Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Tlk DARWIN PUTRI AYU Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sultoni Harahap, S.H.DARWIN
Tergugat
NoNama
1PUTRI AYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Tanah HERUDIN, S.H
2Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 437 seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau adalah harta Almarhumah Mardiana yang merupakan bagian dari harta warisan;
3. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 43/2016 tertanggal 18 Juli 2016 adalah cacat hukum dan batal demi hukum atau setiadak-tiadaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah dari Almarhumah Mardiana kepada Tergugat dengan menggunakan klausul q.q. dan praktek Self-Dealing adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau untuk mencoret nama Tergugat dalam buku tanah dan mengembalikan status kepemilikan kepada keadaan semula atas nama Almarhumah Mardiana atau menjadi nama Ahli Waris Penggugat;
6. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah); 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak