Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon (Pemohon l dan Pemohon ll)
- Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon I untuk merubah nama pemohon l yang tersebut/tertulis pada Akta Nikah Pemohon I yang sebelumnya bernama SITI UMI CHAYATUN menjadi UMI KAYATUN sesuai dengan data kependudukan dan menetapkan perubahan tempat lahir, tanggal dan tahun lahir pemohon l yang semula SINAWAH 10/03/1964 menjadi GROBOGAN 11/10/1961 sesuai dengan tanda penduduk pemohon l;
- Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon II untuk merubah nama yang tersebut pada akta nikah pemohon ll yang sebelumnya bernama ACHMAD SUJUDI menjadi AHMAD SYUYUDI dan menetapkan perubahan tempat lahir pemohon ll yang semula NADRI Menjadi GROBOGAN sesuai dengan kartu tanda penduduk pemohon ll;
- Memerintahkan kepada Pemohon l dan pemohon ll untuk mencatatkan perubahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan BRATI sebagaimana tersebut dalam petitum No. 2 dan 3;
- Memerintahkan kepada kantor urusan agama kecamatan Brati untuk menerbitkan buku nikah baru yang sesuai dengan perubahan identitas/biodata pemohon l dan pemohon ll tersebut sebagaimana tersebut dalam petitum no.2 dan 3;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon l dan pemohon ll menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |