| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/L.4.18/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS SAKSI DIKI :
|
Nama lengkap
|
:
|
ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1371060508820007
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Padang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 05 Agustus 1982
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl Syeikh Umar Khalil Lapau Banjung RT 007 RW 003 Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kabupaten Padang Provinsi Sumatra Barat; |
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas;
|
|
Pendidikan
|
:
|
D-III Perawat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 09 September 2025 s/d 11 September 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 12 September 2025 s/d 14 September 2025.
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 05 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025.
|
|
3.
|
Diperpanjang Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 13 Desember 2025.
|
|
4.
|
Diperpanjang Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 14 Desember 2025 sampai dengan tanggal 12 Januari 2026.
|
|
5.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.
|
|
6.
|
Perpanjangan PN Rutan tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan tanggal 02 Maret 2026.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di RT/RW 001/001 Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. ENDRA JAYA (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa, lalu terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut kepada sdr. ENDRA JAYA (DPO) melalui BRILink, setelah itu sdr. ENDRA JAYA (DPO) meminta agar terdakwa segera berangkat menuju kota Padang untuk menjemput narkotika jenis sabu yang telah dipesan terdakwa, sesampainya di kota Padang sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr. ENDRA JAYA (DPO) dengan mengatakan bahwa ia telah sampai di kota Padang, kemudian sdr. ENDRA JAYA (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu telepon yang akan mengarahkan terdakwa ke lokasi penjemputan narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menerima telepon dari seseorang yang identitasnya tidak dikenal oleh terdakwa yang mengarahkan terdakwa ke lokasi narkotika jenis sabu di letakkan yaitu di dalam kemasan teh gelas yang di letakkan di bawah tiang listrik di jembatan kembar kota Padang, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa yang berada di RT/RW 001/001 Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, dimana sebelum sampai dirumah terdakwa sempat berhenti untuk menimbang berat dari narkotika jenis sabu tersebut yaitu 9,6 (sembilan koma enam) gram yang dibungkus dalam 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran sedang.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa yang sedang tertidur di depan teras rumahnya yang berada di RT/RW 001/001 Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa, 4 (empat) bal plastik klip bening ukuran kecil kosong di dalam kamar terdakwa, 5 (lima) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa, 2 (dua) unit timbangan digital merk CHQ warna Hitam yang ditemukan di ruang tamu terdakwa, 1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di ruang tamu terdakwa, 2 (dua) batang kaca pirex kosong yang ditemukan di ruang tamu terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna Ungu Bersinar yang ditemukan di kamar terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 ditemukan di kamar terdakwa, yang mana kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi terdakwa mengakui bahwa sebelum diamankan pada hari hari Senin tanggal 08 September 2025 terdakwa telah menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian; kepada sdr. ANDI seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, kepada sdr. SANGRA seharga Rp. 100.000,00 sebanyak 1 (satu) paket, dan kepada sdr. BAGAL seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket, dan terdakwa juga mengakui bahwa ia telah memperoleh keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 103/IX/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID berupa 17 (tujuh belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram dan berat bersih 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3254/NNF/2025 pada tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram dan cairan urine dengan volume 15 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di RT/RW 001/001 Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sekira pukul 07.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang tertidur di depan teras rumahnya yang berada di RT/RW 001/001 Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa, 4 (empat) bal plastik klip bening ukuran kecil kosong di dalam kamar terdakwa, 5 (lima) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa, 2 (dua) unit timbangan digital merk CHQ warna Hitam yang ditemukan di ruang tamu terdakwa, 1 (satu) buah sendok pipet yang ditemukan di ruang tamu terdakwa, 2 (dua) batang kaca pirex kosong yang ditemukan di ruang tamu terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A78 warna Ungu Bersinar yang ditemukan di kamar terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 ditemukan di kamar terdakwa, setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mengakui memperoleh 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kantong dengan harga Rp. 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ENDRA JAYA yang berada di Sumatera Barat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 103/IX/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID berupa 17 (tujuh belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,92 (dua koma sembilan puluh dua) gram dan berat bersih 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3254/NNF/2025 pada tanggal 22 September 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram dan cairan urine dengan volume 15 mL adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa ADAM MAULANA Alias ADAM Bin SYAMSIR HAMID bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan,12 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
|
AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025
|
|