INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Tlk | FEBRIZAL | RAYDENI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat ( kreditur ) untuk dilakukan Sita Penyesuaian atas aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ) sebagai jaminan pembayaran utang Tergugat ( debitur ).
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Menyatakan Gugatan Penggugat ( kreditur ) diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum, bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat ( kreditur ) dan Tergugat ( debitur ) adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan alat bukti Penggugat ( kreditur ) adalah sah dan berharga.
4. Menyatakan Surat Perjanjian No. SP/03170824 adalah sah dan berkekuatan hukum.
5. Menyatakan Surat Pengakuan Utang No. PU/08081224 adalah sah dan berkekuatan hukum.
6. Menyatakan Adendum Surat Pengakuan Utang No. AD/15150525 adalah sah dan berkekuatan hukum.
7. Menyatakan secara hukum Tergugat ( debitur ) telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ) yaitu; sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya yang saat ini dipakai untuk tempat tinggal dan membuka usaha kedai jual beli barang harian dan makan-minum di Serosah, RT / RW 001 / 002, Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.
9. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk dapat menyerahkan harta kekayaan Tergugat ( debitur ) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat ( debitur ), atas segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak, atau segala sesuatu yang dikemudian hari akan didirikan bangunan dan / atau ditanam yang selanjutnya disebut sebagai Tanah dan Bangunan milik Tergugat ( debitur ), baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi sita jaminan yang sah dan berharga dalam pembayaran seluruh jumlah utang Tergugat ( debitur ) kepada Penggugat ( kreditur ).
10. Menyatakan bahwa Penggugat ( kreditur ) memiliki hak sita penyesuaian yang sah menurut hukum atas seluruh aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ).
11. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar seluruh jumlah utang yang belum terbayar, sebesar Rp. 147.400.000,- ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
12. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dalam hitungan per 1 ( satu ) hari atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan, yang terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.
13. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan dalam gugatan wanprestasi ini.
14. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti yang benar dan sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uit Voorbaar Bjjvooraad ), meskipun Tergugat ( debitur ) melakukan verzet, banding, maupun kasasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |