Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2025/PN Tlk | Legiono | 1.Salammudin 2.Hapni Rustina 3.Edi Saputra |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah beserta tanaman kelapa sawit yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun II RT 01 RW 03 Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, yang diperoleh dengan cara membeli dari Tergugat I dan Tergugat II (isteri Tergugat I), luas 50 Ha dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdr ASHARDI/WAWAN 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat I pada bulan Juni Tahun 2023 adalah : - Bahwa Tergugat I sepakat untuk menjual sebidang tanah sebagaimana posita I, Kepada Pengguat dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); 5. Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum surat perjanjian jual beli tanah antara Penggugat I dan Tergugat III tertanggal 12 Juli 2024; 6. Menghukum para Tergugat menyerahkan tanah objek perkara beserta tanaman kelapa sawit yang berdiri diatasnya serta menyerahkan surat-surat berharga lainnya yang menjadi alas hak atas tanah tersebut kepada Penggugat; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan seketika dan sekaligus begitu putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini 9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |