Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
FAHRI SETIAWAN Als TULUS Bin MISLAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-227/L.4.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRI SETIAWAN Als TULUS Bin MISLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 13/L.4.18/Enz.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM.

Nomor Identitas

:

1802034204990003.

Tempat lahir

:

Surabaya.

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 21 September 2001.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 18 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023.

2.

Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 24 November 2023.

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Desember 2023;

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024;

3.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari  2024;

4.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 20 Februari 2024  sampai dengan tanggal 10 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa ia terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Simpang Ojo Lali tepatnya di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang sedang berjalan kaki melintas di Simpang Ojo Lali Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi diberhentikan oleh sdr. WILDAN (DPO) dimana sdr. WILDAN (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Hijau dengan nomor polisi BM 5452 KAE milik sdr. WILDAN (DPO) ke sebuah rumah kontrakan yang berada di trans dan juga sdr. WILDAN (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dasbor sepeda motor tersebut kepada pembeli yang menunggu di Simpang F10 dimana sebelumnya pembeli tersebut telah memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. WILDAN (DPO), setelah menyetujuinya kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Hijau dengan nomor polisi BM 5452 KAE beserta narkotika jenis sabu yang akan diantarkan kepada pembeli ke lokasi yang dimaksud.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saksi DANI RAMADHAN bersama-sama dengan saksi EDI FRAN SIHOTANG dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian saksi DANI RAMADHAN, saksi EDI FRAN SIHOTANG dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Hijau dengan nomor polisi BM 5452 KAE, setelah itu saksi DANI RAMADHAN, saksi EDI FRAN SIHOTANG dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) buah kertas timah warna merah yang ditemukan di dalam dasbor depan sebelah kanan sepeda motor yang sedang digunakan oleh Terdakwa yang mana setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwasanya barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar berada dalam penguasaannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membantu sdr. WILDAN (DPO) dalam mengantarkan narkotika jenis sabu dimana yang pertama kali yaitu pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di lokasi Pasal F10 Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa dalam membantu sdr. WILDAN (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah dari sdr. WILDAN (DPO) berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), rokok 1 (satu) bungkus, dan voucher IM3 7GB setiap kali pengantaran, yang mana keuntungan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 87/XI.14302/2023 pada hari Kamis tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh AZHARI AZHAR, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1968/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi cairan urine dengan volume 20 mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Simpang F10 tepatnya di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB saksi DANI RAMADHAN bersama-sama dengan saksi EDI FRAN SIHOTANG dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian saksi DANI RAMADHAN, saksi EDI FRAN SIHOTANG dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Hijau dengan nomor polisi BM 5452 KAE, setelah itu saksi DANI RAMADHAN, saksi EDI FRAN SIHOTANG dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) buah kertas timah warna merah yang ditemukan di dalam dasbor depan sebelah kanan sepeda motor yang sedang digunakan oleh Terdakwa yang mana setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwasanya barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar berada dalam penguasaannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 87/XI.14302/2023 pada hari Kamis tanggal 20 November 2023 yang ditandatangani oleh AZHARI AZHAR, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM berupa 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1968/NNF/2023 pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi cairan urine dengan volume 20 mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa FAHRI SETIAWAN Alias TULUS Bin MISLAM bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

 

Description: C:\\Users\\cms\\Desktop\\logoEsign.pngTeluk Kuantan, 20 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya