Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
RENDI Als REN Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2405/L.4.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI Als REN Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 98/L.4.18/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RENDI Als REN Bin JUNAIDI

NIK

:

1409030102060004

Tempat lahir

:

Sumber Rejo

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 1 Februari 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalur 2A Dusun Sukajadi RT. 002 RW. 001 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar /Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN :
  • Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
  • Diperpanjang masa penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2025.

 

  1. STATUS PENAHANAN :
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 02 Juni 2025;
  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025;
  • Diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2025.
  • Diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 12 Agustus  2025 sampai dengan tanggal 10 September 2025
  • Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025
  •  

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa RENDI Als REN Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalur 2A Dusun Sukajadi RT. 002 RW. 001 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB IPAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat Aplikasi Whatsapp dan mengatakan “REN itu buahnya sudah di tarok di pinggir jalan, tolong ambilkan” dan Terdakwa menjawab “Ok ketua”. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengambil 11 (sebelas) paket plastic klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu di Simpang Tiga Kantor Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB IPAN (DPO) mengirim pesan lagi kepada Terdakwa agar melemparkan 5 (lima) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut di tiga titik di ujung aspal daerah F3 di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah itu 6 (enam) paket lagi Terdakwa simpan di kebun milik warga di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB IPAN (DPO) menyuruh Terdakwa kembali untuk melemparkan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut di satu titik di ujung aspal daerah F3 di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB IPAN (DPO) Kembali menyuruh Terdakwa untuk melemparkan lagi 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Shabu tersebut satu titik di ujung aspal daerah F3 di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dan dua titik di areal PT WANASARI;
  • Bahwa dari 11 (sebelas) paket Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa lemparkan terdaapat sisanya 1 (satu) paket lagi yang merupakan pakaian Terdakwa sendiri yang diberikan oleh IPAN (DPO) kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan Saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalur 2A Dusun Sukajadi RT. 002 RW. 001 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi serta melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu;
  • Berdasarkan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening berisikan diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa RENDI Als REN Bin JUNAIDI, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 60 / V / 14342 / 2025, tanggal 09 Mei 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.
  • Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian yang berisikan berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disita dari Terdakwa RENDI Als REN Bin JUNAIDI, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1895 / NNF / 2025, tanggal 16 Juni 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RENDI Als REN Bin JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalur 2A Dusun Sukajadi RT. 002 RW. 001 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan Saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jalur 2A Dusun Sukajadi RT. 002 RW. 001 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi serta melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu;
  • Berdasarkan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening berisikan diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa RENDI Als REN Bin JUNAIDI, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 60 / V / 14342 / 2025, tanggal 09 Mei 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.
  • Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pegadaian yang berisikan berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,14 (nol koma empat belas) gram yang disita dari Terdakwa RENDI Als REN Bin JUNAIDI, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1895 / NNF / 2025, tanggal 16 Juni 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

Teluk Kuantan, 03 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19920929 201801 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya