Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tlk Dedik Iswahyudi Harun AL Rasid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dedik Iswahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Pratama AlpakiDedik Iswahyudi
Tergugat
NoNama
1Harun AL Rasid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Sah dan Berharga Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Juli 2018 dengan harga Rp.20.000.000_ (Dua puluh Juta Rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 130/Petai Baru, tercatat atas nama Harun Al Rasid (Tergugat), Luas 5.000 m2, Surat Ukur Nomor: 3181/1996 tanggal 08-03-1996, Batas-batas sebagai berikut:
---Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
---Sebelah Selatan berbatas dengan Sahun
---Sebelah Timur berbatas dengan tanah R
---Sebelah Barat berbatas dengan Kawit

Dahulu terletak dalam wilayah Pemerintahan Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten Indagiri Hulu, setelah Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah Pemerintahan Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi;

3.    Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor: 130/Petai Baru, tercatat atas nama Harun Al Rasid (Tergugat), Luas 5.000 m2, Surat Ukur Nomor: 3181/1996 tanggal 08-03-1996;

4.    Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 130/Petai Baru, semula tercatat atas nama Harun Al Rasid (Tergugat) menjadi atas nama Dedik Iswahyudi(Penggugat);

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak