Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tlk 1.HANUNG DANU PUTRANTO, S.H
2.ANDREW MUGABE, S.H
ZAINAL ARIFIN Bin SUKARDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-124/L.4.18/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANUNG DANU PUTRANTO, S.H
2ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN Bin SUKARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511 Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 03/L.4.18/Eku.2/01/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap                              :     ZAINAL ARIFIN Bin SUKARDI (Alm)

Nomor Identitas                             :     1409101712780001

  Tempat Lahir                                 :     Temanggung

Umur/tanggal lahir                         :    44 Tahun/ 17 Desember 1978

Jenis Kelamin                                :    Laki-laki

Kebangsaan                                  :    Indonesia         

Tempat tinggal                               ;    Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi           

Agama                                           :    Islam

Pekerjaan                                      :    Wiraswasta

Pendidikan                                     :    SD (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

Penangkapan 

:

sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023

Penahanan     

:

 

- Penyidik 

:

RUTAN sejak sejak tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan  tanggal 24 Oktober 2023

- Ditangguhkan Penyifik

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2023

- Ditahan PU           

:

Rutan sejak tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 06 Februari 2024

  • Ditahan PN

:

Rutan sejak tanggal 07 Februari 2024 sampai dengan 07 Maret 2024

 

  1. Dakwaan:

 

Pertama :

            --------- Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin SUKARDI (Alm) pada sekira hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah warung yang berada di Dusun Mulya Asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------

--------- Berawal sekira pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira jam 17.00 Wib di dalam sebuah warung yang terletak di Dusun Mulya Asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa bermain judi jenis togel yang dimainkan seorang diri dengan cara apabila ada seseorang datang untuk membeli nomor togel kepada terdakwa maka terdakwa langsung mencatat nomor tersebut, setelah itu terdakwa merekap nomor-nomor tersebut serta mengumpulkan uang hasil dari pembelian nomor togel tersebut. Lalu setelah terdakwa merekap nomor-nomor pembelian togel tersebut, terdakwa mengirimkannya ke seseorang melalui pesan WhatsApp dengan nomor tujuan 081266081215. Yang dimaksud dengan membeli nomor yakni membeli nomor angka togel yang akan keluar pada hari tersebut yang terdakwa ketahui dari internet melalui handphone, pada siang hari yaitu nomor angka togel Singapore, dan pada malam hari yaitu nomor angka togel Hongkong, dan jika seseorang tersebut berhasil menebak nomor yang di beli kepada terdakwa, maka seseorang tersebut mendapatkan uang. Dalam 1 (satu) hari terdakwa melakukan putaran judi jenis togel sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada siang hari Togel Singapore, pada malam hari Togel Hongkong. Keuntungan yang diperoleh terdakwa melakukan judi jenis togel yaitu mendapatkan uang dari hasil pembelian nomor togel dari orang-orang sebanyak 20% perharinya jika di Rupiahkan yaitu sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) dari harga nomor togel yang keluar di hari itu seharga Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) sampai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) yang kemudian digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. --------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sambil bermain judi jenis togel, terdakwa juga sambil bermain judi jenis Qiu Qiu bersama dengan Sdr. MULYONO, Sdr. KHAIRIL HIDAYAT, dan saksi SANTONO SILITONGA Anak Dari Alm. BILMAN SILITONGA dengan menggunakan kartu Domino dengan taruhan uang sebanyak Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) setiap putarannya dan kartu domino yang terdakwa gunakan untuk permainan Judi Qiu Qiu tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar atau 1 (satu) kotak/set dengan cara pertama-tama kartu dikocok dan dibagikan sebanyak 4 (empat) lembar kartu di masing-masing pemain kemudian untuk menentukan pemenang dari putaran tersebut adalah dengan mengadu kartu (menjumlahkan 2 kartu) di masing-masing pemain yang nilai tertinggi adalah 9 (sembilan/qiu) dan paling rendah 0 (nol/bolok), selanjutnya taruhan dipasang oleh masing-masing pemain sebanyak Rp. 5000 (lima ribu ribu rupiah) dan kartu dikocok dan dibagikan sebanyak 2 (dua) lembar kepada masing-masing pemain yang mana ada 1 (satu) orang sebagai bandar yang ditentukan dengan pemenang pada putaran sebelumnya dan tiga orang lainnya memasang taruhan dengan jumlah taruhan yang berkisar Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 15.000 (lima belas ribu Rupiah) kemudian pemenang ditentukan dengan cara mengadu kartu mana yang memiliki nilai tertinggi, dan jika mendapatkan jumlah 9 (sembilan/qiu) akan dibayar 2 (dua) kali lipat oleh bandar, dan apabila nilai sama dengan nilai bandar pemenang adalah bandar, selanjutnya kartu ditambahkan kembali sebanyak 1 (satu) lembar untuk masing-masing pemain sehingga pemain mendapatkan masing-masing 3 (tiga) kartu lalu selanjutnya dipasang lagi taruhan sebanyak Rp. 5000 (lima ribu Rupiah) untuk membeli kartu yang keempat, kemudian terakhir dipasang lagi taruhan untuk mengadu 4 (empat) kartu tersebut dengan nominal Rp. 5000 (lima ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 15.000 (lima belas ribu Rupiah), dan pemenang ditentukan oleh nilai kartu tertinggi. Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari permainan judi jenis Qiu Qiu tersebut. ---------------------

-------- Bahwa pada saat saksi ANGGA, dan saksi FENDY KISPRIYANTO, melakukan penangkapan terdakwa sekira pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.15 Wib di dalam sebuah warung yang terletak di Dusun Mulya Asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk Polo Amstar warna coklat, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi dengan judul JOYO BOYO, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, nomor imei 1 : 863508067823896, imei 2 : 863508067823888 dan nomor handphone : 082323390033, 2 (dua) lembar kertas warna kuning rekapan nomor keluar yang bertuliskan Singapura, 3 (tiga) lembar kertas warna putih rekapan nomor keluar yang bertuliskan Hongkong, 1 (satu) buah pena warna putih merah muda, 1 (satu) buah buku saku merk lamuin untuk nomor togel, 2 (dua) buah buku catatan warna hijau hitam dan merah hitam dengan kode NB.A.404.80, 1 (satu) rangkap kupon pembelian nomor togel, dan uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 9 (Sembilan) lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 7 (tujuh) lembar,  uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 1000 sebanyak 1 (satu) lembar. --

--------- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis togel di dalam sebuah warung yang terletak di Dusun Mulya asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk permainan judi jenis togel dan menjadikan permainan judi jenis togel sebagai pencarian sehingga mendapat keuntungan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada izin dari pemerintah. --

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------

Dan

Kedua

 

           --------- Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin SUKARDI (Alm) pada sekira hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah warung yang berada di Dusun Mulya Asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------

--------- Berawal sekira pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira jam 17.00 Wib di dalam sebuah warung yang terletak di Dusun Mulya Asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa bermain judi jenis togel yang dimainkan seorang diri dengan cara apabila ada seseorang datang untuk membeli nomor togel kepada terdakwa maka terdakwa langsung mencatat nomor tersebut, setelah itu terdakwa merekap nomor-nomor tersebut serta mengumpulkan uang hasil dari pembelian nomor togel tersebut. Lalu setelah terdakwa merekap nomor-nomor pembelian togel tersebut, terdakwa mengirimkannya ke seseorang melalui pesan WhatsApp dengan nomor tujuan 081266081215. Yang dimaksud dengan membeli nomor yakni membeli nomor angka togel yang akan keluar pada hari tersebut yang terdakwa ketahui dari internet melalui handphone, pada siang hari yaitu nomor angka togel Singapore, dan pada malam hari yaitu nomor angka togel Hongkong, dan jika seseorang tersebut berhasil menebak nomor yang di beli kepada terdakwa, maka seseorang tersebut mendapatkan uang. Dalam 1 (satu) hari terdakwa melakukan putaran judi jenis togel sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada siang hari Togel Singapore, pada malam hari Togel Hongkong. Keuntungan yang diperoleh terdakwa melakukan judi jenis togel yaitu mendapatkan uang dari hasil pembelian nomor togel dari orang-orang sebanyak 20% perharinya jika di Rupiahkan yaitu sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) dari harga nomor togel yang keluar di hari itu seharga Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) sampai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) yang kemudian digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. --------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sambil bermain judi jenis togel, terdakwa juga sambil bermain judi jenis Qiu Qiu bersama dengan Sdr. MULYONO, Sdr. KHAIRIL HIDAYAT, dan saksi SANTONO SILITONGA Anak Dari Alm. BILMAN SILITONGA dengan menggunakan kartu Domino dengan taruhan uang sebanyak Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) setiap putarannya dan kartu domino yang terdakwa gunakan untuk permainan Judi Qiu Qiu tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar atau 1 (satu) kotak/set dengan cara pertama-tama kartu dikocok dan dibagikan sebanyak 4 (empat) lembar kartu di masing-masing pemain kemudian untuk menentukan pemenang dari putaran tersebut adalah dengan mengadu kartu (menjumlahkan 2 kartu) di masing-masing pemain yang nilai tertinggi adalah 9 (sembilan/qiu) dan paling rendah 0 (nol/bolok), selanjutnya taruhan dipasang oleh masing-masing pemain sebanyak Rp. 5000 (lima ribu ribu rupiah) dan kartu dikocok dan dibagikan sebanyak 2 (dua) lembar kepada masing-masing pemain yang mana ada 1 (satu) orang sebagai bandar yang ditentukan dengan pemenang pada putaran sebelumnya dan tiga orang lainnya memasang taruhan dengan jumlah taruhan yang berkisar Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 15.000 (lima belas ribu Rupiah) kemudian pemenang ditentukan dengan cara mengadu kartu mana yang memiliki nilai tertinggi, dan jika mendapatkan jumlah 9 (sembilan/qiu) akan dibayar 2 (dua) kali lipat oleh bandar, dan apabila nilai sama dengan nilai bandar pemenang adalah bandar, selanjutnya kartu ditambahkan kembali sebanyak 1 (satu) lembar untuk masing-masing pemain sehingga pemain mendapatkan masing-masing 3 (tiga) kartu lalu selanjutnya dipasang lagi taruhan sebanyak Rp. 5000 (lima ribu Rupiah) untuk membeli kartu yang keempat, kemudian terakhir dipasang lagi taruhan untuk mengadu 4 (empat) kartu tersebut dengan nominal Rp. 5000 (lima ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 15.000 (lima belas ribu Rupiah), dan pemenang ditentukan oleh nilai kartu tertinggi. Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan dari permainan judi jenis Qiu Qiu tersebut. --------------------

--------- Bahwa pada saat saksi ANGGA, dan saksi FENDY KISPRIYANTO, melakukan penangkapan terdakwa sekira pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.15 Wib di dalam sebuah warung yang terletak di Dusun Mulya Asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, ditemukan 1 (satu) pack kartu domino merek KABUKI dan 2 (dua) kotak/set kartu masing-masing berisikan 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino dalam keadaan terpakai, uang pecahan Rp. 5.000.- (lima ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu Rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. -----------

--------- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis Qiu Qiu di dalam sebuah warung yang terletak di Dusun Mulya asri Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk permainan judi jenis Qiu Qiu yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada izin dari pemerintah. --------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------

 

Description: C:\\Users\\cms\\Desktop\\logoEsign.png

Teluk Kuantan, 18 Januari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

HANUNG DANU PUTRANTO, SH.,MH

AJUN JAKSA NIP. 199312132019021003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya