Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
ABDUL MAJID Alias AJID Bin DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-70/L.4.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MAJID Alias AJID Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-138/L.4.18/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

ABDUL MAJID Als AJID Bin DAYAT

NIK

:

1409080106070001

Tempat Lahir

:

Bukit Raya

Umur/tanggal lahir

:

18 tahun 02 bulan/ 01 Juni 2007

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Banjar Sari, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 26 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 29 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 September 2025 s/d tanggal 20 September 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 September 2025 s/d tanggal 30 Oktober 2025.

 

Perpanjangan  Pertama oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 31 Oktober 2025 s/d tanggal 29 November 2025

 

  • Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 30 November 2025 s/d tanggal 29 Desember 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Desember  2025 s/d tanggal 4 Januari 2026

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 5 Januari 2026  s/d tanggal 3 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID Als AJID Bin DAYAT bersama-sama dengan Anak Saksi GUNTUR, saksi DONI HADIRIN (masing-masing dalam berkas terpisah) dan sdr. TUTUR (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT/RW 006/001 Dusun I Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

        • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. TUTUR (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Saksi GUNTUR juga ikut untuk mencarikan Daun Ganja Kering tersebut, setelah Anak Saksi GUNTUR menyetujuinya Anak Saksi GUNTUR pergi pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi DONI HADIRIN yang terletak di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk membeli Daun Ganja Kering sesampainya disana saksi DONI HADIRIN memberikan 1 (satu) bungkus kertas padi berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang akan dibayarkan setelah Terdakwa mendapatkan uang dari sdr. TUTUR, setelah mendapatkan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut Terdakwapun pergi menjemput Anak Saksi GUNTUR yang berada di rumahnya di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir untuk mengantar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering bersama-sama kepada sdr. TUTUR.
        • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwapun sampai di rumah Anak Saksi GUNTUR di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir, kemudian Terdakwa bersama Anak Saksi GUNTUR pun pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat tanpa nopol warna hitam milik Anak Saksi GUNTUR menuju tempat yang telah disepakati untuk bertemu dengan sdr. TUTUR.
        • Bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir telah sering terjadi transaksi narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah jalan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Bukit Raya Kecamatan Singngi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi GUNTUR yang saat itu telah menjadi Target Operasi karena diduga kerap melakukan transaksi Narkotika, yang saat dilakukan penyergapan awalnya Terdakwa sempat hendak melarikan diri menuju semak-semak dan membuang 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering ditanah, namun tak lama setelah itu Terdakwa berhasil ditangkap daan saat diintrogasi Terdakwa ABDUL MAJID mengakui bahwa ia telah membuang 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering pada saat dilakukan pengejaran, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering ditanah tidak jauh dari  tempat awal Terdakwa melarikan diri yang juga saat itu diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dan dalam penguasaannya bersama dengan Anak Saksi GUNTUR yang akan diserahkan kepada sdr. TUTUR, dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut Terdakwapun mengaku mendapatkan 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dari saksi DONI HADIRIN selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 pihak kepolisian juga berhasil mengamankan saksi DONI HADIRIN dirumahhnya. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa ABDUL MAJID Als AJID Bin DAYAT bersama-sama dengan Anak Saksi GUNTUR dan saksi DONI HADIRIN (masing-masing dalam berkas terpisah) dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 97/VIII/14342/2025, tanggal 27 Agustus 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan hasil penimbangan berat kotor 39.41 (tiga puluh sembilan koma empat puluh satu) gram dengan perincian sebagai berikut:
  • Barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat bersih 27,53 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
  • Barang bukti pembungkus Ganja Kering dengan berat bersih 11,88 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2998/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  • 4346/2025/NNF berupa Daun Kering  tersebut adalah benar mengandung Ganja.

Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA    

Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID Als AJID Bin DAYAT bersama-sama dengan Anak Saksi GUNTUR, saksi DONI HADIRIN (masing-masing dalam berkas terpisah) dan sdr. TUTUR (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di RT/RW 006/001 Dusun I Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili,”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

        • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. TUTUR (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering, selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Saksi GUNTUR juga ikut untuk mencarikan Daun Ganja Kering tersebut, setelah Anak Saksi GUNTUR menyetujuinya Anak Saksi GUNTUR pergi pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi DONI HADIRIN yang terletak di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk membeli Daun Ganja Kering sesampainya disana saksi DONI HADIRIN memberikan 1 (satu) bungkus kertas padi berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang akan dibayarkan setelah Terdakwa mendapatkan uang dari sdr. TUTUR, setelah mendapatkan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut Terdakwapun pergi menjemput Anak Saksi GUNTUR yang berada di rumahnya di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir untuk mengantar Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering bersama-sama kepada sdr. TUTUR.
        • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwapun sampai di rumah Anak Saksi GUNTUR di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir, kemudian Terdakwa bersama Anak Saksi GUNTUR pun pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat tanpa nopol warna hitam milik Anak Saksi GUNTUR menuju tempat yang telah disepakati untuk bertemu dengan sdr. TUTUR.
        • Bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Raya Kecamatan Singingi Hilir telah sering terjadi transaksi narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah jalan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Bukit Raya Kecamatan Singngi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi GUNTUR yang saat itu telah menjadi Target Operasi karena diduga kerap melakukan transaksi Narkotika, yang saat dilakukan penyergapan awalnya Terdakwa sempat hendak melarikan diri menuju semak-semak dan membuang 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering ditanah, namun tak lama setelah itu Terdakwa berhasil ditangkap daan saat diintrogasi Terdakwa ABDUL MAJID mengakui bahwa ia telah membuang 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering pada saat dilakukan pengejaran, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering ditanah tidak jauh dari  tempat awal Terdakwa melarikan diri yang juga saat itu diakui oleh Terdakwa adalah miliknya dan dalam penguasaannya bersama dengan Anak Saksi GUNTUR yang akan diserahkan kepada sdr. TUTUR, dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut Terdakwapun mengaku mendapatkan 1 (satu) bungkus kertas padi warna cokelat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dari saksi DONI HADIRIN selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 pihak kepolisian juga berhasil mengamankan saksi DONI HADIRIN dirumahhnya. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa ABDUL MAJID Als AJID Bin DAYAT bersama-sama dengan Anak Saksi GUNTUR dan saksi DONI HADIRIN (masing-masing dalam berkas terpisah) dibawa oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 97/VIII/14342/2025, tanggal 27 Agustus 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan hasil penimbangan berat kotor 39.41 (tiga puluh sembilan koma empat puluh satu) gram dengan perincian sebagai berikut:
  • Barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisikan Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat bersih 27,53 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
  • Barang bukti pembungkus Ganja Kering dengan berat bersih 11,88 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2998/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :

  • 4346/2025/NNF berupa Daun Kering  tersebut adalah benar mengandung Ganja.

Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        • Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Saksi ARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
   

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 16 Desemmber  2025

PENUNTUT UMUM SAKSI ARIANTO

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya