Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/L.4.18/Eku.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ANANG WAHYUDI Alias ANANG Bin TAMAN
|
NIK
|
:
|
1310072002890001
|
Tempat lahir
|
:
|
Sumber Agung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 20 Februari 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 001/001 Desa Bandar Padang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
PENANGKAPAN
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025.
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025.
|
II.
|
PENAHANAN
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 01 Juni 2025 sampai dengan tanggal 20 Juni 2025.
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 21 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025.
|
3.
|
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.
|
4.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa ANANG WAHYUDI Alias ANANG Bin TAMAN bersama-sama dengan saksi ARI WIJAYA Alias ARI Bin AMIN dan saksi NANDY IKBAL KUMKELO Alias IKBAL Bin ABDUL pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di titik koordinat :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bermula pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret tahun 2025 terdakwa menyuruh saksi NANDY IKBAL untuk membersihkan lahan seluas sekira 2 (dua) Hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara melakukan penebasan semak dan penebangan pohon karet dengan tujuan untuk ditanami pohon kelapa sawit, dimana saksi NANDY IKBAL mengatakan kepada terdakwa baru bisa melakukan pekerjaan tersebut pada tanggal 09 Mei 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA menuju lahan yang dimaksud oleh terdakwa yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA langsung mengimas atau membersihkan semak belukar menggunakan 1 (satu) buah parang yang mana pekerjaan mengimas tersebut dilakukan oleh saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA sampai hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, selanjutnya saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA kembali melakukan pekerjaan penebangan pohon yang berukuran sedang dan tanaman karet tua dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chainsaw pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa datang ke lahan tersebut menemui saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA dengan membawa 200 (dua ratus) batang bibit kelapa sawit untuk ditanam di 1,5 (satu koma lima) hektar dari bagian 2 (dua) hektar lahan yang telah dibersihkan, dimana terdakwa menanam 2 (dua) buah bibit kelapa sawit dan penanaman seterusnya dilanjutkan oleh saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025.
- Bahwa setelah pekerjaan membersihkan lahan sampai menanam bibit kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut terdakwa memberikan upah kepada saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA dengan sistem borongan dan dengan perhitungan Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang sawit yang ditanam, sehingga saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA mendapatkan upah sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari terdakwa, dengan pembagian saksi NANDY IKBAL mendapatkan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi ARI WIJAYA sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi dengan Nomor : 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/957 tertanggal 10 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli SUMARDI YAKIN, S.Hut. selaku Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Wilayah Kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi di dampingi dengan petugas Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi pada area tempat kejadian perkara penanaman buah kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan hasil pengambilan titik koordinat sebagai berikut :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.903/MENLHK/SET-JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Riau sampai dengan tahun 2020 lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612./MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 areal penanaman buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berada pada Kawasan Hutan berstatus Hutan Lindung (HL).
- Bahwa Terdakwa maupun saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (3) jo Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa ANANG WAHYUDI Alias ANANG Bin TAMAN bersama-sama dengan saksi ARI WIJAYA Alias ARI Bin AMIN dan saksi NANDY IKBAL KUMKELO Alias IKBAL Bin ABDUL pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di titik koordinat :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta membakar Hutan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret tahun 2025 terdakwa menyuruh saksi NANDY IKBAL untuk membersihkan lahan seluas sekira 2 (dua) Hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara melakukan penebasan semak dan penebangan pohon karet dengan tujuan untuk ditanami pohon kelapa sawit, dimana saksi NANDY IKBAL mengatakan kepada terdakwa baru bisa melakukan pekerjaan tersebut pada tanggal 09 Mei 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA menuju lahan yang dimaksud oleh terdakwa yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA langsung mengimas atau membersihkan semak belukar menggunakan 1 (satu) buah parang yang mana pekerjaan mengimas tersebut dilakukan oleh saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA sampai hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, selanjutnya saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA kembali melakukan pekerjaan penebangan pohon yang berukuran sedang dan tanaman karet tua dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chainsaw pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa datang ke lahan tersebut menemui saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA dengan membawa 200 (dua ratus) batang bibit kelapa sawit untuk ditanam di 1,5 (satu koma lima) hektar dari bagian 2 (dua) hektar lahan yang telah dibersihkan, dimana terdakwa menanam 2 (dua) buah bibit kelapa sawit dan penanaman seterusnya dilanjutkan oleh saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi mengetahui telah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi melalui aplikasi Lancang Kuning, lalu atas perintah Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan proses penyelidikan, dimana hasil dari penyelidikan tersebut dan diketahui dari saksi RIKA bahwa yang melakukan imas tumbang di lahan yang terbakar tersebut adalah saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan saksi NANDY IKBAL dirumahnya yang berada di Desa Pulau Binjai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sementara terhadap saksi ARI WIJAYA Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankannya sekira pukul 21.00 WIB dirumahnya yang berada di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, lalu terhadap terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi sekira pukul 23.30 WIB dirumahnya yang berada di Desa Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, lalu terdakwa, saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA beserta barang bukti diamankan ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah pekerjaan membersihkan lahan sampai menanam bibit kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut terdakwa memberikan upah kepada saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA dengan sistem borongan dan dengan perhitungan Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang sawit yang ditanam, sehingga saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA mendapatkan upah sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari terdakwa, dengan pembagian saksi NANDY IKBAL mendapatkan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi ARI WIJAYA sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi dengan Nomor : 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/957 tertanggal 10 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli SUMARDI YAKIN, S.Hut. selaku Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Wilayah Kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi di dampingi dengan petugas Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi pada area tempat kejadian perkara penanaman buah kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan hasil pengambilan titik koordinat sebagai berikut :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.903/MENLHK/SET-JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Riau sampai dengan tahun 2020 lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612./MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 areal penanaman buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berada pada Kawasan Hutan berstatus Hutan Lindung (HL).
- Bahwa Terdakwa maupun saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (4) jo Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----Bahwa terdakwa ANANG WAHYUDI Alias ANANG Bin TAMAN bersama-sama dengan saksi ARI WIJAYA Alias ARI Bin AMIN dan saksi NANDY IKBAL KUMKELO Alias IKBAL Bin ABDUL pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya di titik koordinat :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret tahun 2025 terdakwa menyuruh saksi NANDY IKBAL untuk membersihkan lahan seluas sekira 2 (dua) Hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara melakukan penebasan semak dan penebangan pohon karet dengan tujuan untuk ditanami pohon kelapa sawit, dimana saksi NANDY IKBAL mengatakan kepada terdakwa baru bisa melakukan pekerjaan tersebut pada tanggal 09 Mei 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA menuju lahan yang dimaksud oleh terdakwa yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA langsung mengimas atau membersihkan semak belukar menggunakan 1 (satu) buah parang yang mana pekerjaan mengimas tersebut dilakukan oleh saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA sampai hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, selanjutnya saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA kembali melakukan pekerjaan penebangan pohon yang berukuran sedang dan tanaman karet tua dengan menggunakan 1 (satu) buah mesin chainsaw pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, setelah itu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 terdakwa datang ke lahan tersebut menemui saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA dengan membawa 200 (dua ratus) batang bibit kelapa sawit untuk ditanam di 1,5 (satu koma lima) hektar dari bagian 2 (dua) hektar lahan yang telah dibersihkan, dimana terdakwa menanam 2 (dua) buah bibit kelapa sawit dan penanaman seterusnya dilanjutkan oleh saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025.
- Bahwa setelah pekerjaan membersihkan lahan sampai menanam bibit kelapa sawit di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut terdakwa memberikan upah kepada saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA dengan sistem borongan dan dengan perhitungan Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per batang sawit yang ditanam, sehingga saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA mendapatkan upah sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dari terdakwa, dengan pembagian saksi NANDY IKBAL mendapatkan sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi ARI WIJAYA sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi dengan Nomor : 522.05/TU-UPT KPH-SINGINGI/957 tertanggal 10 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat oleh Ahli SUMARDI YAKIN, S.Hut. selaku Ahli Pertama Penyuluh Kehutanan di Wilayah Kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Singingi di dampingi dengan petugas Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi pada area tempat kejadian perkara penanaman buah kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan hasil pengambilan titik koordinat sebagai berikut :
No.
|
Name
|
Elevation
|
X
|
Y
|
1.
|
Tkp 1
|
217.23
|
101º 26’ 0.701”E
|
0º 43’16.907”S
|
2.
|
Tkp 2
|
212.65
|
101º 26’ 1.403”E
|
0º 43’16.936”S
|
3.
|
Tkp 3
|
240.75
|
101º 26’ 0.402”E
|
0º 43’19.798”S
|
4.
|
Tkp 4
|
251.99
|
101º 26’ 0.254”E
|
0º 43’22.472”S
|
5.
|
Tkp 5
|
246.2
|
101º 26’ 0.884”E
|
0º 43’22.620”S
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.903/MENLHK/SET-JEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi Riau sampai dengan tahun 2020 lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612./MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 areal penanaman buah kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi tersebut berada pada Kawasan Hutan berstatus Hutan Lindung (HL).
- Bahwa Terdakwa maupun saksi NANDY IKBAL dan saksi ARI WIJAYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Angka 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-----------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 28 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
Ajun Jaksa NIP. 19961007 202012 2 025
|
|