Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-56/L.4.18/Eku.2/08/2025
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
RATNAWATI Als RATNA Binti WATAN K
|
NIK
|
:
|
1471124811940001
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekanbaru (Riau)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 08 November 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Pesisir Gg. Rombio RT 005 RW 006 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau/ Jl Intan Husin RT/RW 01/01, Desa Koto Taluk Kec.Kuantan Tengah Kab.Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 Ekonomi
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Penankapan
|
:
|
Tidak dilakukan penagkapan
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan.
|
|
|
:
|
Kota sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 9 September 2025
|
|
|
:
|
Kota sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 9 Oktober 2025
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa Ratnawati binti Watan K bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi saksi Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah saksi Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian saksi Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada saksi Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut saksi Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru dan pembuatan Akta Nikah RAMADHANI dan ERNAWATY pada 11 November 2018, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang Terdakwa Ratnawati namai Biro jasa tiga putri yang mana Biro Jasa Tiga Putri bergerak dibidang pengurusan KTP, KK, BPJS Mandiri, BPJS Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, SKCK, Akte Cerai, AKte kematian, Akte pencatatan sipil, NPWP, Buku Nikah, SIM, Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan bermotor, dan Pengantar Nikah (NA), tempat lokasi kerja Terdakwa Ratnawati berada di Rumah Terdakwa Ratnawati yang berlokasi di Jl. Pesisir Gg. Rombio RT 005 RW 006 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.
- Bahwa Terdakwa Ratnawati menawarkan jasa Terdakwa Ratnawati di Biro Jasa Tiga Putri melalui akun media Facebook atas nama akun KANAYA AZZURA RANSYAH dan Terdakwa Ratnawati juga memasarkan jasa di Market place, dan beranda Facebook tersebut, Terdakwa Ratnawati juga ada menawarkan jasa melalui Status Whatsapp menggunakan Profile nama RATNAWATI dengan nomor WA 081364005994 dengan menggunakan Handphone Android Realme C55 warna Silver dengan nomor GSM milik Terdakwa Ratnawati.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Terdakwa Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Terdakwa Ratnawati membuat sendiri AKTA NIKAH RAMADHANI dan ERNAWATY, dengan cara Akta Nikah itu Terdakwa Ratnawati beli melalui Market Place yang mana Akta Nikah tersebut berasal dari jawa, seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa Ratnawati mengisi data diri RAMADHANI dan ERNATY di Akta Nikah tersebut maka Terdakwa Ratnawati menyerahkan Akta Nikah tersebut dengan mengirimkan menggunakan ojek online Maxim ke Jl. Kamboja Pekanbaru Riau tepatnya di Outlet BRILINK pada tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib dengan penerimanya adalah sdri PUTRI atas perintah saksi RAJA WINALDO YUSUF. Dan upah pengurusan yang Terdakwa Ratnawati minta untuk pengurusan Akta Nikah RAMADHANI dan ERNAWATY tersebut adalah Rp 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah). Dan untuk Surat Keterangan Pindah KK terdakwa Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Terdakwa Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Terdakwa Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Terdakwa Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Terdakwa Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Terdakwa Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh saksi Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu saksi Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.
- Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, saksi Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi Febri Herli Saputra. Dan dari uang yang diterima Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Ratnawati berikan kepada Saksi Arifin sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa Ratnawati.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta Pusat dengan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Nomor 157/LFBE/KOMDIGI/06/2025 Tanggal 18 Juni 2025, yang dilakukan oleh Nur Fajri Amali, S.Kom, CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC, MCFE, MCVE, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 warna Merah Muda; 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru Muda; 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 8 warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 13F warna Hitam; dan 1 (satu) unit Handphone Realme C55 warna Krem, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan : terhadap 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 warna Merah Muda IMEI-1 35409 04471 38010 dan IMEI-2 35409 04476 83932 tidak ditemukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang terkait dengan perkara; terhadap 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru Muda IMEI-1 86668 10525 40507 dan IMEI-2 86668 10525 40515, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 8 warna Hitam IMEI-1 86048 30626 66752 dan IMEI-2 86048 30626 66745, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 13F warna Hitam IMEI-1 86485 80701 30311 dan IMEI-2 86485 80701 30303, dan 1 (satu) unit Handphone Realme C55 warna Krem IMEI-1 86321 80652 97396 dan IMEI-2 86321 80652 97388, ditemukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang terkait dengan perkara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-- a t a u –
Kedua
Bahwa Terdakwa Ratnawati binti Watan K bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah saksi Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian saksi Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada saksi Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut saksi Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang Terdakwa Ratnawati namai Biro jasa tiga putri yang mana Biro Jasa Tiga Putri bergerak dibidang pengurusan KTP, KK, BPJS Mandiri, BPJS Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, SKCK, Akte Cerai, AKte kematian, Akte pencatatan sipil, NPWP, Buku Nikah, SIM, Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan bermotor, dan Pengantar Nikah (NA), tempat lokasi kerja Terdakwa Ratnawati berada di Rumah Terdakwa Ratnawati yang berlokasi di Jl. Pesisir Gg. Rombio RT 005 RW 006 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Terdakwa Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Terdakwa Ratnawati membuat sendiri AKTA NIKAH RAMADHANI dan ERNAWATY, dengan cara Akta Nikah itu Terdakwa Ratnawati beli melalui Market Place yang mana Akta Nikah tersebut berasal dari jawa, seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa Ratnawati mengisi data diri RAMADHANI dan ERNATY di Akta Nikah tersebut maka Terdakwa Ratnawati menyerahkan Akta Nikah tersebut dengan mengirimkan menggunakan ojek online Maxim ke Jl. Kamboja Pekanbaru Riau tepatnya di Outlet BRILINK pada tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib dengan penerimanya adalah sdri PUTRI atas perintah saksi RAJA WINALDO YUSUF. Dan upah pengurusan yang Terdakwa Ratnawati minta untuk pengurusan Akta Nikah RAMADHANI dan ERNAWATY tersebut adalah Rp 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah). Dan untuk Surat Keterangan Pindah KK terdakwa Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Terdakwa Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Terdakwa Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Terdakwa Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Terdakwa Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Terdakwa Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh saksi Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu saksi Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.
- Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, saksi Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi Febri Herli Saputra. Dan dari uang yang diterima Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Ratnawati berikan kepada Saksi Arifin sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa Ratnawati.
- Bahwa Terdakwa Ratnawati melakukan pengurusan Draft KK dan SKPWNI serta Akta Nikah atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, dengan menggunakan Handphone Android Realme C55 warna Silver dengan nomor GSM milik Terdakwa Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Terdakwa Ratnawati membeli Akta Nikah melalui Market Place yang mana Akta Nikah tersebut berasal dari jawa, seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa Ratnawati mengisi data diri RAMADHANI dan ERNATY di Akta Nikah tersebut, dan upah pengurusan tersebut adalah Rp 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah). Dan untuk Surat Keterangan Pindah KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru terdakwa Ratnawati menghubungi Saksi Arifin, dan upah pengurusan SKP KK tersebut adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-- a t a u –
Ketiga
Bahwa Terdakwa Ratnawati binti Watan K bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah saksi Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian saksi Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada saksi Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut saksi Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang Terdakwa Ratnawati namai Biro jasa tiga putri yang mana Biro Jasa Tiga Putri bergerak dibidang pengurusan KTP, KK, BPJS Mandiri, BPJS Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, SKCK, Akte Cerai, AKte kematian, Akte pencatatan sipil, NPWP, Buku Nikah, SIM, Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan bermotor, dan Pengantar Nikah (NA), tempat lokasi kerja Terdakwa Ratnawati berada di Rumah Terdakwa Ratnawati yang berlokasi di Jl. Pesisir Gg. Rombio RT 005 RW 006 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Terdakwa Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Terdakwa Ratnawati membuat sendiri AKTA NIKAH RAMADHANI dan ERNAWATY, dengan cara Akta Nikah itu Terdakwa Ratnawati beli melalui Market Place yang mana Akta Nikah tersebut berasal dari jawa, seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa Ratnawati mengisi data diri RAMADHANI dan ERNATY di Akta Nikah tersebut maka Terdakwa Ratnawati menyerahkan Akta Nikah tersebut dengan mengirimkan menggunakan ojek online Maxim ke Jl. Kamboja Pekanbaru Riau tepatnya di Outlet BRILINK pada tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib dengan penerimanya adalah sdri PUTRI atas perintah saksi RAJA WINALDO YUSUF. Dan upah pengurusan yang Terdakwa Ratnawati minta untuk pengurusan Akta Nikah RAMADHANI dan ERNAWATY tersebut adalah Rp 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah). Dan untuk Surat Keterangan Pindah KK terdakwa Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Terdakwa Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Terdakwa Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Terdakwa Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Terdakwa Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Terdakwa Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh saksi Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu saksi Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.
- Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, saksi Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi Febri Herli Saputra. Dan dari uang yang diterima Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Ratnawati berikan kepada Saksi Arifin sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa Ratnawati.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-- a t a u –
Keempat
Bahwa Terdakwa Ratnawati binti Watan K bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah saksi Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian saksi Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada saksi Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut saksi Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang Terdakwa Ratnawati namai Biro jasa tiga putri yang mana Biro Jasa Tiga Putri bergerak dibidang pengurusan KTP, KK, BPJS Mandiri, BPJS Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, SKCK, Akte Cerai, AKte kematian, Akte pencatatan sipil, NPWP, Buku Nikah, SIM, Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan bermotor, dan Pengantar Nikah (NA), tempat lokasi kerja Terdakwa Ratnawati berada di Rumah Terdakwa Ratnawati yang berlokasi di Jl. Pesisir Gg. Rombio RT 005 RW 006 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Terdakwa Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Terdakwa Ratnawati membuat sendiri AKTA NIKAH RAMADHANI dan ERNAWATY, dengan cara Akta Nikah itu Terdakwa Ratnawati beli melalui Market Place yang mana Akta Nikah tersebut berasal dari jawa, seharga Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa Ratnawati mengisi data diri RAMADHANI dan ERNATY di Akta Nikah tersebut maka Terdakwa Ratnawati menyerahkan Akta Nikah tersebut dengan mengirimkan menggunakan ojek online Maxim ke Jl. Kamboja Pekanbaru Riau tepatnya di Outlet BRILINK pada tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.30 wib dengan penerimanya adalah sdri PUTRI atas perintah saksi RAJA WINALDO YUSUF. Dan upah pengurusan yang Terdakwa Ratnawati minta untuk pengurusan Akta Nikah RAMADHANI dan ERNAWATY tersebut adalah Rp 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah). Dan untuk Surat Keterangan Pindah KK terdakwa Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Terdakwa Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Terdakwa Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Terdakwa Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Terdakwa Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Terdakwa Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh saksi Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu saksi Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.
- Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima saksi Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, saksi Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk saksi Febri Herli Saputra. Dan dari uang yang diterima Terdakwa Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Ratnawati berikan kepada Saksi Arifin sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa Ratnawati.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

|
Teluk Kuantan, 21 Agustus 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
IMAM HIDAYAT., S.H., M.H.
|
Jaksa Madya NIP. 198001022006031002
RITA OCTAVERA, S.H
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 19721013 199703 2002

DEDDY IWAN BUDI, S.H
JAKSA PRATAMA NIP 19840708 200912 1002

ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H., M.H
Jaksa Pratama / 19890619 201502 1 001

AHMAD SUHENDRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / 199611272022031003

CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Ajun Jaksa Madya/19961027 202203 2 004
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
Ajun Jaksa / 19961007 202012 2 025
|
|