Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
1.RYO PARDOMUAN Als RYO Bin MANGATASI SITUMORANG
2.TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK Bin SAINUR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-72/L.4.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYO PARDOMUAN Als RYO Bin MANGATASI SITUMORANG[Penahanan]
2TAUFIK HIDAYAT Als TAUFIK Bin SAINUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/L.4.18/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Terdakwa I :

 

 

Nama lengkap

:

RYO PARDOMUAN Alias RYO Bin MANGATASI SITUMORANG

Nomor Identitas

:

1405012910030009

Tempat lahir

:

Pelalawan

Umur/Tanggal lahir

:

21 tahun / 29 Oktober 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bukit Indah RT/RW 001/001 Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan/ Perumahan PT IIS Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta/ Karyawan Tukang Muat PT. IIS

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

Terdakwa II :

 

 

Nama lengkap

:

TAUFIK HIDAYAT Alias TAUFIK Bin SAINUR (Alm)

Nomor Identitas

:

1208111201030003

Tempat lahir

:

Sidoarjo

Umur/Tanggal lahir

:

22 tahun / 01 Januari 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Huta III Sidoarjo RT/RW 000/000 Desa Maligas Tongah Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun/ Pondok PT. IIS Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta/ Supir TBS KUD Tani Sepakat

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Penangkapan

Tanggal 25 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025

 

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Penyidik

Rutan, 26 Oktober 2025 s/d 14 November 2025

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

Rutan, 15 November 2025 s/d 24 Desember 2025

3.

Penuntut Umum

Rutan, sejak tanggal 17 Desember  2025 s/d tanggal 5 Januari 2026

4.

Perpanjangan PN

Rutan, sejak tanggal 6 Januari 2026  s/d tanggal 4 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----Bahwa Terdakwa I RYO PARDOMUAN Alias RYO Bin MANGATASI SITUMORANG bersama sama dengan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias TAUFIK Bin SAINUR (Alm) dan saksi anak CARLI MARBUN Alias CARLI Bin NIUS MARBUN (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa I RYO PARDOMUAN Alias RYO Bin MANGATASI SITUMORANG merupakan Karyawan di PT. IIS (Inti Indosawit Subur) lebih kurang 5 (lima) bulan dengan jabatan sebagai Tukang Muat/PWKTT sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Nomor 019/PKWT/KGS/5/2025 tanggal 01 Mei 2025 bertempat di Kantor IIS (Inti Indosawit Subur), Kebun Gunung Salihan, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi yang ditanda tangani oleh SONIARJO SITEPU selaku Askep PT. IIS (Inti Indosawit Subur).
  • Bahwa Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias TAUFIK Bin SAINUR (Alm) merupakan Sopir Kontraktor pada PT. Inti Indosawit Subur (PT. IIS) yang telah bekerja selama kurang lebih 2 (dua) tahun, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya berada di bawah naungan Saksi DWI NUGROHO Alias DWI Bin JUPRIANTO selaku subkontraktor penyedia unit kendaraan Dump Truck dalam kerja sama antara KUD TANI SEPAKAT dengan PT. Inti Indosawit Subur, berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil Nomor 006/E2KGS/01/2025 tanggal 01 Oktober 2025 antara PT. Inti Indosawit Subur dengan KUD TANI SEPAKAT, yang diwakili oleh Saksi KANEDI.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 16.15 WIB, bertempat di Areal Panen Kebun Kelapa Sawit PT. IIS (Inti Indosawit Subur), Terdakwa I mengemudikan 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitshubisi Colt Diesel FE74HDV warna kuning tanpa Plat Nomor Polisi dengan Nomor Rangka (MHMFE74P5HK175361) dan Nomor Mesin (4D34T-R99315), untuk mengelilingi Areal Panen yang dimuat oleh karyawan PT. IIS (Inti Indosawit Subur), setelah itu Terdakwa I menuju Loading Ram untuk menambah muatan. Sesampainya Terdakwa I di Loading Ram, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN menghampiri Terdakwa dan meminta untuk ikut dengannya menuju ke Pabrik PT. IIS (Inti Indosawit Subur) Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan disetujui oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN melanjutkan perjalanan menuju Pabrik PT. IIS. Ditengah perjalanan, Terdakwa I dengan sengaja memberhentikan mobil yang dikendarainya di Simpang Mayat Jalan Poros PT RAPP Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN untuk menurunkan sebagian muatan buah kelapa sawit agar dapat dijual tanpa diketahui oleh PT. Inti Indosawit Subur maupun KUD TANI SEPAKAT agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi, setelah disetujui oleh Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN menurunkan 32 (tiga puluh dua) buah kelapa sawit dari dalam bak dump truck dan meletakkannya di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara diturunkan langsung menggunakan tangan. Setelah selesai menurunkan buah kelapa sawit, sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN kembali melanjutkan perjalanan ke PT. IIS.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SATYA KWIK PIANTO selaku Asisten Afdeling melakukan pengecekan dan merasa janggal karena mobil yang dibawa oleh Terdakwa I belum kunjung tiba, lalu sekira pukul 22.20 WIB saksi SATYA KWIK PIANTO menghubungi Saksi BAKRUL (Security PT. IIS) untuk memastikan posisi unit kendaraan yang dibawa Terdakwa I. Sekira pukul 22.30 WIB saksi BAKRUL tiba di Pabrik dan melihat mobil dump truck merk Mitshubisi Colt Diesel FE74HDV warna kuning tanpa Plat Nomor Polisi yang di kendarai Terdakwa I terparkir di sekitar gerbang. Kemudian saksi menghampiri Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan dan terlihat susunan buah kelapa sawit yang berada di tengah agak kosong, lalu Saski BAKRUL melakukan perekaman video dan mengirimkannya ke Saksi SATYA KWIK PIANTO kemudian datanglah saksi SATYA KWIK PIANTO ke pabrik. Setelah diinterogasi, Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN telah menjatuhkan 32 (tiga puluh dua) dengan berat 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram) tandan kelapa sawit di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.30, saksi BAKRUL, saksi SATYA KWIK PIANTO, saksi YOGI AGUSSALAM (Humas PT. IIS), Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN bersama-sama berangkat ke tempat dijatuhkannya 32 (tiga puluh dua) tandan kelapa sawit dengan berat 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram) yakni di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengangkut kembali tandan kelapa sawit yang dijatuhkan lalu para saksi dan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN, PT. IIS (Inti Indosawit Subur) mengalami kerugian Rp 3.402.720,- (tiga juta empat ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I RYO PARDOMUAN Alias RYO Bin MANGATASI SITUMORANG bersama sama dengan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Alias TAUFIK Bin SAINUR (Alm) dan saksi anak CARLI MARBUN Alias CARLI Bin NIUS MARBUN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 19.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 16.15 WIB, bertempat di Areal Panen Kebun Kelapa Sawit PT. IIS (Inti Indosawit Subur), Terdakwa I mengemudikan 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitshubisi Colt Diesel FE74HDV warna kuning tanpa Plat Nomor Polisi dengan Nomor Rangka (MHMFE74P5HK175361) dan Nomor Mesin (4D34T-R99315), untuk mengelilingi Areal Panen yang dimuat oleh karyawan PT. IIS (Inti Indosawit Subur), setelah itu Terdakwa I menuju Loading Ram untuk menambah muatan. Sesampainya Terdakwa I di Loading Ram, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN menghampiri Terdakwa dan meminta untuk ikut dengannya menuju ke Pabrik PT. IIS (Inti Indosawit Subur) Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan disetujui oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN melanjutkan perjalanan menuju Pabrik PT. IIS. Ditengah perjalanan, Terdakwa I dengan sengaja memberhentikan mobil yang dikendarainya di Simpang Mayat Jalan Poros PT RAPP Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN untuk menurunkan sebagian muatan buah kelapa sawit agar dapat dijual tanpa diketahui oleh PT. Inti Indosawit Subur maupun KUD TANI SEPAKAT agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi, setelah disetujui oleh Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN menurunkan 32 (tiga puluh dua) buah kelapa sawit dari dalam bak dump truck dan meletakkannya di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara diturunkan langsung menggunakan tangan. Setelah selesai menurunkan buah kelapa sawit, sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN kembali melanjutkan perjalanan ke PT. IIS.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SATYA KWIK PIANTO selaku Asisten Afdeling melakukan pengecekan dan merasa janggal karena mobil yang dibawa oleh Terdakwa I belum kunjung tiba, lalu sekira pukul 22.20 WIB saksi SATYA KWIK PIANTO menghubungi Saksi BAKRUL (Security PT. IIS) untuk memastikan posisi unit kendaraan yang dibawa Terdakwa I. Sekira pukul 22.30 WIB saksi BAKRUL tiba di Pabrik dan melihat mobil dump truck merk Mitshubisi Colt Diesel FE74HDV warna kuning tanpa Plat Nomor Polisi yang di kendarai Terdakwa I terparkir di sekitar gerbang. Kemudian saksi menghampiri Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan dan terlihat susunan buah kelapa sawit yang berada di tengah agak kosong, lalu Saski BAKRUL melakukan perekaman video dan mengirimkannya ke Saksi SATYA KWIK PIANTO kemudian datanglah saksi SATYA KWIK PIANTO ke pabrik. Setelah diinterogasi, Terdakwa I mengakui bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN telah menjatuhkan 32 (tiga puluh dua) dengan berat 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram) tandan kelapa sawit di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.30, saksi BAKRUL, saksi SATYA KWIK PIANTO, saksi YOGI AGUSSALAM (Humas PT. IIS), Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN bersama-sama berangkat ke tempat dijatuhkannya 32 (tiga puluh dua) tandan kelapa sawit dengan berat 1.020 kg (seribu dua puluh kilogram) yakni di Tepi Parit Jalan Poros PT. RAPP, Simpang Mayat Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengangkut kembali tandan kelapa sawit yang dijatuhkan lalu para saksi dan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi anak CARLI MARBUN, PT. IIS (Inti Indosawit Subur) mengalami kerugian Rp 3.402.720,- (tiga juta empat ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 17 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya