Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. menyatakan sah jual beli antara orang tua Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 21 februari 1991, atas sebidang tanah SHM Nomor: 47/Giri Sako, tercatat atas nama Alwi, Luas 2.500 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 22026/1991 tertanggal 19 Oktober 1991,
Adapun batas – batas sebagai berikut:
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurkamat
Sebelah utara berbatas dengan tanah Sunarti
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Desa
Dahulu berada dalam wilayah desa Giri sako kecamatan Kuantan Hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa giri sako kecamatan logas tanah darat kabupaten kuantan singingi;
3. Menyatakan tanah SHM Nomor 047/Giri Sako, tercatat atas nama alwi, Luas 2.500 m2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor: 22026/1991 tertanggal 19 Oktober 1991,
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurkamat
Sebelah utara berbatas dengan tanah Sunarti
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Desa
Dahulu berada dalam wilayah desa Giri Sako kecamatan Kuantan Hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa giri sako kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah Milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 047/Giri Sako, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama Alwi (Tergugat) menjadi atas nama SRI PARIYANTI (Penggugat);
6. Menghukum membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono).
|