Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
WARDIANTO Als DIANTO Bin ZULKIPLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIANTO Als DIANTO Bin ZULKIPLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

WARDIANTO Als DIANTO Bin ZULKIPLI (Alm)

NIK

:

1409032506870001

Tempat lahir

:

Muara Lembu

Umur/tanggal lahir

:

37 tahun/ 25 Juni 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Mayor H Asril Iyu RT 02 RW 02 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 03 Februari 2025 s/d 05 Februari 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal  5 April 2025.

 

  • Perpanjangan Ketua PN l

:

Rutan, sejak tanggal 06 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025

 

Perpanjangan Ketua PN ll

:

Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d tanggal 15 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

KESATU:

---------- Bahwa Terdakwa WARDIANTO Als DIANTO Bin ZULKIPLI (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit RT 03 RW 07 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

        • Berawal sebelumnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu kepada sdr. SAFARLIS (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),  dengan sistem Terdakwa akan membayarkan uang tersebut kepada sdr. SAFARLIS setelah 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut terjual.
        • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT 03 RW 07 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu orang yang ingin membeli Narkotika jenis Shabu di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT 03 RW 07 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan 1 (satu) botol Redoxon berisikan 22 (dua puluh dua) paket kecil narkotika jenis shabu, kemudian didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan juga 1 (satu) botol redoxon yang berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik hitam yang berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix HOT 12 Play warna grey, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau kater, 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu dan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika pada hari tersebut. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 18/II/14302/2025, tanggal 04 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 26 (dua puluh enam) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 16,84 (enam belas koma delapan puluh empat) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,10 (dua koma sepuluh gram) gram untuk PENGADILAN
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram untuk PENGADILAN
  3. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,00 (sepuluh) gram untuk LABFOR POLDA RIAU

 

  • Bahwa berdasarkan Baerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 0459/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

1. 0662/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

2. 0663/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

ATAU

KEDUA   

---------- Bahwa Terdakwa WARDIANTO Als DIANTO Bin ZULKIPLI (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit RT 03 RW 07 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Berawal sebelumnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu kepada sdr. SAFARLIS (DPO) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),  dengan sistem Terdakwa akan membayarkan uang tersebut kepada sdr. SAFARLIS setelah 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut terjual.
        • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB yang sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT 03 RW 07 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu orang yang ingin membeli Narkotika jenis Shabu di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT 03 RW 07 Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat setempat ditemukan 1 (satu) botol Redoxon berisikan 22 (dua puluh dua) paket kecil narkotika jenis shabu, kemudian didalam tas selempang warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan juga 1 (satu) botol redoxon yang berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik hitam yang berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix HOT 12 Play warna grey, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau kater, 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu dan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika pada hari tersebut. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 18/II/14302/2025, tanggal 04 Februari 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 26 (dua puluh enam) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 16,84 (enam belas koma delapan puluh empat) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,10 (dua koma sepuluh gram) gram untuk PENGADILAN
  2. Barang bukti pembungkus dengan berat 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram untuk PENGADILAN
  3. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10,00 (sepuluh) gram untuk LABFOR POLDA RIAU
  • Bahwa berdasarkan Baerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 0459/NNF/2025 tanggal 14 Februari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

1. 0662/2025/NNF berupa Kristal Warna Putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

2. 0663/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

 

 

Teluk Kuantan, 27 Mei 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya