INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Tlk | PARMI | KUSMAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR;------------------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;------------------------------------------------
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang semula tercatat dan terletak di Desa Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, akan tetapi setelah terjadi pemekaran daerah tersebut maka selanjutnya berubah menjadi tercatat dan terletak di Dusun Karang Sari, RT.009 RW.005, Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berukuran 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) sebagaimana semula berupa Sertifikat Hak Pakai No.387 yang saat ini sudah menjadi Sertifikat Hak Milik No.814 atas nama KUSMAYA, dengan batas – batas:-------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatasan dengan : DARWANTO
- Sebelah Timur berbatasan dengan : UDI
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H.MUIN
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No.814 atas nama KUSMAYA tersebut menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuantan Singingi;-----------------------------------
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kuantan Singingi merubah Sertifikat Hak Milik No.814 atas nama KUSMAYA / TERGUGAT tersebut menjadi atas nama PARMI / Penggugat berdasarkan jual beli yang pernah dilakukan;---
6. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;---------
SUBSIDAIR;---------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |