Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-29L.4.18/Eoh.2/6/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
YOGA FADILAH Als YOGA Bin PARMIN (Alm)
|
NIK
|
:
|
3520022012030002
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun/ 20 Desember 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Cinusa RT/RW 004/007 Desa Rende Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat/Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 18 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 April 2025 s/d tanggal 07 Mei 2025.
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 s/d 6 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 7 Juli 2025 s/d 5 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
--------Bahwa Terdakwa YOGA FADILAH Als YOGA Bin PARMIN (Alm) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di RT/RW 002/001 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang bersama sdr.DEBI (DPS) duduk di Taman Jalur dan melihat akun facebook an. RISKI CAHDESO yang sedang membutuhkan sepeda motor dengan budget Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), melihat hal tersebut Terdakwa membalas dengan menawarkan sepeda motor Honda merek Supra 100 warna hitam dan akun facebook an. RISKI CAHDESO bersepakat untuk bertransaksi di lapangan tran F3 esok harinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa meminta tolong kepada sdr. DEBI (DPS) untuk diantar ke rumah saksi SUPANGAT tempat karyawan saksi SUPANGAT tinggal di RT/RW 002/001 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana Terdakwa menyuruh sdr. DEBI menunggu Terdakwa dipersimpangan jalan, dan Terdakwa memasuki rumah saksi SUPANGAT yang saat itu kunci rumah digantung diluar rumahnya, saat masuk Terdakwa melihat karyawan saksi SUPANGAT yakni saksi DONI FIRMANSYAH dan saksi IQBAL NUR IKHSAN sedang tertidur kemudian Terdakwa berjalan ke area dapur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X NF 100 D, Nopol: BM 2275KG, Nomor Mesin: KEVAE 2060964, Nomor rangka MH1KEV4225K 062268 warna hitam serta kunci sepeda motor berada disana, melihat hal tersebut Terdakwa langsung membawa sepeda motor saksi SUPANGAT lewat pintu belakang rumah dekat dapur, dan setelah keluar Terdakwa pergi bersama sdr. DEBI menuju tran F3 untuk menjual ke pemilik akun facebook an. RISKI CAHDESO.
- Kemudian sekira pukul 09.00 WIB saksi SUPANGAT pergi kerumah yang ditempati para karyawan saksi SUPANGAT yakni saksi DONI FIRMANSYAH dan saksi IQBAL NUR IKHSAN di RT/RW 002/001 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat saksi SUPANGAT masuk kedalam rumah saksi SUPANGAT tidak ada melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh para karyawan, dan saat ditanyakan kepada saksi DONI sepeda motor tersebut telah diparkirkan kedalam rumah tepatnya setelah selesai melaksanakan pekerjaan diwarung pecel lele pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB dan atas kejadian tersebut saksi SUPANGAT mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa Terdakwa YOGA FADILAH Als YOGA Bin PARMIN (Alm) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di RT/RW 002/001 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa yang sedang bersama sdr.DEBI (DPS) duduk di Taman Jalur dan melihat akun facebook an. RISKI CAHDESO yang sedang membutuhkan sepeda motor dengan budget Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), melihat hal tersebut Terdakwa membalas dengan menawarkan sepeda motor Honda merek Supra 100 warna hitam dan akun facebook an. RISKI CAHDESO bersepakat untuk bertransaksi di lapangan tran F3 esok harinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa meminta tolong kepada sdr. DEBI (DPS) untuk diantar ke rumah saksi SUPANGAT tempat karyawan saksi SUPANGAT tinggal di RT/RW 002/001 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana Terdakwa menyuruh sdr. DEBI menunggu Terdakwa dipersimpangan jalan, dan Terdakwa memasuki rumah saksi SUPANGAT yang saat itu kunci rumah digantung diluar rumahnya, saat masuk Terdakwa melihat karyawan saksi SUPANGAT yakni saksi DONI FIRMANSYAH dan saksi IQBAL NUR IKHSAN sedang tertidur kemudian Terdakwa berjalan ke area dapur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X NF 100 D, Nopol: BM 2275KG, Nomor Mesin: KEVAE 2060964, Nomor rangka MH1KEV4225K 062268 warna hitam serta kunci sepeda motor berada disana, melihat hal tersebut Terdakwa langsung membawa sepeda motor saksi SUPANGAT lewat pintu belakang rumah dekat dapur, dan setelah keluar Terdakwa pergi bersama sdr. DEBI menuju tran F3 untuk menjual ke pemilik akun facebook an. RISKI CAHDESO.
- Kemudian sekira pukul 09.00 WIB saksi SUPANGAT pergi kerumah yang ditempati para karyawan saksi SUPANGAT yakni saksi DONI FIRMANSYAH dan saksi IQBAL NUR IKHSAN di RT/RW 002/001 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada saat saksi SUPANGAT masuk kedalam rumah saksi SUPANGAT tidak ada melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh para karyawan, dan saat ditanyakan kepada saksi DONI sepeda motor tersebut telah diparkirkan kedalam rumah tepatnya setelah selesai melaksanakan pekerjaan diwarung pecel lele pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB dan atas kejadian tersebut saksi SUPANGAT mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|

Teluk Kuantan, 17 Juni 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|