Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Tlk 1.MUS MULIADI
2.TINTIN SUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUS MULIADI
2TINTIN SUMARNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Murisnaldi, S,H, M.HMUS MULIADI
2Murisnaldi, S,H, M.HTINTIN SUMARNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I Dan Pemohon II untuk Seluruhnya;

 

  1. Menetapkan bahwa pemohon I Nama MUS MULYADI lahir di PL.Bugin.S, 12 Desember 1959 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Nama MUS MULYADI lahir di Siberakun, Tahun 1970 pada Buku Nikah, dan Nama MUS MULIADI lahir di Siberakun, 12 Desember 1972 Pada Ijazah adalah Orang Yang Sama;  

 

  1. Menetapkan bahwa pemohon II Nama TITIN SUMARNI lahir di Pulau Tongah, 15 Mei 1978 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Dan Nama TINTIN SUMARNI lahir di Pulau Tengah, 06 Desember 1976 pada Ijazah Dan Buku Nikah adalah Orang Yang Sama;

 

  1. Menetapkan bahwa Anak Pemohon I Dan Pemohon II Nama INDAH KURNIATI EDIKA PUTRI Lahir Di Pulau Tongah 18 Mei 1998 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Nama INDAH KURNIATI EDIKA PUTRI Lahir Di Taluk Kuantan 18 Mei 1998 pada Ijazah Dan Nama INDAH KURNIATI EDIKA PUTRI Lahir Di P. Tongah 18 Mei 1998 Pada Akte Kelahiran  adalah Orang Yang Sama;  

 

  1. Menetapkan bahwa Anak Pemohon I Dan Pemohon II Nama WIKO SUSANDY EDIKA PUTRA Lahir Di Pulau Tongah, 19 Agustus 2004 pada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Dan Nama WIKO SUSANDY EDIKA PUTRA Lahir Di P.Tongah, 19 Agustus 2004  pada Ijazah dan akte Kelahiran adalah Orang Yang Sama;  

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

 

 

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak