Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Tlk PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.EXPIANTO
2.ERPAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUL ARMAND, S.H., M.H.PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1EXPIANTO
2ERPAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.731.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 062/PK-PER/TLK/KK/IX/14 tanggal 15 September 2014, antara Penggugat dan Para Tergugat yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Kredit tanggal 15 September 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasan Tanah dengan Nomor : 15/SKRP/KEC.CRT/2000 tanggal 13 Maret 2000, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau adalah sah dan berharga menurut hukum.

 

  1. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 36/2014 tanggal 15 September 2014, yang dibuat dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Kwitansi No. 64/TLK/IX/2014 tanggal 15 September 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum.

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
    1. Bunga                                                           Rp.    8.489.900,-
    2. Denda                                                           Rp.    3.242.000,-

Total Kewajiban Para Tergugat adalah sebesar      Rp.  11.731.900,-

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian Kredit Nomor 062/PK-PER/TLK/KK/IX/14 tanggal 15 September 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya seluas 1.734 M2 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat meter persegi) yang terletak di Jalan Danau Sikuran (Jalan Kabupaten), RT.012, RW.006, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nomor Reg.Camat : 15/SKRP/KEC.CRT/2000 tanggal 13 Maret 2000 atas nama EXPIANTO (TERGUGAT I) yang diikat dengan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya seluas 1.734 M2 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat meter persegi) yang terletak di Jalan Danau Sikuran (Jalan Kabupaten), RT.012/RW.006, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nomor Reg.Camat : 15/SKRP/KEC.CRT/2000 tanggal 13 Maret 2000 atas nama EXPIANTO (TERGUGAT I) yang diikat dengan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh PENGGUGAT, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan Penggugat berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum Keberatan.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak