Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 106/L.4.18/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MARJONI alias BEDIENG Bin (alm) JAMALUDIN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409040706830001
|
Tempat lahir
|
:
|
Koto Rajo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 07 Juni 1983
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Asia Baru, RT.001, RW. 002, Desa Pasar Usang Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 2 Juni 2025 s/d 5 Juni 2025
Sejak 5 Juni 2025 s/d 7 Juni 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 8 Juni 2025 s/d 27 Juni 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang PU
|
Rutan, 28 Juni 2025 s/d 6 Agustus 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang oleh PN I
|
Rutan, 7 Agustus 2025 s/d 5 September 2025
|
|
4.
|
Diperpanjang oleh PN II
|
Rutan, 6 September 2025 s/d 5 Oktober 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Sejak tanggal 2 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa ia Terdakwa MARJONI alias BEDIENG Bin (alm) JAMALUDIN bersama sama dengan saksi HD DEKI NOPRIANTO alias ONGKAK Bin (alm) HASRAN dan saksi NOVENDRI alias INOP Bin (alm) BAHTIAR (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 11.19 WIB saksi HD DEKI NOPRIANTO sedang bekerja lalu menghubungi saudara CEBOL (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu dan saksi HD DEKI NOPRIANTO berjanji akan membayarnya dikemudian hari, atas permintaan tersebut saudara CEBOL menerangkan kalau ia mau memberikan narkotika golongan I jenis sabu namun saudara CEBOL (DPO) menyuruh saksi HD DEKI NOPRIANTO untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya kepada Terdakwa MARJONI terlebih dahulu lalu narkotika golongan I jenis sabu tersebut dapat diambil di jalan bebatuan dekat Puskesmas.
- Bahwa selanjutnya saksi HD DEKI NOPRIANTO berangkat dari tempat kerjanya yang beralamat di Desa Batang Muncak, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi menuju rumahnya yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil uang dari Terdakwa MARJONI.
- Bahwa setibanya dirumah, saksi HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan Terdakwa MARJONI dan saksi NOVENDRI lalu mengajak mereka untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, atas tawaran tersebut Terdakwa MARJONI dan saksi NOVENDRI menyetujuinya lalu saksi HD DEKI NOPRIANTO meminta uang pembelian narkotika sebelumnya kepada Tedakwa MARJONI kemudian Terdakwa MARJONI menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika golongan I.
- Bahwa selanjutnya saksi HD DEKI NOPRIANTO pergi kelokasi pengambilan narkotika golongan I yang telah disepakati dengan saudara CEBOL (DPO) lalu saksi HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan 1 (satu) orang yang tidak dikenal kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi HD DEKI NOPRIANTO dan setelah menerima narkotika tersebut, saksi HD DEKI NOPRIANTO pulang kerumahnya.
- Bahwa sekira pukul 11.40 WIB, saksi HD DEKI NOPRIANTO tiba dirumah lalu Terdakwa MARJONI, saksi HD DEKI NOPRIANTO dan saksi NOVENDRI menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu namun tiba-tiba saksi RIDWAN SINURAT dan saksi IGNASIUS NOVRI WIJAYA BAGO yang merupakan polisi pada Satuan Reserse Polsek Kuantan Hilir yang mendapatkan adanya informasi tentang penggunaan narkotika golongan I jenis sabu di rumah saksi HD DEKI NOPRIANTO datang melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika golongan I jenis sabu yang mana narkotika tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa MARJONI NOVENDRI, saksi HD DEKI NOPRIANTO dan saksi NOVENDRI.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 68/VI/14342/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram (nol koma empat belas gram) dan berat bersih 0,07 gram (nol koma nol tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 2075/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik HD DEKI NOPRIANTO als ONGKAK Bin (alm) HASRAN berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 2859/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa NOVENDRI alias INOP Bin (alm) BAHTIAR bersama sama dengan saksi I HD DEKI NOPRIANTO alias ONGKAK Bin (alm) HASRAN dan saksi MARJONI alias BEDIENG Bin (alm) JAMALUDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira Pukul 11.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 11.19 WIB saksi HD DEKI NOPRIANTO sedang bekerja lalu menghubungi saudara CEBOL (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu dan saksi HD DEKI NOPRIANTO berjanji akan membayarnya dikemudian hari, atas permintaan tersebut saudara CEBOL menerangkan kalau ia mau memberikan narkotika golongan I jenis sabu namun saudara CEBOL (DPO) menyuruh saksi HD DEKI NOPRIANTO untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu sebelumnya kepada Terdakwa MARJONI terlebih dahulu lalu narkotika golongan I jenis sabu tersebut dapat diambil di jalan bebatuan dekat Puskesmas.
- Bahwa selanjutnya saksi HD DEKI NOPRIANTO berangkat dari tempat kerjanya yang beralamat di Desa Batang Muncak, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi menuju rumahnya yang beralamat di Dusun III, RT.007, RW.004, Desa Kepala Pulau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil uang dari Terdakwa MARJONI.
- Bahwa setibanya dirumah, saksi HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan Terdakwa MARJONI dan saksi NOVENDRI lalu mengajak mereka untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, atas tawaran tersebut Terdakwa MARJONI dan saksi NOVENDRI menyetujuinya lalu saksi HD DEKI NOPRIANTO meminta uang pembelian narkotika sebelumnya kepada Tedakwa MARJONI kemudian Terdakwa MARJONI menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika golongan I.
- Bahwa selanjutnya saksi HD DEKI NOPRIANTO pergi kelokasi pengambilan narkotika golongan I yang telah disepakati dengan saudara CEBOL (DPO) lalu saksi HD DEKI NOPRIANTO bertemu dengan 1 (satu) orang yang tidak dikenal kemudian orang tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi HD DEKI NOPRIANTO dan setelah menerima narkotika tersebut, saksi HD DEKI NOPRIANTO pulang kerumahnya.
- Bahwa sekira pukul 11.40 WIB, saksi HD DEKI NOPRIANTO tiba dirumah dan Terdakwa MARJONI, saksi HD DEKI NOPRIANTO dan saksi NOVENDRI menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara awalnya Terdakwa MARJONI mengambil alat hisap atau bong kemudian memasukkan narkotika kedalam kaca pirex lalu membakar kaca pirek sembari menghisap pipet dari bong sehingga mengeluarkan asap lalu melakukan hal tersebut secara berulang berulang oleh Terdakwa MARJONI saksi NOVENDRI dan saksi HD DEKI NOPRIANTO secara bergantian.
- Bahwa diwaktu yang bersamaan saksi RIDWAN SINURAT dan saksi IGNASIUS NOVRI WIJAYA BAGO yang merupakan polisi pada Satuan Reserse Polsek Kuantan Hilir yang mendapatkan adanya informasi tentang penggunaan narkotika golongan I jenis sabu di rumah saksi HD DEKI NOPRIANTO datang melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit kaca pirex dilantai kamar, 3 (tiga) buah mancis dilantai kamar, dan 1 (satu) set alat hisap atau bong dilantai kamar yang merupakan alat-alat untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 68/VI/14342/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram (nol koma empat belas gram) dan berat bersih 0,07 gram (nol koma nol tujuh gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 2075/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti HD DEKI NOPRIANTO als ONGKAK Bin (alm) HASRAN berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 2859/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor : 048/VI/KES.3/2025/SIDOKKES tertanggal 03 Juni 2025 yang ditanda tangani dokter pemeriksa atas nama dr. DESI ARISANTI yang pada pokoknya menerangkan urine milik MARJONI positif mengandung AMPHETAMIN/ dan METAFETAMINA.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
|
Teluk Kuantan, 2 Oktober 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|