| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-101/L.4.18/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409023003910002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Seberang Taluk
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 30 Maret 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Genting Raya RT/RW 002/001 Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 16 Mei 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d 19 Mei 2025.
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 08 Juni 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 28 Juni 2025.
|
|
3.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 29 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juli 2025.
|
|
4.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 19 Juli 2025 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025.
|
|
5.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 18 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025.
|
|
6.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025.
|
|
7.
|
Perpanjangan PN Rutan tanggal 6 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 4 November 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI bersama-sama dengan saksi HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dusun Genting Raya RT/RW 002/001 Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. PIKAL (DPO) melalui telepon pada aplikasi WhatsApp dimana sdr. PIKAL (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa akan ada barang sabu mau turun dan meminta agar terdakwa untuk tidak tidur, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pergi menuju Hotel Shinta yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, adapun tujuan terdakwa pergi ke Hotel Shinta adalah untuk menunggu datangnya narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh saksi HERIZON atas perintah sdr. PIKAL (DPO) kepada terdakwa, sekira pukul 23.00 WIB selagi menunggu saksi HERIZON datang terdakwa menggunakan sebagian dari 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibawanya tersebut, namun pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa yang belum sempat bertemu dengan saksi HERIZON berhasil diamankan oleh WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna Hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex kosong, 1 (satu) lembar plastik bening kosong sebagai pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna biru dengan IMEI 1 863114045234098 dan IMEI 2 863114045234080 dengan nomor sim 085363876526 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. PIKAL (DPO) dan saksi HERIZON, 30 (tiga puluh) pipet plastik besar warna bening merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna hitam-silver, 1 (satu) bal bungkusan plastik bening kosong, dan 1 (satu) buah toples warna merah muda.
- Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa kemudian mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram tersebut diperolehnya dari sdr. PIKAL (DPO) atas upah melempar narkotika jenis sabu milik sdr. PIKAL (DPO) untuk kemudian diambil oleh pembeli pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa sedang menunggu saksi HERIZON yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu milik sdr. PIKAL (DPO) kepada terdakwa, dimana terdakwa akan bertemu dengan saksi HERIZON di sebuah persimpangan yang berada di jalan Abdoer Rauf TK Pembina, mendengar hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi meminta agar terdakwa tetap berkomunikasi dengan saksi HERIZON sampai ia tiba di lokasi yang telah ditentukan bersama terdakwa tersebut, sesampainya saksi HERIZON di lokasi yang dimaksud Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dengan membawa terdakwa langsung menangkap dan mengamankan saksi HERIZON, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeladahan terhadap saksi HERIZON dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus kecil yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh saksi HERIZON kepada terdakwa atas perintah dari sdr. PIKAL (DPO), selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi HERIZON beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram (nol koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama saksi HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID berupa 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 508,02 gram (lima ratus delapan koma nol dua) gram dan berat bersih 496,48 (empat ratus sembilan puluh enam koma empat puluh delapan) gram dengan keterangan berat bersih sebanyak 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram disisihkan untuk Bukti Persidangan, berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram disisihkan untuk BPOM Riau, dan berat bersih sebanyak 496 (empat sembilan puluh enam) gram untuk Pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1671/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0143 pada tanggal 21 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI bersama-sama dengan saksi HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Hotel Shinta yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di lingkungan Hotel Shinta yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebakan terhadap salah satu kamar di hotel tersebut, dimana pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan terdakwa yang sedang seorang diri berada di dalam kamar tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna Hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah kaca pirex kosong, 1 (satu) lembar plastik bening kosong sebagai pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna biru dengan IMEI 1 863114045234098 dan IMEI 2 863114045234080 dengan nomor sim 085363876526 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. PIKAL (DPO) dan saksi HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID, 30 (tiga puluh) pipet plastik besar warna bening merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna hitam-silver, 1 (satu) bal bungkusan plastik bening kosong, dan 1 (satu) buah toples warna merah muda.
- Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa kemudian mengakui bahwasanya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram tersebut diperolehnya dari sdr. PIKAL (DPO) atas upah melempar narkotika jenis sabu milik sdr. PIKAL (DPO) untuk kemudian diambil oleh pembeli pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, dan terdakwa juga mengakui bahwasanya ia sedang menunggu saksi HERIZON yang akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu milik sdr. PIKAL (DPO) kepada terdakwa, dimana terdakwa akan bertemu dengan saksi HERIZON di sebuah persimpangan yang berada di jalan Abdoer Rauf TK Pembina, mendengar hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi meminta agar terdakwa tetap berkomunikasi dengan saksi HERIZON sampai ia tiba di lokasi yang telah ditentukan bersama terdakwa tersebut, sesampainya saksi HERIZON di lokasi yang dimaksud Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dengan membawa terdakwa langsung menangkap dan mengamankan saksi HERIZON, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeladahan terhadap saksi HERIZON dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus kecil yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan oleh saksi HERIZON kepada terdakwa atas perintah dari sdr. PIKAL (DPO), selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi HERIZON beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 61/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram (nol koma enam puluh delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama saksi HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID berupa 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 508,02 gram (lima ratus delapan koma nol dua) gram dan berat bersih 496,48 (empat ratus sembilan puluh enam koma empat puluh delapan) gram dengan keterangan berat bersih sebanyak 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram disisihkan untuk Bukti Persidangan, berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram disisihkan untuk BPOM Riau, dan berat bersih sebanyak 496 (empat sembilan puluh enam) gram untuk Pemusnahan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1671/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0143 pada tanggal 21 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa MIKI ASNUL FAUZI Bin JUSMEDI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

|
|
Teluk Kuantan, 16 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
|
AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025
|
|