Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H
2.ANDREW MUGABE, S.H
3.AHMAD SUHENDRA, S.H
GLEN FERDIAN CANDRA Alias GLEN Bin ADI CANDRA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-223/L.4.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H
2ANDREW MUGABE, S.H
3AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLEN FERDIAN CANDRA Alias GLEN Bin ADI CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM -11 / L.4.18 / Enz.2 / 02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  : 

N a m a

:

GLEN FERDIAN CANDRA Alias GLEN Bin ADI CANDRA

NIK

;

140009030805050001

Tempat lahir

:

Logas

Umur / tanggal lahir

:

18 Tahun / 08 Mei 2005

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Simpang RT. 004 RW. 002 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN :
  • Dilakukan penangkapan oleh Penyidik terhadap Terdakwa sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
  • Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggal 19 November 2023.

 

  1. PENAHANAN    :
  • Penahanan oleh Penyidik di Rutan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan tanggal 09 Desember 2023;
  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sejak tanggal 10 Desember 2023 sampai dengan tanggal 18 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa GLEN FERDIAN CANDRA Alias GLEN Bin ADI CANDRA pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Limuno Barat Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Percobaan Atau Permukatan Jahat Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi ANGGI SANJAYA bertemu dengan AJIB (DPO) di Los Pasar Logas dan AJIB (DPO) memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Saksi ANGGI SANJAYA dan AJIB (DPO) menyerahkan uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi ANGGI SANJAYA, kemudian sekira pada pukul 17.45 WIB Saksi ANGGI SANJAYA bertemu dengan SUSILO (DPO) di Belakang SD 004 Logas Hilir dan SUSILO (DPO) memesan Narkotika Jenis Shabu kepada Saksi ANGGI SANJAYA yang kemudian menyerahkan uang senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANGGI SANJAYA, selanjutnya Saksi ANGGI SANJAYA menghubungi Terdakwa dan menanyakan “Dimana kau?, Terdakwa menjawab “didekat kedai adi”, Saksi ANGGI SANJAYA menyampaikan kepada Terdakwa“ ini ada uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), ayo kita jajan”, saksi GELN FERDIAN CANDRA menjawab “Dimana kau?”, kemudian Saksi ANGGI SANJAYA berkata “kesinilah, aku dilapangan bila dekat tribun”. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi ANGGI SANJAYA dan pergi ke Warung BRI LINK yang berada di Pasar Logas dengan menggunakan Sepeda Motor, sesampainya di Warung BRI LINK Saksi ANGGI SANJAYA meminta Terdakwa menghubungi AJO (DPO) untuk memesan Narkotika Jenis Shabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), yang kemudian Saksi ANGGI SANJAYA dan Terdakwa melakukan pembayaran terhadap Narkotika Jenis Shabu dengan cara mengirimkan uang tersebut melalui Warung BRI LINK yang berada di Logas Kabupaten Kuantan Singingi yang Saksi ANGGI SANJAYA tidak kenal pemiliknya ke rekening milik AJO (DPO) dengan Nomor Rekening pada Bank BRI 551201032111555 Atas Nama Rekening SALNUSI sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sisa Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan dibayar setelah Narkotika Jenis Sabu laku terjual.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 18.20 WIB, AJO (DPO) menghubungi Terdakwa dengan memberikan informasi kepada Saksi ANGGI SANJAYA dan Terdakwa bahwa Narkotika Jenis Shabu telah ditaruh di Gang Kecil yang berada di sekitaran Jalan Limuno, selanjutnya Saksi ANGGI SANJAYA dan Terdakwa langsung mendatangani tempat tersebut dan mengambil Narkotika Jenis Shabu yang telah ditaruh oleh AJO (DPO), kemudian saksi AMRUL FIKRI HAMID dan saksi TOGU MONANG yang merupakan Staf Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi langsung mengamankan Saksi ANGGI SANJAYA dan Terdakwa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ANGGI SANJAYA ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna merah dual sim dengan nomor SIM Card 082175704158 dan 087861493087 dengan Nomor imei 860919045419793 dan 860919045419785.

Terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Klep warna bening les merah yang dibalut dengan lakban warna cokelat;
  • 1 (satu) unit Handphone, Handphone Merk Oppo Renno 8 warna hitam merah dual sim dengan nomor SIM Card 082214785961 dan 085837568557 dengan nomor imei 860443062312914 dan 860443062312906;
  • 1 (satu) unit Kendaraan, Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam dengan plat nomor BM 6652 XP dengan No Rangka MH3SG3190LJ941790 No Mesin Q3E4E-1954028;
  • 1 (satu) lembar, Potongan kardus warna cokelat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 86 / IX.14302 / 2023 tanggal 16 November 2023 yang ditimbang oleh AZHARI AZHAR, S.E. selaku Pengelola Unit UPC Sei Jering yang disaksikan oleh GLEN FERDIAN CANDRA dan DARMA K SEMBIRING melakukan penimbangan, pembukusan dan penyegelan barang bukti 1 (satu) paket kecil dibungkus plastic klep warna bening les merah yang dibalut dengan lakban warna coklat diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram, berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram dan berat pembungkus 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2483 / NNF / 2023 tanggal 21 November 2023 yang diperiksa oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM  dan Inspektur Polisi ENDANG PRIHARTINI masing-masing selaku Pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui serta ditanda tangani oleh AKBP. ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng Plt Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bawah barang bukti yang diperiksa dalam perkara Tersangka GLEN FERDIAN CANDRA dan Terdangka ANGGI SANJAYA SIAGIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa ANGGI SANJAYA SIAGIAN Als ANGGI Bin HASAN BASRI SIAGIAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jalan Limuno Barat Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Percobaan Atau Permukatan Jahat Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 18.20 WIB, AJO (DPO) menghubungi Terdakwa dengan memberikan informasi kepada Saksi ANGGI SANJAYA dan Terdakwa bahwa Narkotika Jenis Shabu telah ditaruh di Gang Kecil yang berada di sekitaran Jalan Limuno, selanjutnya Saksi ANGGI SANJAYA dan Terdakwa langsung mendatangani tempat tersebut dan mengambil Narkotika Jenis Shabu yang telah ditaruh oleh AJO (DPO), kemudian saksi AMRUL FIKRI HAMID dan saksi TOGU MONANG yang merupakan Staf Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi langsung mengamankan Saksi ANGGI SANJAYA dan Terdakwa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi ANGGI SANJAYA ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna merah dual sim dengan nomor SIM Card 082175704158 dan 087861493087 dengan Nomor imei 860919045419793 dan 860919045419785.

Terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Klep warna bening les merah yang dibalut dengan lakban warna cokelat;
  • 1 (satu) unit Handphone, Handphone Merk Oppo Renno 8 warna hitam merah dual sim dengan nomor SIM Card 082214785961 dan 085837568557 dengan nomor imei 860443062312914 dan 860443062312906;
  • 1 (satu) unit Kendaraan, Sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Hitam dengan plat nomor BM 6652 XP dengan No Rangka MH3SG3190LJ941790 No Mesin Q3E4E-1954028;
  • 1 (satu) lembar, Potongan kardus warna cokelat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 86 / IX.14302 / 2023 tanggal 16 November 2023 yang ditimbang oleh AZHARI AZHAR, S.E. selaku Pengelola Unit UPC Sei Jering yang disaksikan oleh GLEN FERDIAN CANDRA dan DARMA K SEMBIRING melakukan penimbangan, pembukusan dan penyegelan barang bukti 1 (satu) paket kecil dibungkus plastic klep warna bening les merah yang dibalut dengan lakban warna coklat diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram, berat bersih 1,14 (satu koma empat belas) gram dan berat pembungkus 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2483 / NNF / 2023 tanggal 21 November 2023 yang diperiksa oleh Komisaris Polisi Dewi Arni, MM  dan Inspektur Polisi ENDANG PRIHARTINI masing-masing selaku Pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Riau dan diketahui serta ditanda tangani oleh AKBP. ERIK REZAKOLA, S.T,M.T,M.Eng Plt Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bawah barang bukti yang diperiksa dalam perkara Tersangka GLEN FERDIAN CANDRA dan Terdangka ANGGI SANJAYA SIAGIAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 15 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahmat Taufiq Hidayat, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19920929 201801 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya