Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2023/PN Tlk 1.UMI KAYATUN
2.AHMAD SYUYUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI KAYATUN
2AHMAD SYUYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS MARGODONO, SHUMI KAYATUN
2AGUS MARGODONO, SHAHMAD SYUYUDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon (Pemohon l dan Pemohon ll)
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon I untuk merubah nama pemohon l yang tersebut/tertulis pada Akta Nikah Pemohon I yang sebelumnya bernama SITI UMI CHAYATUN menjadi UMI KAYATUN sesuai dengan data kependudukan dan menetapkan perubahan tempat lahir, tanggal dan tahun lahir pemohon l yang semula SINAWAH 10/03/1964 menjadi GROBOGAN 11/10/1961 sesuai dengan tanda penduduk pemohon l;
  3. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon II untuk merubah nama yang tersebut pada akta nikah pemohon ll yang sebelumnya bernama ACHMAD SUJUDI menjadi AHMAD SYUYUDI dan menetapkan perubahan tempat lahir pemohon ll yang semula NADRI Menjadi GROBOGAN sesuai dengan kartu tanda penduduk pemohon ll;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon l dan pemohon ll untuk mencatatkan perubahan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan BRATI sebagaimana tersebut dalam petitum No. 2 dan 3;
  5. Memerintahkan kepada kantor urusan agama kecamatan Brati untuk  menerbitkan buku nikah baru yang sesuai dengan perubahan identitas/biodata pemohon l dan pemohon ll tersebut sebagaimana  tersebut dalam petitum no.2 dan 3;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon l dan pemohon ll menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak