| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: REG. PERKARA PDM-51/L.4.18/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
DANIL CHANDRA Als DANIL Bin TOMI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KK/ 1402051204030002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Baturijal Hulu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 tahun/ 12 April 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Baturijal Barat RT/RW 005/004 Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau |
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum /tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 19 Oktober 2025 s/d tanggal 20 Oktober 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 November 2025 s/d tanggal 18 Desember 2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d tanggal 4 Januari 2026
|
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 5 Januari 2026 s/d tanggal 3 Februari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa DANIL CHANDRA Als DANIL Bin TOMI pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan SMPN 1 Lingkungan Dua RT/RW 006/003 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox 150, Tanpa Nopol, Nomor Mesin: G3P2E-0708560, Nomor rangka MH3SG6410S1556704 warna abu-abu yang berada di Batang Peranap hendak menuju ke Teluk Kuantan untuk menonton Pacu Jalur, dan setelah selesai menonton pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH pergi ke sport center bersama dengan temannya untuk melihat balapan sepeda motor dan setibanya disana saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH berkenalan dengan Terdakwa DANIL CHANDRA yang saat itu mengaku juga satu kampung dengan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH yakni di Peranap, lalu setelah itu Terdakwa DANIL CHANDRA mengajak saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH berkeliling kota Teluk Kuantan dan mengajaknya untuk tidur di tempat kerja Terdakwa hingga Acara Pacu Jalur selesai yakni pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 dan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH pun menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan Terdakwa DANIL CHANDRA bersepakat untuk pulang ke Peranap dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox 150, Tanpa Nopol, Nomor Mesin: G3P2E-0708560, Nomor rangka MH3SG6410S1556704 warna abu-abu an. ENDRI MARINI yakni orang tua saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan saat diperjalanan sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Depan SMPN 1 Lingkungan Dua RT/RW 006/003 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan Terdakwa DANIL CHANDRA singgah untuk membeli es tebu dan saat beristirahat disana Terdakwa DANIL CHANDRA meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH tersebut dengan alasan untuk menemui kakak angkatnya yang berada di Pasar Benai dan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH pun memperbolehkannya.
Kemudian setelah saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH menunggu hingga pukul 14.00 WIB namun Terdakwa DANIL CHANDRA tidak kunjung datang saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAHpun menghubungi orang tua saksi yakni MUHAMAD SAHROPI dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya dan sekira pukul 18.00 WIB setelah saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH masih menunggu, saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH menghubungi orang cucian tempat Terdakwa DANIL CHANDRA bekerja dan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dijemput dan menginap kembali di tempat Terdakwa DANIL CHANDRA bekerja sebelumnya.
- Kemudian pada esok harinya tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB orang tua saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH datang ke Teluk Kuantan dan menjemput saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materil sekurang-kurangnya sebesar Rp4.370.000 (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang merupakan jumlah angsuran yang telah dibayarkan oleh saksi korban sampai dengan terjadinya peristiwa tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa DANIL CHANDRA Als DANIL Bin TOMI pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan SMPN 1 Lingkungan Dua RT/RW 006/003 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox 150, Tanpa Nopol, Nomor Mesin: G3P2E-0708560, Nomor rangka MH3SG6410S1556704 warna abu-abu yang berada di Batang Peranap hendak menuju ke Teluk Kuantan untuk menonton Pacu Jalur, dan setelah selesai menonton pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH pergi ke sport center bersama dengan temannya untuk melihat balapan sepeda motor dan setibanya disana saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH berkenalan dengan Terdakwa DANIL CHANDRA yang saat itu mengaku juga satu kampung dengan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH yakni di Peranap, lalu setelah itu Terdakwa DANIL CHANDRA mengajak saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH berkeliling kota Teluk Kuantan dan mengajaknya untuk tidur di tempat kerja Terdakwa hingga Acara Pacu Jalur selesai yakni pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 dan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH pun menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan Terdakwa DANIL CHANDRA bersepakat untuk pulang ke Peranap dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox 150, Tanpa Nopol, Nomor Mesin: G3P2E-0708560, Nomor rangka MH3SG6410S1556704 warna abu-abu an. ENDRI MARINI yakni orang tua saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan saat diperjalanan sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Depan SMPN 1 Lingkungan Dua RT/RW 006/003 Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan Terdakwa DANIL CHANDRA singgah untuk membeli es tebu dan saat beristirahat disana Terdakwa DANIL CHANDRA meminjam sepeda motor milik saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH tersebut dengan alasan untuk menemui kakak angkatnya yang berada di Pasar Benai dan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH pun memperbolehkannya.
Kemudian setelah saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH menunggu hingga pukul 14.00 WIB namun Terdakwa DANIL CHANDRA tidak kunjung datang saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAHpun menghubungi orang tua saksi yakni MUHAMAD SAHROPI dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya dan sekira pukul 18.00 WIB setelah saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH masih menunggu, saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH menghubungi orang cucian tempat Terdakwa DANIL CHANDRA bekerja dan saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dijemput dan menginap kembali di tempat Terdakwa DANIL CHANDRA bekerja sebelumnya.
- Kemudian pada esok harinya tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB orang tua saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH datang ke Teluk Kuantan dan menjemput saksi MUHAMAD NUR ALAMSYAH dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materil sekurang-kurangnya sebesar Rp4.370.000 (empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang merupakan jumlah angsuran yang telah dibayarkan oleh saksi korban sampai dengan terjadinya peristiwa tersebut
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 16 Desember 2025
|
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|