dengan     Parit Ukuran 220 M
- Timur berbatasan dengan Syaifruddin Amir -    Ukuran 111 M
 
4.37. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXVII ( SARBINGAT ) seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 48/ ML- SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal  01-April 2019 atas nama SARBINGAT,  Register Camat Nomor : 78/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Adi Ukuran 50   M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun           Ukuran 50   M
- Barat berbatasan dengan M. Hadi                      Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Suranto            Ukuran 200 M
 
4.38. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXVIII ( SYAIFRUDDIN AMIR ) seluas : 20.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 006/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 08 Maret 2019  atas nama SYAIFRUDDIN AMIR, Register Camat Nomor : 31/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 20.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Wiranto  Ukuran 200 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. M.R Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Supardi          Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Suroto Ukuran  100 M
 
4.39. Tanah / kebun Milik Penggugat XXXIX ( RUSDI ) seluas : 10.143 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat  Nomor : 013/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 11 Maret 2019 atas nama RUSDI, Register Camat Nomor : 38/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 10.143 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl.CR Ukuran 69 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.CR Ukuran 69 M
- Barat berbatasan dengan Sutrisno Ukuran 148 M
- Timur berbatasan dengan Sutamto Ukuran 147 M
 
4.40. Tanah / kebun  Milik Penggugat XL ( ASHADI ) seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 46/ ML-SKRPT/ IV/2019 tertanggal 01 April 2019 atas nama ASHADI, Register Camat Nomor: 76/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 10.000 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Boirin         Ukuran 50   M
- Selatan berbatasan dengan Jalan kebun           Ukuran 50   M
- Barat berbatasan dengan Markondin           Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Afri ani           Ukuran 200 M
 
4.41. Tanah / kebun Milik Penggugat XLI ( DEWI YAYUK ) seluas : 15.904 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 33/ ML- SKRPT III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama DEWI YAYUK,  Register Camat Nomor: 63/SKRPT/596/IV/2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 15.904 M?2; yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jalan Kebun            Ukuran 56    M
- Selatan berbatasan dengan Suroto                       Ukuran 86    M
- Barat berbatasan dengan Sumarno           Ukuran 217  M
- Timur berbatasan dengan Mukolipin              Ukuran 231  M
 
4.42. Tanah / kebun Milik Penggugat XLII ( RUDY SUGANDA ) seluas : 16.116 M?2;  berdasarkan Alas Hak : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SP2FBT ) tertanggal 19 April 2025 atas nama RUDY SUGANDA yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kantor Pj. Kepala Desa Muara Langsat, Luas tanah 16.116 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/ RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jalan          Ukuran 136 M
- Timur berbatasan dengan Samiran          Ukuran 112 M
- Selatan berbatasan dengan Efriyani             Ukuran 136 M
- Barat berbatasan dengan Efriyani             Ukuran 112 M
 
4.43. Tanah / kebun Milik Penggugat XLIII ( TAKAT ) seluas : 5000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 47/ ML- SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 01April 2019 atas nama TAKAT, Register Camat Nomor : 77/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 5000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/ RW.006, Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Samiran            Ukuran 50   M
- Selatan berbatasan dengan Sumarno                      Ukuran 50   M
- Barat berbatasan dengan Giono                       Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun           Ukuran 100 M
 
4.44. Tanah / kebun Milik Penggugat XLIV ( DEDAH ) seluas ; 14.625 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat  Nomor : 018/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 14 Maret 2019 atas nama DEDAH,  Register Camat Nomor : 43/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019  , Luas tanah 14.625 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl.MR           Ukuran 150 M
- Selatan berbatasan dengan Syairuddin Amir         Ukuran 150 M
- Barat berbatasan dengan Supardi                      Ukuran 95   M
- Timur berbatasan dengan             Wiranto            Ukuran 95   M
 
4.45. Tanah / kebun Milik Penggugat XLV ( WIRANTO ) seluas : 27.502 M?2; berdasarkan Alas Hak : 
 
1) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 016/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 12 Maret 2019 atas nama WIRANTO, Register Camat Nomor : 41/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 12.506 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl. CR                     Ukuran 74   M
- Selatan berbatasan dengan Hariyadi           Ukuran 74   M
- Barat berbatasan dengan Jon Simamora           Ukuran 168 M
- Timur berbatasan dengan Suprapto           Ukuran  170 M
 
2) Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat  Nomor : 008/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 08 Maret 2019 atas nama WIRANTO, Register Camat Nomor : 33/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 15.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl. CR                     Ukuran 150 M
- Selatan berbatasan dengan Suroto                       Ukuran 150 M
- Barat berbatasan dengan Wiranto           Ukuran 100 M
- Timur berbatasan dengan Sugiyono                   Ukuran  100 M
 
4.46. Tanah / kebun Milik Penggugat XLVI ( LAGIYO ) 11.050 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 26/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama LAGIYO ,  Register Camat Nomor : 82/ SKRPT/ 596/IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 11.050 M?2;, yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl.CR             Ukuran 85 M
- Selatan berbatasan dengan Jl.CR            Ukuran 85 M
- Barat berbatasan dengan Triyono        Ukuran 135 M
- Timur berbatasan dengan Jl. Poros        Ukuran 125 M
 
4.47. Tanah / kebun Milik Penggugat XLVII ( GALIH AGUNG WIBOWO ) seluas 11.200 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah ( SKRPT ) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 028/ ML-SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 28 Maret 2019 atas nama GALIH AGUNG WIBOWO , Register Camat Nomor : 84/ SKRPT/ 596/ IV/ 2019 tertanggal 11 April 2019, Luas tanah 11.200 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.011/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Musiyanto               Ukuran 200 M
- Selatan berbatasan dengan Jalan Kebun         Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Misni Mijo              Ukuran 56 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun         Ukuran 56        M
4.48. Tanah / kebun Milik Penggugat XLVIII ( ARIFIN ) seluas 20.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 002/ ML-SKRTP/ III/ 2019  tertanggal 06 Maret 2019 atas nama ARIFIN, Register Camat Nomor :  27/ SKRPT/ 596/ III/ 2019 tertanggal  25 Maret 2019, Luas tanah  20.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Jl. CR               Ukuran 140 M
- Selatan berbatasan dengan Suwarji   Ukuran 160 M
- Barat berbatasan dengan Rudihartono   Ukuran 130 M
- Timur berbatasan dengan KKPA               Ukuran 140 M
 
4.49. Tanah / kebun Milik Penggugat XLIX ( MUKOLIPIN ) seluas : 13.500 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 60/ ML- SKRPT/ IV/ 2019 tertanggal 24 April 2019 atas nama MUKOLIPIN, Register Camat Nomor : 94/SKRPT/596/V/ 2019 tertanggal 7 Mei 2019, Luas tanah 13.500 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Sugiono           Ukuran 225 M
- Selatan berbatasan dengan Kusnanto           Ukuran 225 M
- Barat berbatasan dengan Ashadi            Ukuran 60 M
- Timur berbatasan dengan Jalan Kebun           Ukuran 60 M
 
4.50. Tanah / kebun Milik Penggugat L ( SUNARKO ) seluas : 8.043 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) yang diterbitkan oleh Kantor Desa Muara Langsat Nomor : 003/ ML- SKRPT/ III/ 2019 tertanggal 06 Maret 2019 atas nama SUNARKO , Register Camat Nomor : 28/ SKRPT/ 596/ III/2019 tertanggal 25 Maret 2019, Luas tanah 8.043 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.012/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Suwarji           Ukuran 69 M
- Selatan berbatasan dengan Jl. CR                       Ukuran 74 M
- Barat berbatasan dengan Zainal arifin           Ukuran 115 M
- Timur berbatasan dengan Suwarji                     Ukuran  110 M
 
4.51. Tanah / kebun Milik Penggugat LI ( BUGIYO )  seluas : 10.000 M?2; berdasarkan Alas Hak : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SP2FBT ) tertanggal 19 April 2025 atas nama BUGIYO yang yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Kepala Desa Muara Langsat, Luas tanah 10.000 M?2;,  yang terletak di Dusun Pandan Sari, RT.001/RW.006 Desa Muara Langsat,  Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dengan  batas-batas tanah sebagai berikut :
 
- Utara berbatasan dengan Kusnanto        Ukuran 200 M
- Timur berbatasan dengan Musiyanto Ukuran 50 M
- Selatan berbatasan dengan Misni Mijo    Ukuran 200 M
- Barat berbatasan dengan Efriyani          Ukuran 50 M
 
3. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ) yaitu: menduduki, menguasai dan mengambil hasil Panen dari Kebun Sawit di atas bidang tanah objek perkara milik Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) pada Petitum poin 2 tersebut di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ) agar menghentikan segala aktifitas di atas bidang tanah objek perkara milik Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) dan menyerahkan seluruh tanah objek perkara pada Diktum 2 tersebut di atas  kepada Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) secara utuh dan keseluruhan ;
 
5. Menyatakan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ) yaitu menduduki, menguasai, mengelola dan mengambil hasil Panen dari Kebun Sawit milik Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) pada Diktum 2 tersebut di atas telah menimbulkan Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil bagi  Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) sebagaimana perinciannya telah diuraikan secara jelas dan terang dalam dalil posita gugatan Para Pengugat dengan kerugian sebagai berikut : 
 
A. KERUGIAN  MATERIL 
Total Kerugian Materil Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) adalah sebesar :  sebesar Rp. 2.614.898.000 (  Dua Miliar Enam Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah )  dengan perincian sebagai berikut :
1. Kerugian Meteril Penggugat I ( SUGIYONO ) Rp. 109.208.000 (Seratus Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Ribu rupiah ).
 
2. Kerugian Meteril Penggugat II ( MARJUKI ) Rp. 33.993.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu rupiah )
 
3. Kerugian Meteril Penggugat III ( SUHARDI )  Rp. 38.368.000 (Tiga puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu rupiah  ).
 
4. Kerugian Meteril Penggugat IV ( SUROTO ) Rp. 113.588.800 (Seratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus rupiah  )
 
5. Kerugian Meteril Penggugat V ( SUMARNO ) Rp. 33.992.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu rupiah  )
 
6. Kerugian Meteril Penggugat VI ( SURATIMAN ) Rp. 36.420.000 ( Tiga puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu rupiah ).
 
7. Kerugian Meteril Penggugat VII (EKA ERNAWATI ) Rp. 33.506.400 (Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Ribu Empat Ratus rupiah ).
 
8. Kerugian Meteril Penggugat VIII (HERMAN SETIAWAN) Rp. 39.819.200         ( Tiga puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus rupiah ).
 
9. Kerugian Meteril Penggugat IX ( SUKIMAN ) Rp. 41.276.000 (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu rupiah  ).
 
10. Kerugian Meteril Penggugat X ( SUTAMTO ) Rp. 39.798.400 ( Tiga puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus rupiah ) .
 
11. Kerugian Meteril Penggugat XI ( SUWARJI ) Rp. 115.841.600 ( Seratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus rupiah  ) .
 
12. Kerugian Meteril Penggugat XII ( SUPRAPTO ) Rp. 43.704.000 (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Ribu rupiah) .
 
13. Kerugian Meteril Penggugat XIII ( SUWANTO ) Rp. 37.660.000 ( Tiga puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu rupiah )
 
14. Kerugian Meteril Penggugat XIV ( BOIRIN ) Rp. 34.477.600 ( Tiga puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Enam Ratus rupiah ). 
 
15. Kerugian Meteril Penggugat XV ( Ahli Waris dari Alm. SAMIRAN ) Rp. 37.608.000 ( Tiga puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Ribu rupiah) . 
 
16. Kerugian Meteril Penggugat XVI ( HARIYADI ) Rp. 88.596.000 (Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu rupiah)
 
17. Kerugian Meteril Penggugat XVII ( MARKONDIN ) Rp. 26.708. 000 ( Dua puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu rupiah  ) .
 
18. Kerugian Meteril Penggugat XVIII ( SARJIANTO )  Rp. 38.372.800  ( Tiga puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus rupiah ).
 
19. Kerugian Meteril Penggugat XIX ( ZAINAL ARIFIN ) Rp. 41.276.000 (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu rupiah  ) .
 
20. Kerugian Meteril Penggugat XX  (KATENO ) Rp. 31.564. 000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu rupiah) .
 
21. Kerugian Meteril Penggugat XXI ( MUSIYANTO ) =  Rp. 98.360. 000 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu  rupiah  ) . 
 
22. Kerugian Meteril Penggugat XXII ( RUDI HARTONO ) Rp. 37.608. 000 ( Tiga puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Ribu rupiah ) . 
 
23. Kerugian Meteril Penggugat XXIII ( Ahli Waris dari SUWITO TARUNO ) Rp. 37.660.000 ( Tiga puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu rupiah ) .
 
24. Kerugian Meteril Penggugat XXIV ( IWAN SUTIAWAN) Rp. 42.247.200 (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus rupiah ).
 
25. Kerugian Meteril Penggugat XXV ( SUTRISNO ) Rp. 41.276.000 (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu rupiah ).
 
26. Kerugian Meteril Penggugat XXVI ( EFRI YANI ) Rp. 108.020.000 (  Seratus Delapan Juta Dua Puluh Ribu rupiah ) .
 
27. Kerugian Meteril Penggugat XXVII ( SUWARJO ) Rp. 37.608.000 ( Tiga puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Ribu rupiah).
 
28. Kerugian Meteril Penggugat XXVIII ( WAGIMIN ) Rp. 56.288.000 ( Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu rupiah  ).
 
29. Kerugian Meteril Penggugat XXIX ( PAIDI ) Rp. 33.992.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu rupiah ).   
 
30. Kerugian Meteril Penggugat XXX ( SUNARDI ) Rp. 37.876.800 ( Tiga puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Delapan Ratus rupiah ).
 
31. Kerugian Meteril Penggugat XXXI ( KASIK MANEDI ) Rp. 37.164.000           (  Tiga puluh Tujuh Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu rupiah  ).
 
32. Kerugian Meteril Penggugat XXXII ( KUSNANTO ) Rp. 96.159.200 (Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus rupiah ) .
 
33. Kerugian Meteril Penggugat XXXIII ( TRIYONO ) Rp. 33.992.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Sembilan Dua Ribu Serupiah ) .  
 
34. Kerugian Meteril Penggugat XXXIV ( SURANTO ) Rp. 31.564.000 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu rupiah ) .
 
35. Kerugian Meteril Penggugat XXXV ( HEPI SUDARYANTO ) Rp. 43.652.000 ( Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu rupiah ). 
 
36. Kerugian Meteril Penggugat XXXVI ( SUPARDI ) Rp. 38.848. 000 ( Tiga puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu rupiah ) .
 
37. Kerugian Meteril Penggugat XXXVII ( SARBINGAT ) Rp. 33.992.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu rupiah ) .
 
38. Kerugian Meteril Penggugat XXXVIII ( SYAIFRUDDIN AMIR ) Rp. 82.500.000        ( Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu rupiah) .
 
39. Kerugian Meteril Penggugat XXXIX ( RUSDI ) Rp. 33.992.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu rupiah ) .
 
40. Kerugian Meteril Penggugat XL ( ASHADI ) Rp. 35.892.800 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Dua Ribu Delapan Ratus rupiah ). 
41. Kerugian Meteril Penggugat XLI ( DEWI YAYUK ) Rp. 70.412.000 (Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu rupiah ).
42. Kerugian Meteril Penggugat XLII ( RUDY SUGANDA ) Rp. 66.496.000 (Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu rupiah ) .
 
43. Kerugian Meteril Penggugat XLIII ( TAKAT ) Rp. 27.896.000 ( Dua puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu rupiah ).
 
44. Kerugian Meteril Penggugat XLIV ( DEDAH ) Rp. 61.888.000 (Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu rupiah ).
 
45. Kerugian Meteril Penggugat XLV ( WIRANTO ) Rp. 120.212.000 ( Seratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu rupiah ) .
 
46. Kerugian Meteril Penggugat XLVI ( LAGIYO ) Rp. 36.420.000 (Tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) .
 
47. Kerugian Meteril Penggugat XLVII ( GALIH AGUNG WIBOWO ) Rp. 36.668.000 (Tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) .
 
48. Kerugian Meteril Penggugat XLVIII ( ARIFIN ) Rp. 75.320.000 (Tujuh puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) . 
 
49. Kerugian Meteril Penggugat XLIX ( MUKOLIFIN ) Rp. 41.761.600 (Empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) . 
 
50. Kerugian Meteril Penggugat L ( SUNARKO ) Rp. 33.506.400 (Tiga puluh tiga juta lima ratus enam ribu empat ratus rupiah ).
 
51. Kerugian Meteril Penggugat LI ( BUGIYO ) Rp. 38.187.200 ( Tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) .
 
B. KERUGIAN MORIIL sebesar  = Rp. 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) .
 
6. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat I, Tergugat V dan Tergugat VI ) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ( Penggugat I s/d Penggugat LI ) sebagaimana diuraikan pada Diktum 5 tersebut di atas yaitu :  KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 2.614.898.000 (  Dua Miliar Enam Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah ) dan KERUGIAN IMMATERIIL sebesar adalah  = Rp. 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) dengan pembayaran secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap ( Incracht Van Gewijde );
 
7. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V ) dan Tergugat VI ) untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) per hari, apabila lalai menjalankan Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incracht Van Gewijde ).
 
8. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V ) dan Tergugat VI ) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya timbul dalam perkara a quo.
Dan atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak