| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-109/L.4.18/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
PELKI MAHENDRA Bin MASNUR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409110110010001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pasar Inuman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 01 Oktober 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Lebuh Lurus, RT.005, RW.003, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 18 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025
Sejak 21 Juli 2025 s/d 23 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 16 Oktober 2025 s/d 4 November 2025
|
|
|
5.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 5 November 2025 s/d 4 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa PELKI MAHENDRA Bin MASNUR bersama-sama dengan saksi SABRIE Bin (alm) ZULKARNAIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah saksi AYU LESTARI Binti SUWARLI yang beralamat di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk di warung yang berada di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman untuk merokok sambil menunggu saudara LUTFIA yang sebelumnya minta tolong kepada terdakwa untuk menyopirinya ke rumah sakit Syafira di Pekanbaru.
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke warung yang berada di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, setibanya di warung tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SABRIE lalu ngobrol, selang beberapa waktu saksi SABRIE mengajak terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) karena terdakwa kenal dengan orang penjual narkotika jenis sabu sedangkan saksi SABRIE tidak mengenal satu pun.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi SABRIE pergi dengan menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5038 XQ kerumah saksi AYU LESTARI yang beralamat di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut karena terdakwalah yang mengetahui lokasi rumah saksi AYU LESTARI.
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan saksi SABRIE tiba di rumah saksi AYU LESTARI lalu Terdakwa langsung pergi bertemu saksi AYU LESTARI didepan rumahnya sedangkan saksi SABRIE menunggu di sepeda motor karena saksi AYU LESTARI hanya mau menjual narkotika kepada orang-orang tertentu termasuk terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AYU LESTARI lalu saksi AYU LESTARI menerima uang tersebut selanjutnya mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dari dalam botol berukuran kecil warna hitam yang ditaruh didalam parit rumah saksi AYU LESTARI dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA pergi menuju gudang pabrik bekas yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA tiba di gudang pabrik bekas dan langsung mengkonsumsi narkotika pada saat selesai mengkonsumsi narkotika tiba tiba saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO yang merupakan polisi pada polsek Cirenti melihat Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA di bekas pabrik tersebut lalu menangkapan dan penggeledehan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah sedotan bening.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa PELKI MAHENDRA Bin MASNUR bersama-sama dengan saksi SABRIE Bin (alm) ZULKARNAIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di gudang pabrik bekas yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan saksi SABRIE pergi menuju gudang pabrik bekas yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa saat di pabrik bekas tersebut, Terdakwa dan saksi SABRIE langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli dari saksi AYU LESTARI lalu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex, selanjutnya membakar kaca pirex yang telah terhubung ke alat hisap atau bong sambil menghisap dari pipet yang ada di bong hingga mengeluarkan asap yang mana perbuatan tersebut dilakukan berulang ulang secara bergantian oleh Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA.
- Bahwa tiba tiba saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO yang merupakan polisi pada polsek Cirenti melihat Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA di bekas pabrik tersebut lalu menangkapan dan penggeledehan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah sedotan bening.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan NO. LAB : 2537/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml merupakan milik SABRIE Bin Alm ZULKARNAIN diberi nomor barang bukti 3541/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 16 Oktober 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|