| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/L.4.18/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
WENDRI Alias WEWEN Bin SARWIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409050601950002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Bayur
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 06 Januari 1995
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pulau Bayur RT/RW 005/003 Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelaut
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Paket C)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak 14 September 2025 s/d 16 September 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, 07 Oktober 2025 s/d 15 November 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan l oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 16 November 2025 s/d 15 Desember 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan ll oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, 16 Desember 2025 s/d 14 Januari 2026
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 14 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan, 03 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa WENDRI Alias WEWEN Bin SARWIN bersama-sama dengan sdr. AGUS (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Kayu Batu, Desa Pulau Panjang Cirenti, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa sedang berada di Jalan Kayu Batu, Desa Pulau Panjang Cirenti, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. AGUS (DPO) yang menawarkan untuk menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong kepada Terdakwa dan Terdakwa setuju untuk membelinya dengan sistem pembayaran yakni Terdakwa menjual terlebih dahulu Narkotika jenis sabu tersebut dan apabila sudah laku terjual, Terdakwa akan membayar sesuai kesepakatan harga pada saat memesan melalui via transfer dimana harga dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan dari sdr. AGUS (DPO) adalah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 14.46 WIB, sdr. AGUS (DPO) mengirim foto tempat lokasi dimana Narkotika jenis sabu diletakkan untuk Terdakwa jemput yakni di Warung Kontainer yang berada di pinggir jalan Desa Koto Cirenti, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah mendapatkan foto dari sdr. AGUS (DPO), Terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 dengan Nomor Polisi BM 5468 VU untuk mengambil 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang terletak di samping batu bata di bawah Warung Kontainer tersebut, pada saat Terdakwa sampai di lokasi untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu pihak kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa yang saat di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening lalu dibalut dengan plastik hitam dengan berat kotor 2,32 g (dua koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 2,16 g (dua koma enam belas gram), 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan Nomor IMEI 1: 866541055669978 dan IMEI 2: 866541055669960 dengan Nomor Seluler 085187691586 yang ditemukan di Dasbor sepeda motor merk YAMAHA MIO yang dikendarai Terdakwa, serta 1 (satu) unit motor merk YAMAHA MIO 125 dengan Nomor Polisi BM 5468 VU. Kemudian dilakukan interogasi, dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari sdr. AGUS (DPO) untuk Terdakwa jual kembali, dimana jika 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan uang senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan setelah dikurangi uang Pembelian Narkotika jenis sabu yakni sekitar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 108/IX/14342/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik bening beisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,32 g (dua koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 2,16 g (dua koma enam belas gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3295/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti nomor 4771/2025/NNF milik terdakwa WENDRI Alias WEWEN berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 4772/2025/NNF milik terdakwa WENDRI Alias WEWEN berupa Urine adalah benar mengandung Metemfetamina.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WENDRI Alias WEWEN Bin SARWIN pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat Warung Kontainer yang berada di pinggir jalan Desa Koto Cirenti, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.46 WIB, sdr. AGUS (DPO) mengirim foto tempat lokasi dimana Narkotika jenis sabu diletakkan untuk Terdakwa jemput yakni di Warung Kontainer yang berada di pinggir jalan Desa Koto Cirenti, Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah mendapatkan foto dari sdr. AGUS (DPO), Terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 dengan Nomor Polisi BM 5468 VU untuk mengambil 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang terletak di samping batu bata di bawah Warung Kontainer tersebut, pada saat Terdakwa sampai di lokasi untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu pihak kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa yang saat di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening lalu dibalut dengan plastik hitam dengan berat kotor 2,32 g (dua koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 2,16 g (dua koma enam belas gram), 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru dengan Nomor IMEI 1: 866541055669978 dan IMEI 2: 866541055669960 dengan Nomor Seluler 085187691586 yang ditemukan di Dasbor sepeda motor merk YAMAHA MIO yang dikendarai Terdakwa, serta 1 (satu) unit motor merk YAMAHA MIO 125 dengan Nomor Polisi BM 5468 VU. Kemudian dilakukan interogasi, dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari sdr. AGUS (DPO) untuk Terdakwa jual kembali, dimana jika 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan uang senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan setelah dikurangi uang Pembelian Narkotika jenis sabu yakni sekitar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 108/IX/14342/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik bening beisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,32 g (dua koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 2,16 g (dua koma enam belas gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3295/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti nomor 4771/2025/NNF milik terdakwa WENDRI Alias WEWEN berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 4772/2025/NNF milik terdakwa WENDRI Alias WEWEN berupa Urine adalah benar mengandung Metemfetamina.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

|
|
Teluk Kuantan,14 Januari 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004
|
|