INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Tlk | MARTINI | 1.MUSLIM 2.SAKDUN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian;
2. Menyatakan sahnya kesepakatan tidak tertulis antara penggugat dan tergugat I pada tahun 1993 atas tanah garapan yang di garap bersama-sama tersebut;
3. Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan lisan ( wanprestasi ) yang dibuat bersama pada tahun 1993 antara penggugat dengan tergugat l ;
4. Membatalkan Jual beli antara Tergugat I dengan tergugat II (sdr. Sakdun ) Tertanggal 27 Oktober 2021 demi hukum;
5. Menghukum tergugat I untuk memberikan hak penggugat yaitu tanah seluas 2 hektar dari tanah yang dibuka bersama-sama oleh penggugat dengan tergugat I yang terletak di desa muara petai kecamatan pucuk rantau kabupaten Kuantan singingi provinsi Riau atau apabila itu tidak bisa dipenuhi oleh tergugat I dalam bentuk tanah maka tergugat I dapat memberikan hak penggugat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 120.000.000 (sertaus dua puluh juta rupiah);
6. Menghukum tergugat l untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk membuka lahan hutan seluas 20 hektare pada tahun 1993 dengan nilai Rp. 21.000.000.(duapuluh satu juta rupiah);
7. Menyatakan Tergugat II untuk Tunduk dan patuh Pada Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I atau tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9. Menghukum tergugat l untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1000.000 perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |