Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
SUDIN MANIK Als MANIK Anak Dari MANUEL MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1458/L.4.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIN MANIK Als MANIK Anak Dari MANUEL MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/L.4.18/Eoh.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

SUDIN MANIK als MANIK anak dari MANUEL MANIK

Nomor Identitas

:

1409063107620001

Tempat lahir

:

Aek Nabara

Umur/tanggal lahir

:

63 tahun/ 31 Juli 1962

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Sari Mulya, RT/RW 016/008, Desa Geringging Jaya, Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Dokter

Pendidikan

:

S-1

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN dan PENAHANAN

 

  1. Penyidik

Tidak dilakukan penahanan

 

  1. Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan 3 Juni 2025

 

  1. Perpanjangan PN

Rutan sejak tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan 3 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa Terdakwa SUDIN MANIK als MANIK anak dari MANUEL MANIK pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di area perkebunan kelapa sawit Blok G 47 kebun kkpa KUD Langgeng Unit Muara Langsat Kelompok Tani Karya Makmur, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “yang menyuruh melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa pergi menemui saksi MUHAMMAD ANSORI als AAN Bin AZHARI dirumahnya yang beralamat di Dusun Sari Mulya, Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengajak Saksi MUHAMMAD ANSORI untuk bekerja memanen kebun kelapa sawit milik Terdakwa yang mana kebun tersebut adalah milik saksi WINARTI dan berkumpul dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya pukul 08.00 Wib atas tawaran dari Terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD ANSORI menerimanya dan saksi MUHAMMAD ANSORI mengajak temannya yang lain untuk ikut bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa pergi menemui saksi SYAFRUDIN als PECIN Bin ABDUL SYARIF dirumahnya lalu menjagak saksi SYAFRUDIN untuk bekerja memanen di kebun kelapa sawit milik Terdakwa yang mana ternyata kebun tersebut adalah milik saksi WINARTI.
  • Bahwa diwaktu yang sama, saksi MUHAMMAD ANSORI yang sedang dirumahnya menelfon saksi ARIANTO als ARI Bin SUDARNO dan saksi EDI CANDRA als ADI Bin MULKAN DALIMUNTE untuk menawarkan pekerjan dari terdakwa memanen di kebun kelapa sawit milik Terdakwa atas tawaran tersebut, saksi ARIANTO dan saksi ADI menyetujuinya. Setelah itu, saksi ARIANTO yang sedang berada dirumahnya menelfon saksi RIZKI NUR FIRDAUS als FIRDA Bin RUDI untuk mengajak bekerja memanen kebun kelapa sawit milik Terdakwa, atas tawaran tersebut saksi RIZKI NUR FIRDAUS menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS berkumpul di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya lalu terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS berangkat menuju lokasi perkebunan kelapa sawit Blok G 47 kebun KKPA KUD Langgeng Unit Muara Langsat Kelompok Tani Karya Makmur, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi menggunakan sepeda motor serta membawa egrek dan tojok.
  • Sesampainya dilokasi, terdakwa langsung menerangkan kepada Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS kebun kelapa sawit ini adalah miliknya dan menyuruh memanen kebun kelapa sawit untuk dijual oleh terdakwa selanjutnya saksi ARIANTO saksi RIZKI NUR FIRDAUS bertugas menarik buah tandan sawit dari pohon kelapa sawit menggunakan egrek hingga tandan buah kelapa sawit jatuh ketanah lalu saksi SYAFRUDIN, saksi MUHAMMAD ANSORI dan saksi EDI CANDRA mengutip buah kelapa sawit lalu memuatnya keatas sepeda motor menggunakan tojok selanjutnya membawa buah kelapa sawit ke pinggir jalan hingga terkumpul sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit sedangkan terdakwa bertugas mengawasi Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS bekerja.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 Wib, saksi FEBRI APANDI, saksi SAFRIJON dan saksi WIRANTO yang merupakan petugas keamanan di KUD Langgeng Unit Muara Langsat sedang berpatroli mendatangi Terdakwa untuk menanyakan kenapa tandan buah kelapa sawit milik  KUD Langgeng Unit Muara Langsat karena sepengetahuan saksi FEBRI APANDI, saksi SAFRIJON dan saksi WIRANTO tedakwa bukan orang yang berhak untuk memanen kebun kelapa sawit tersebut namun terdakwa bersikeras menyatakan kalau kebun yang dipanen merupakan miliknya dan memperingati saksi FEBRI APANDI, saksi SAFRIJON dan saksi WIRANTO untuk tidak menghalangi Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS mengambil tandan buah kelapa sawit dan siap bertanggung jawab atas perintah terdakwa tersebut hingga akhirnya saksi FEBRI APANDI, saksi SAFRIJON dan saksi WIRANTO bersama Terdakwa pergi ke kantor KUD Langgeng untuk menyelesaikan permasalahan.
  • Bahwa setelah itu, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS sebagai upah bekerja memanen buah kelapa sawit.
  • Bahwa terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS untuk mengambil tandan buah kelapa tanpa ijin dari pihak KUD Langgeng Unit Muara Langsat.
  • Bahwa saksi Saksi MUHAMMAD ANSORI, saksi SYAFRUDIN, saksi ARIANTO, saksi EDI CANDRA dan saksi RIZKI NUR FIRDAUS tidak mengetahui kalau tandan buah kelapa sawit yang dipanen adalah bukan milik terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menyuruh mengambil sebanyak 105 (seratus lima) tandan buah kelapa sawit dengan nilai sekitar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

---Perbuatan SUDIN MANIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 15 Mei  2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya