Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
46/Pid.C/2025/PN Tlk ERWIN AS 1.ZANUZAMA TELAUMBANUA Als ZANU Anak DARI BUALA TELAUMBANUA
2.NO'ITOLO TELAUMBANUA Als NO'I Anak DARI BUALA TELAUMBANUA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.C/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1048/XII/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERWIN AS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZANUZAMA TELAUMBANUA Als ZANU Anak DARI BUALA TELAUMBANUA[Penahanan]
2NO'ITOLO TELAUMBANUA Als NO'I Anak DARI BUALA TELAUMBANUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Blok C1 Perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pihak Dipublikasikan Ya