Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/L.4.18/Eoh.2/4/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI
|
NIK
|
:
|
1671151202030004
|
Tempat lahir
|
:
|
Siku
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 tahun/ 12 Februari 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. Panukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatra Selatan/ Desa Gunung Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 17 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d tanggal 09 Maret 2025.
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 18 April 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 6 Mei 2025
|
|
|
:
|
Rutan,sejak 7 Mei 2025 s/d 5 Juni 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
--------Bahwa Terdakwa RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI pada hari Jumat tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Grosir milik saksi YONNI ARDI Desa Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa RAIHAN PRAKUSYAH masuk ke Toko Harian milik saksi YONNI ARDI melalui plafon toko dengan cara memanjat dan mencongkel kayu plafon dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat kayu, setelah berhasil masuk Terdakwa langsung menuju laci kasir dan menemukan kantong plastik warna hitam berisi uang pecahan Rp. 20.000,00, Rp. 10.000,00, Rp. 5.000,00 dan uang pecahan Rp.2.000,00 dengan jumlah kurang lebih Rp3.000.000,00 setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa langsung keluar melalui pintu belakang toko Harian milik saksi YONNI.
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 06.30 WIB setelah saksi YONNI ARDI membuka toko hariannya saksi YONNI ARDI melihat pintu belakang toko sudah dalam keadaan terbuka dan setelah saksi melihat laci kasir yang berisi uang pecahan uang pecahan Rp 20.000,00, Rp 10.000,00, Rp 5.000,00 dan uang pecahan Rp 2.000,00 dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) telah hilang selanjutnya saksi YONNO ARDI melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah mengambil barang-barang berupa uang dan ratusan rokok di dalam toko harian milik saksi YONNI ARDI tanpa izin secara berulang dari bulan Oktober tahun 2024 hingga bulan Januari tahun 2025 dengan cara yang sama yakni memanjat melalui plafon toko harian dan atas seluruh kejadian tersebut saksi YONNI ANDRI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bahwa hasil pencurian tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan Nomor Rangka: MHIJM0312PK19639 Nomor Mesin: JM03E 11933687, 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam dan selebihnya digunakan Terdakwa untuk membeli shabu serta kebutuhan sehari-hari.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa Terdakwa RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI pada hari Jumat tanggal 03 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Grosir milik saksi YONNI ARDI Desa Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa RAIHAN PRAKUSYAH masuk ke Toko Harian milik saksi YONNI ARDI melalui plafon toko dengan cara memanjat dan mencongkel kayu plafon dengan menggunakan 1 (satu) buah pahat kayu, setelah berhasil masuk Terdakwa langsung menuju laci kasir dan menemukan kantong plastik warna hitam berisi uang pecahan Rp 20.000,00, Rp 10.000,00, Rp 5.000,00 dan uang pecahan Rp 2.000,00 dengan jumlah kurang lebih Rp3.000.000,00 setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa langsung keluar melalui pintu belakang Toko Harian milik saksi YONNI.
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 06.30 WIB setelah saksi YONNI ARDI membuka toko hariannya saksi YONNI ARDI melihat pintu belakang toko sudah dalam keadaan terbuka dan setelah saksi melihat laci kasir yang berisi uang pecahan uang pecahan Rp 20.000,00, Rp 10.000,00, Rp 5.000,00 dan uang pecahan Rp 2.000,00 dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) telah hilang selanjutnya saksi YONNO ARDI melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah mengambil barang-barang berupa uang dan ratusan rokok di dalam toko harian milik saksi YONNI ARDI tanpa izin secara berulang dari bulan Oktober tahun 2024 hingga bulan Januari tahun 2025 dengan cara yang sama yakni memanjat melalui plafon toko harian dan atas seluruh kejadian tersebut saksi YONNI ANDRI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bahwa hasil pencurian tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan Nomor Rangka: MHIJM0312PK19639 Nomor Mesin: JM03E 11933687, 1 (satu) buah handphone Vivo warna hitam dan selebihnya digunakan Terdakwa untuk membeli shabu serta kebutuhan sehari-hari.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 17 April 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|