Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-40/L.4.18/Eku.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409074107890006
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Teluk Beringin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 04 Juni 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Teluk Beringin RT/RW 002/002 Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
DESI Alias DESI Binti SARIPUL
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409074107860007
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Teluk Beringin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 01 Juli 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Teluk Beringin RT/RW 002/002 Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENAHANAN:
1.
|
Tidak dilakukan penahanan terhadap para terdakwa oleh Penyidik.
|
2.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa I INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL bersama-sama dengan terdakwa II DESI Alias DESI Binti SARIPUL pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi YURANIS pergi menuju Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk mengambil bantuan sembako pada saat kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, sesampainya disana saksi YURANIS langsung berbaris menunggu antrian, disaat sedang menunggu antrian saksi YURANIS melihat terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II sedang berjalan sehabis mengambil bantuan sembako, lalu saat terdakwa I dan terdakwa II berjalan melewati saksi YURANIS tiba-tiba terdakwa I langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kanan saksi YURAIS menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan telapak tangannya, merasa terkejut saksi YURANIS berbalik badan dan spontan menarik jilbab yang dikenakan oleh terdakwa I yang kemudian terdakwa I membalas dengan cara menarik jilbab yang digunakan saksi YURANIS hingga terlepas, kemudian terdakwa II menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS dan mencakar pipi sebelah kiri saksi YURANIS, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS hingga membuat saksi YURANIS terjatuh, pada saat terjatuh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II langsung menginjak-injak dan memukul kepala dan badan saksi YURANIS hingga saksi YURANIS tidak sadarkan diri, yang mana kejadian tersebut disaksikan oleh saksi MASRION, saksi DESI, saksi JUIZAR, saksi SIBERTI, saksi OLVI dan masyarakat yang sedang mengantri mengambil bantuan sembako di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi YURANIS tidak sadarkan diri dan dirawat inap selama 4 (empat) hari di Klinik Mecca Medical Center.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Nomor 124/183/RHS/2024 tanggal 02 November 2024 atas nama YURANIS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada hasil pemeriksaan ditemukan dua belas buah luka lecet pada pelipis sebelah kiri, sudut mata bagian dalam sebelah kiri, pipi sebelah kiri, garis senyum sebelah kiri, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri bagian belakang, dada sebelah kanan, punggung tangan sebelah kiri, ujung jari kelingking tangan sebelah kiri, dan ditemukan satu luka memar pada dada sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa I INANG GUDSI Alias INANG Binti SARIPUL bersama-sama dengan terdakwa II DESI Alias DESI Binti SARIPUL pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB saksi YURANIS pergi menuju Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin yang berada di Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk mengambil bantuan sembako pada saat kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, sesampainya disana saksi YURANIS langsung berbaris menunggu antrian, disaat sedang menunggu antrian saksi YURANIS melihat terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II sedang berjalan sehabis mengambil bantuan sembako, lalu saat terdakwa I dan terdakwa II berjalan melewati saksi YURANIS tiba-tiba terdakwa I langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kanan saksi YURAIS menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan telapak tangannya, merasa terkejut saksi YURANIS berbalik badan dan spontan menarik jilbab yang dikenakan oleh terdakwa I yang kemudian terdakwa I membalas dengan cara menarik jilbab yang digunakan saksi YURANIS hingga terlepas, kemudian terdakwa II menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS dan mencakar pipi sebelah kiri saksi YURANIS, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menarik (menjambak) rambut saksi YURANIS hingga membuat saksi YURANIS terjatuh, pada saat terjatuh terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II langsung menginjak-injak dan memukul kepala dan badan saksi YURANIS hingga saksi YURANIS tidak sadarkan diri, yang mana kejadian tersebut disaksikan oleh saksi MASRION, saksi DESI, saksi JUIZAR, saksi SIBERTI, saksi OLVI dan masyarakat yang sedang mengantri mengambil bantuan sembako di Halaman Madrasah Ibtidaiyah Mirajul Ulum Teluk Beringin tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi YURANIS tidak sadarkan diri dan dirawat inap selama 4 (empat) hari di Klinik Mecca Medical Center.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum Nomor 124/183/RHS/2024 tanggal 02 November 2024 atas nama YURANIS yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada hasil pemeriksaan ditemukan dua belas buah luka lecet pada pelipis sebelah kiri, sudut mata bagian dalam sebelah kiri, pipi sebelah kiri, garis senyum sebelah kiri, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri bagian belakang, dada sebelah kanan, punggung tangan sebelah kiri, ujung jari kelingking tangan sebelah kiri, dan ditemukan satu luka memar pada dada sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 27 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025
|
|