| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-117/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RIKIS SUSANTO Bin ZULKIFLI (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409041209890002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Koto Rajo
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 12 September 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II, RT,005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 10 Juli 2025 s/d 12 Juli 2025
Sejak 13 Juli 2025 s/d 15 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 16 Juli 2025 s/d 4 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 5 Agustus 2025 s/d 13 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan PN I
|
Rutan, 14 September 2025 s/d 13 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan PN II
|
Rutan, 14 Oktober 2025 s/d 12 November 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 12 November 2025 s/d 1 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa RIKIS SUSANTO Bin ZULKIFLI (alm) bersama-sama saksi PING BATISTUTA dan saksi WAHYUDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira Pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebih 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saudara SIANTURI (DPO) menghubungi terdakwa untuk menawarkan menjual narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa dan atas tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa untuk membeli narkotika tersebut.
- Bahwa pada Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saudara SIANTURI (DPO) kembali menghubungi terdakwa untuk menyampaikan kalau narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan terdakwa telah di taruh di dekat gedung dewan hakim pancang finish arena pacu jalur benai yang bungkus rokok surya dan untuk memudahkan terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut saudara SIANTURI (DPO) mengirimkan foto lokasi kepada terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa tiba di gedung dewan hakim pancang finish arena pacu jalur benai, lalu terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu didalam kotak rokok surya sebanyak 5 (lima) gram lalu menyimpan dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membuka kotak rokok surya yang telah diambil sebelumnya lalu menemukan 3 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu setelah itu terdakwa membagi atau mencah 1 (satu) bungkus narkotika menjadi 16 (enam belas paket) dengan harga yang bervariasi yakni seharga Rp.100.000,00, seharga Rp.150.000,00 dan seharga Rp.200.000,00 sehingga terdakwa memiliki 18 (delapan belas) paket yang terdiri 16 (enam belas) paket ukuran kecil dan 2 (dua) paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu yang mana seluruh narkotika tersebut akan dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi WAHYUDI KURNIAWAN menghubungi terdakwa untuk meminta narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa menerima permintaan tersebut asalkan menukarka narkotika golongan I jenis sabu dengan bir lalu saksi WAHYUDI KURNIAWAN menyetujuinya.
- Bawa sekira pukul 23.15 WIB saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi PING BATISTUTA tiba di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi dengan membawa 2 (dua) botol bir untuk ditukarkan dengan narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa kemudian Teradakwa memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi PING BATISTUTA.
- Bahwa sekira hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal kepolisian resor Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika disekitar Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, atas informasi tersebut saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim lainnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi PING BATISTUA di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam yang terletak dibawah bantal yang sedang diduduki terdakwa. selanjutnya Terdakwa bersama saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi PING BATISTUTA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 76/VII/14342/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 18 (delapan belas) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 18,46 g (delapan belas koma empat puluh enam gram) dan berat bersih 16,12 g (enam belas koma dua belas gram).
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru nomor : LHU.084.K.05.16.25.0191 tanggal 4 Agustus 2025 dikeluarkan oleh Rian Yunu Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim penguji yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang nomor kode sampel 25.084.11.16.05.0191.K berupa kristal kasar warna putih bening merupakan positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIKIS SUSANTO Bin ZULKIFLI (alm) bersama-sama saksi PING BATISTUTA dan saksi WAHYUDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira Pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim opsnal kepolisian resor Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika disekitar Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, atas informasi tersebut saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi bersama tim lainnya melakukan penyelidikan
- Bahwa sekira pukul 05.30 WIB, saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi PING BATISTUA di sebuah rumah yang beralamat di Dusun II, RT.005, RW.003, Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik warna hitam yang terletak dibawah bantal yang sedang diduduki terdakwa yang mana baran bukti tersebut adalah milik Terdakwa serta berada dalam penguasaan Terdakwa, saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi PING BATISTUA selanjutnya Terdakwa bersama saksi WAHYUDI KURNIAWAN dan saksi PING BATISTUTA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 76/VII/14342/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 18 (delapan belas) Paket plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 18,46 g (delapan belas koma empat puluh enam gram) dan berat bersih 16,12 g (enam belas koma dua belas gram).
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru nomor : LHU.084.K.05.16.25.0191 tanggal 4 Agustus 2025 dikeluarkan oleh Rian Yunu Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim penguji yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang nomor kode sampel 25.084.11.16.05.0191.K berupa kristal kasar warna putih bening merupakan positif Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
|
|
Teluk Kuantan, 12 November 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|