Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
1.DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN
2.ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M
3.DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm)
4.RIYANTO Als OPEK BIN DADAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1990/L.4.18/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN[Penahanan]
2ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M[Penahanan]
3DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm)[Penahanan]
4RIYANTO Als OPEK BIN DADAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-73/L.4.18/Enz.2/07/2026

 

A         IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN

Nomor Identitas

:

1409100505990001

Tempat lahir

:

Kuantan Sako

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 05 Mei 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 007 RW 002 Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK ( Tidak Berijazah)

Terdakwa II

 

 

Nama Terdakwa

:

ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M.

Nomor Identitas

:

1409103001010002

Tempat lahir

:

Kuantan Sako

Umur/tanggal lahir

:

25Tahun / 30 Januari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 009 RW 002 Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tidak Berijazah)

Terdakwa III

 

 

Nama Terdakwa

:

DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm)

Nomor Identitas

:

1409103103060001

Tempat lahir

:

Kuantan Sako

Umur/tanggal lahir

:

20Tahun / 31 Maret 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 008 RW 002 Dusun Sukamaju Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

Paket C

Terdakwa IV

 

 

Nama Terdakwa

:

RIYANTO Als OPEK Bin DADAN

Nomor Identitas

:

1409103001010002

Tempat lahir

:

Kuantan Sako

Umur/tanggal lahir

:

21Tahun / 28 Juli 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 001 RW 001 Dusun Sukamaju Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

Penangkapan

Sejak 9 April 2026 s/d 11 April 2026

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 12 April 2026 s/d 01 Mei 2026

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 02 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026

 

3.

Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN

Rutan, 11 Juni 2026 s/d 10 Juli 2026

 

4.

Penuntut umum

Rutan, 06 Juli 2026 s/d 25 Juli 2026

 

5.

Perpanjangan PN

Rutan, 26 Juli 2026 s/d 24 Agustus 2026

 

 

C.  DAKWAAN

      KESATU

 

----------Bahwa Terdakwa I DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN, Terdakwa II ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M, Terdakwa III DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm) dan Terdakwa IV RIYANTO Als OPEK Bin DADAN pada hari Kamis tanggal 09 April  2026, sekira pukul 11.30 s/d 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT.007 RW.002, Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN, Terdakwa II ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M, Terdakwa III DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm) dan Terdakwa IV RIYANTO Als OPEK Bin DADAN merupakan orang-orang suruhan dari sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam hal mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli dimana para pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu menghubungi sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) kemudian para terdakwa yang ditugaskan untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 Terdakwa III sedang berada di rumah sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) yang beralamatkan di RT.007 RW.002, Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 09.51 WIB terdakwa III menerima pesan WhatsApp dari sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) yang isinya menyuruh Terdakwa III untuk mengantarkan pesanan narkotika kepada sdr DANA SETIADI TRI BAWONO Als DANA (DPO) dimana sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) mengatakan narkotika jenis shabu yang akan diantarkan kepada sdr DANA SETIADI TRI BAWONO Als DANA (DPO) berada di selempitan kursi depan rumah sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO), kemudian Terdakwa III mengambil paket tersebut dan menemukan dompet warna kuning yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, tidak lama setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa II datang ke rumah sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) dengan tujuan awal untuk membangunkan Terdakwa III setelah Terdakw II ditelpon oleh sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB lalu setelah Terdakwa II melihat Terdakwa III datang Terdakwa II menyuruh Terdakwa III untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada sdr DANA SETIADI TRI BAWONO Als DANA (DPO) yang berada di Perbatasan Simpang 6 (enam) Perbatasan Desa Bumi Mulya dengan Desa Kuantan Sako Kec. Logas Tanah Darat Kab. Kuantan Singingi atau disebut dengan ampang-ampang perbatasan. Kemudian Terdakwa II langsung pergi menuju Lokasi tersebut, sekira pukul 10.35 Terdakwa II sampai di Lokasi yang sudah ditentukan dan langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Terdakwa III untuk menanyakan posisi pembeli sdr DANA SETIADI TRI BAWONO Als DANA (DPO), lalu Terdakwa III memberi tahu Terdakwa II bahwa motor DANA SETIADI TRI BAWONO Als DANA (DPO) rusak, kemudian Terdakwa III memberitahu Terdakwa II untuk maju ke simpang satu lagi yang berjarak tidak jauh dari lokasi awal, setelah sampai Terdakwa II bertemu dengan sdr DANA SETIADI TRI BAWONO Als DANA (DPO) dan menyerahkan barang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kotak rokok dengan harga Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditransfer oleh sdr DANA SETIADI TRI BAWONO Als DANA (DPO) ke sdr RIAN RIFA’I Als DIAN PAIS (DPO). Selanjutnya Terdakwa II menuju rumah sdr  RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) dan Terdakwa II diberi imbalan 1 (satu) bungkus rokok oleh Terdakwa III karena sudah mengantarkan paket narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa II pergi menuju kembali ke rumah, kemudian pada pukul 19.30 WIB Terdakwa II kembali ke rumah sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 15.12 WIB sdr RENDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu melalui WhatsApp kepada sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO), kemudian sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menggunakan 1 (satu) buah alat timbang digital mini warna hitam, lalu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa IV yang sedang berada di rumah sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) diajak sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) untuk membeli bensin, lalu sekitar pukul 17.30 WIB sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) mengajak Terdakwa IV untuk mengantar pesanan narkotika jenis shabu  milik sdr RENDI (DPO), kemudian sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) berangkat bersama Terdakwa IV menuju Simpang 4 Teso Perbatasan Desa Kuantan Sako dan Desa Bumi Mulya, lalu setelah sampai di Lokasi Terdakwa IV dan sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) berjumpa dengan sdr RENDI (DPO), lalu sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sdr RENDI (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), pada saat itu sdr RENDI (DPO) memberikan uang tunai kepada sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO), selanjutnya Terdakwa IV dan sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) kembali pulang ke rumah sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 19.05 Wib Terdakwa I mendapatkan pesanan narkotika jenis shabu melalui WhatsAPP dari sdr WAHAB FIORANO Als FIO (Daftar Pencarian Orang/DPO), lalu Terdakwa I menghubungi sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) terkait pesanan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I pergi kerumah  sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO), lalu Terdakwa I bertanya terkait pesanan dari sdr WAHAB FIORANO Als FIO (DPO) apakah sudah diantar, kemudian sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) mengatakan pesanan tersebut sudah diantar oleh sdr TEDY (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Kamis 09 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB pihak Kepolisian Sektor Logas Tanah Darat berhasil mengamankan para terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I Terdakwa II dan Terdakwa IV sedang duduk di dalam rumah milik sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) sementara Terdakwa III mencoba kabur namun tidak berhasil dan terjatuh masuk kedalam parit dan para terdakwa pun diamankan oleh pihak kepolisian, sementara pada saat penangkapan tersebut sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) berhasil melarikan diri.

 

  • Bahwa dari penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa yang disaksikan saksi ARIS PANJI SAPUTRA Bin PAMBUDI selaku Sekdes dan saksi ENDRO SUSILO Als INDRO  Bin MINTO selaku warga dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna kuning yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis shabu di lantai dalam kamar, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 864997066264237 Nomor IMEI 2 : 864997066264229, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 10 warna Carbon Gray dengan nomor IMEI 1 866876059001350 Nomor IMEI 2 : 866876059001350, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 Warna Purple dengan nomor IMEI 1 : 356858119666866, 1 (satu) unit handphone VIVO Y21 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860735051769057 Nomor IMEI 2 : 860735051769057, dan 1 (satu) buah alat timbang digital mini warna hitam.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 021/IV/14302/2026 pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026, An. MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola PT. PENGADIAN (Persero) UPC Sei Jering, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES berupa 1 (satu) paket plastic berisikan diduga narkotika jenis SHABU dengan rincian Berat Kotor 2.48 gram dan Berat Bersih 2.21 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1649 / NNF / 2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. bersama YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES Dkk berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 2502/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm) diberi nomor barang bukti 2503/2026/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN diberi nomor barang bukti 2504/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa RIYANTO Als OPEK Bin DADAN diberi nomor barang bukti 2505/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M diberi nomor barang bukti 2506/2026/NNF
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan para terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa I DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN, Terdakwa II ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M, Terdakwa III DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm) dan Terdakwa IV RIYANTO Als OPEK Bin DADAN pada hari Kamis tanggal 09 April  2026, sekira pukul 11.30 s/d 18.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT.007 RW.002, Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh  Kepala Kepolisian Logas Tanah Darat IPTU MASJIDIL, S.E,M.H dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Kuantan Sako Kec. Logas Tanah Darat Kab. Kuantan Singingi sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kemudian Kapolsek memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat AIPDA ARY ARMY RAMADHAN bersama anggota kepolisian Polsek Logas Tanah Darat lainnya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Kamis 09 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 (empat) orang Terdakwa dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, Terdakwa I DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN, Terdakwa II ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M, dan Terdakwa IV RIYANTO Als OPEK Bin DADAN sedang duduk di dalam rumah milik sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS (DPO) sementara Terdakwa III DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm) mencoba melarikan diri namun tidak berhasil dan terjatuh masuk kedalam parit, kemudian ditangkap dan para Terdakwa diamankan pihak kepolisian, sementara pada saat penangkapan tersebut sdr RIAN FIFA’I Als RIAN PAIS berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan menjadi DPO.

 

  • Bahwa dari penangkapan yang dilakukan terhadap para terdakwa yang disaksikan saksi ARIS PANJI SAPUTRA Bin PAMBUDI selaku Sekdes dan saksi ENDRO SUSILO Als INDRO  Bin MINTO selaku warga dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna kuning yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis shabu di lantai dalam kamar, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 864997066264237 Nomor IMEI 2 : 864997066264229, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 10 warna Carbon Gray dengan nomor IMEI 1 866876059001350 Nomor IMEI 2 : 866876059001350, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 Warna Purple dengan nomor IMEI 1 : 356858119666866, 1 (satu) unit handphone VIVO Y21 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 860735051769057 Nomor IMEI 2 : 860735051769057, dan 1 (satu) buah alat timbang digital mini warna hitam.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 021/IV/14302/2026 pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026, An. MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola PT. PENGADIAN (Persero) UPC Sei Jering, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES berupa 1 (satu) paket plastic berisikan diduga narkotika jenis SHABU dengan rincian Berat Kotor 2.48 gram dan Berat Bersih 2.21 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1649 / NNF / 2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. bersama YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES Dkk berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,21 gram diberi nomor barang bukti 2502/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa DIMAS AULIA Als DIMAS Bin GUSMIR ARIES (Alm) diberi nomor barang bukti 2503/2026/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa DIKI PRANDIKI Als DIPONG Bin SYIAHIRMAN diberi nomor barang bukti 2504/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa RIYANTO Als OPEK Bin DADAN diberi nomor barang bukti 2505/2026/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 ml merupakan milik Terdakwa ARIZAL PUTRA Als ARI Bin YUSRIMUL M diberi nomor barang bukti 2506/2026/NNF

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan para terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narjotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------

 

 

Teluk Kuantan, 06 Juli 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199802152022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya