Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-65/L.4.18/Eku.2/10/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ROMI SAPUTRA alias ROMI Bin MASTUR
|
NIK
|
:
|
1409112008870001
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Nuang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 tahun / 20 Agustus 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Seberang Pulau Busuk, RT.004, RW.004 Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d tanggal 3 Agustus 2025
|
|
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d 22 Agustus 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 23 Agustus 2025 s/d 1 Oktober 2025
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
Sejak tanggal 1 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025
|
- DAKWAAN
--------Bahwa ia Terdakwa ROMI SAPUTRA alias ROMI Bin MASTUR bersama-sama dengan Saudara AIDIL FITRI (DPO) dan Saudara ANTON SAPUTRA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah secara bersama-sama, baik sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa Bersama saudara AIDIL FITRI (DPO) dan saudara ANTON SAPUTRA (DPO) berkumpul di sungai yang beralamat di Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singing untuk menambang emas disungai tersebut.
- Bahwa sesampainya dilokasi penambangan, telah terdapat alat penambangan emas berupa mesin diesel, keongan, mesin robin, asbuk, paralon, spiral, dan karpet yang dirangkai menjadi rakit sehingga dapat mengapung diatas aliran sungai yang mana alat tersebut sebelumnya telah dipersiapkan oleh saudara KHAIRUL (DPO) sebagai pemilik alat.
- Bahwa Terdakwa saudara AIDIL FITRI (DPO) dan saudara ANTON SAPUTRA (DPO) melakukan penambangan emas dengan cara awalnya saudara ANTON SAPUTRA (DPO) yang berperan sebagai operator menghidupkan mesin diesel yang berguna untuk mengaktifkan keongan atau alat penyedot, setelah itu Terdakwa berperan sebagai pembantu operator bertugas untuk memegang stik kayu guna mengarahkan keongan sehingga material berupa pasir, batu dan air tersedot dari dalam sungai, setelah material tersebut tersedot selanjutnya disemburkan ke arah asbuk dengan menggunakan paralon dan spiral yang mana saudara AIDIL FITRI (DPO) bertugas menjaga agar semburan material mengarah ke asbuk, asbuk merupakan karpet penyaring yang dapat menyaring material dari dalam sungai sehingga yang tertinggal di karpet hanyalah pasir kalam (pasir yang mengandung butiran emas), kemudian karpet yang telah terdapat pasir kalam tersebut dicuci sehingga diperoleh pasir kalam, selanjutnya pasir kalam dimasukkan kedalam pasir lalu dicampurkan air raksa untuk memisahkan emas dan pasir kalam, kemudian air raksa tersebut diperas dengan menggunakan kain perasan yang berisikan emas dibulatkan sehingga terbentuk pentolan emas.
- Bahwa hasil penambangan berupa pentolan emas selanjutnya terdakwa serahkan kepada saudara KHAIRUL (DPO) yang merupakan pemilik dari alat rakit penambangan emas untuk dijual kepada pemurni emas.
- Bahwa sementara itu, sekira pukul 14.00 WIB saksi MEMED ALI AKJA dan saksi ALVABERT PRANATA yang merupakan anggota opsnal rekrim polres kuansing bersama dengan tim lainnya yang menyaksikan terdakwa, saudara AIDIL FITRI (DPO) dan saudara ANTON SAPUTRA (DPO) sedang melakukan aktifitas penambangan lansung mengamankan terdakwa sedangkan saudara AIDIL FITRI (DPO) dan saudara ANTON SAPUTRA (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saudara AIDIL FITRI (DPO) dan saudara ANTON SAPUTRA (DPO) dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama saudara AIDIL FITRI (DPO) dan saudara ANTON SAPUTRA (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 1 Oktober 2025
Jaksa Penuntut Umum
Ahmad Suhendra, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.199611272022031003
|
|