INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Tlk | Zulfahmi | 1.JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU 2.ESRON NAPITUPULU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli dan penggugat yang beritikad baik;
3. Menyatakan sahnya jual beli dengan cara ganti rugi antara penggugat dengan turut tergugat I ;
4. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik atas tanah perkebunan sawit seluas 20.000 m2 penggugat yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan teso wilayah desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , tanah perkebunan kelapa sawit yang Penggugat dapatkan dengan cara jual beli dari saudara ELFIUS pada tanggal 07 bulan januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan ganti rugi tanah nomor 012/SKGRT/MRS/2013. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan hengki
Sebelah selatan berbatasan dengan elpius
Sebelah barat berbatasan dengan didik
Sebelah timur berbatasan dengan bahmada
6. Menghukum tergugat I agar segera menghentikan segala kegiatan dan segera mengosongkan objek sengketa tersebut;
16. Menghukum tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara tunai, segera dan seketika kepada penggugat yaitu sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
• Hasil panen tandan buah kelapa sawit untuk 1 hektar dalam 1 kali rotasi panen adalah 500kg dalam 1 bulan 2 kali rotasi pemanenan maka rata-rata hasil buah kelapa sawit dari kebun milik penggugat adalah 500 kg X 2 kali rotasi panen X 2 hektar adalah sebesar 2000 kg;
• Harga buah kelapa sawit periode dari bulan oktober 2024 hingga gugatan ini diajukan rata-rata adalah Rp. 3000 ( tigaribu rupiah)
• Luas lahan kebun kelapa sawit milik penggugat adalah seluas 2 hektar
• Maka total hasil buah kelapa sawit dari seluruh kebun seluas 2 hektar milik penggugat dari bulan oktober 2024 hingga bulan april 2024 adalah sebesar 14.000 Kg ;
• Jumlah total tonase hasil panen kelapa sawit dari luas kebun kelapa sawit 2 hektar selama 7 bulan (dari bulan oktober 2024 – april 2025) adalah 14.000 kg X harga rata-rata buah kelapa sawit Rp. 3000 adalah sebesar Rp. 42.000.000
• Kerugian immaterial senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) karena penggugat tertekan secara psikis / stres selalu merasa takut dan gelisah
7. Menghukum tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1000.000 perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |