Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
1.AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN HUDIONO
2.NURSAHID Als BANDOT Bin (Alm) SUPENO
3.DENSI Als DEN Bin (Alm) FATONI
4.SAIFUDIN SANJAYA ALS UDIN BIN WADIMIN (alm)
5.SAMSUDIN ALS SAMSU BIN SURIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 235/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2878/L.4.18/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN HUDIONO[Penahanan]
2NURSAHID Als BANDOT Bin (Alm) SUPENO[Penahanan]
3DENSI Als DEN Bin (Alm) FATONI[Penahanan]
4SAIFUDIN SANJAYA ALS UDIN BIN WADIMIN (alm)[Penahanan]
5SAMSUDIN ALS SAMSU BIN SURIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                               P-29

       

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM– 72/L.4.18/Eku.2/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Terdakwa I

Nama Terdakwa

:

AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN HUDIONO

NIK

:

1409081708950003

Tempat lahir

:

Sungai Buluh

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun/ 17 Agustus 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

:Dusun Buluh Mulya RT/RW 012/004 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

Terdakwa II

Nama Terdakwa

:

NURSAHID Als BANDOT Bin (Alm) SUPENO

NIK

:

1409030907720001

Tempat lahir

:

Kediri

Umur/tanggal lahir

:

53 tahun/ 09 Juli 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 001/001 Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

Terdakwa III

Nama Terdakwa

:

DENSI Als DEN Bin (Alm) FATONI

NIK

:

1608061406700001

Tempat lahir

:

Oku Timur

Umur/tanggal lahir

:

55 tahun/ / 14 Juli 1970

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III Sei Tampalo RT/RW 002/001 Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

Terdakwa IV

Nama Terdakwa

:

SAIFUDIN SANJAYA ALS UDIN BIN WADIMIN (alm)

NIK

:

140903271670001

Tempat lahir

:

Kuala Gunung

Umur/tanggal lahir

:

58 tahun/ 27 Januari 1967

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Simpang RT/RW 006/003 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

-

 

Terdakwa V

Nama Terdakwa

:

SAMSUDIN ALS SAMSU BIN SURlADI

NIK

:

1409062306920005

Tempat lahir

:

Cilacap (Jawa Tengah)

Umur/tanggal lahir

:

33 tahun/ 23 Juni 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Koto Tinggi RT/RW 002/001 Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

 Penangkapan

:

tanggal 11 Agustus 2025 s/d 12 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 01 September 2025 s/d tanggal 10 Oktober 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal  09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal  29 Oktober 2025 s/d tanggal 27 November  2025

 

  1. Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa I AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN HUDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II NURSAHID Als BANDOT Bin (Alm) SUPENO, Terdakwa III DENSI Als DEN Bin (Alm) FATONI, Terdakwa IV SAIFUDIN SANJAYA ALS UDIN BIN WAGIMIN (alm), dan Terdakwa V SAMSUDIN ALS SAMSU BIN SURYADI pada hari pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin berupa  Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan lainnya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Terdakwa I AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN HUDIONO, Terdakwa II NURSAHID Als BANDOT Bin (Alm) SUPENO, Terdakwa III DENSI Als DEN Bin (Alm) FATONI, Terdakwa IV SAIFUDIN SANJAYA ALS UDIN BIN WAGIMIN (alm), dan Terdakwa V SAMSUDIN ALS SAMSU BIN SURYADI bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin dengan peranan Terdakwa I AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN HUDIONO, Terdakwa III DENSI Als DEN Bin (Alm) FATONI, Terdakwa IV SAIFUDIN SANJAYA ALS UDIN BIN WAGIMIN (alm), dan Terdakwa V SAMSUDIN ALS SAMSU BIN SURYADI bergantian menajdi operator untuk memegang stik kayu guna mendapatkan bahan sedangkan Terdakwa II NURSAHID Als BANDOT Bin (Alm) SUPENO berperan sebagai pengawas dan untuk mencari atau menyiapkan alat-alat ataupun ada kerusakan, menyiapkan minyak)
  • Bahwa cara para Terdakwa bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin awalnya para Terdakwa memasukkan spiral dan paralon ke dalam rawa-rawa yang berbentuk kolam berisi air, kemudian menghidupkan mesin diesel yang berguna untuk mengaktifkan fungsi dari keongan dan penyedot air yang difungsikan untuk menarik atau menghisap pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), batu dan juga air dari dalam sungai. Kemudian pasir kalam, batu dan juga air dimasukkan ke dalam asbuk dengan menggunakan paralon dan spiral yang sudah dipasangkan karpet untuk dilakukan penyaringan sambil dicuci menggunakan air kemudian butiran-butiran emas yang sudah terpisah dimasukkan ke dalam ember yang berisi air raksa guna untuk menyatukan butiran emas dalam bentuk pentolan yang disebut dengan pentolan emas.
  • Bahwa diwaktu yang sama setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Senin sekira pukul 01.00 WIB, di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa I AGUS SETIAWAN ALS AGUS BIN HUDIONO, Terdakwa II NURSAHID Als BANDOT Bin (Alm) SUPENO, Terdakwa III DENSI Als DEN Bin (Alm) FATONI, Terdakwa IV SAIFUDIN SANJAYA ALS UDIN BIN WAGIMIN (alm), dan Terdakwa V SAMSUDIN ALS SAMSU BIN SURYADI yang sedang beristirhat diatas rakit tambang setelah melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin untuk mendapatkan butiran-butiran emas yang mana sebelumnya mereka bekerja melakukan kegiatan pertambangan pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 mulai sekira pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB  yang mana rencannya para Terdakwa akan lanjut bekerja sekira pukul 02.00 WIB kembali.
  • Bahwa sewaktu diamankan pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa keongan yang berguna untuk menghisap/menarik pasir dan kerikil, Mesin Diesel berguna untuk menggerakkan keongan, Pipa paralon dan spiral berguna sebagai jalan masuk air,pasir dan batu ke dalam asbuk, Asbuk berguna untuk memasang karpet dengan kegunaan menampung dan menyaring pasir dan kerikil yang dihisap, Karpet berguna sebagai tempat jatuhnya dan tempat penampung butiran-butiran emas hasil dari penyaringan di asbuk, Air raksa berguna untuk memisahkan pasir dan butiran-butiran emas dan juga untuk menyatukan butiran-butiran emas, Dulang berguna untuk memisahkan pasir dan kalam, Ember berguna sebagai tempat penyimpanan pasir yang bercampur dengan butiran-butiran emas, dan Selang berguna untuk mengalirkan air ke keongan, Stik berguna untuk mengarahkan paralon ke dalam dasr air untuk mendapatkan batu, pasir dan kalam yang bercampur emas.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BAGUS PRASETYAWAN, SH., MH., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan para Terdakwayang telah melakukan kegiatan usaha penambangan untuk mendapatkan butiran-butiran emas termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan yang harus memiliki perizinan di bidang pertambangan antara lain IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusant atau IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Pusat Operasi produksi yang sah dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 09 Oktober  2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya