Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Tlk | PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk | 1.ABRORI 2.RIATUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 142.299.223,00 | ||||||
Petitum |
Total : Rp. 142.299,223,-
(Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah)
4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 7644 atas nama Abrori (Ybs) yang terletak di kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 7644 atas nama Abrori (Ybs) yang terletak di kelurahaan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi berikut sekaligus tanah pertanian;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |