Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Tlk SRI PARIYANTI Bin WIRO NGADINO (Alm) ALWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI PARIYANTI Bin WIRO NGADINO (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrizal. SHSRI PARIYANTI Bin WIRO NGADINO (Alm)
Tergugat
NoNama
1ALWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    menyatakan sah jual beli antara orang tua Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 21 februari 1991, atas sebidang tanah SHM Nomor: 47/Giri Sako, tercatat atas nama Alwi, Luas 2.500  m2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 22026/1991 tertanggal 19 Oktober 1991,
Adapun batas – batas sebagai berikut:
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurkamat
Sebelah utara berbatas dengan tanah Sunarti
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Desa
Dahulu berada dalam wilayah desa Giri sako kecamatan Kuantan Hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa giri sako kecamatan logas tanah darat kabupaten kuantan singingi;
3.    Menyatakan tanah  SHM  Nomor  047/Giri Sako, tercatat atas nama alwi, Luas 2.500  m2, Surat  Ukur/Gambar Situasi Nomor: 22026/1991 tertanggal 19 Oktober 1991,
Batas batas sebagai berikut :
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nurkamat
Sebelah utara berbatas dengan tanah Sunarti
Sebelah timur berbatas dengan Jalan Desa
Dahulu berada dalam wilayah desa Giri Sako kecamatan Kuantan Hilir kabupaten indra Giri Hulu, setelah pemekaran wilayah berdasarkan undang-undang No.53 tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah desa giri sako kecamatan Logas Tanah Darat kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah Milik Penggugat;
4.    Menyatakan  Tergugat terbukti   melakukan   Perbuatan  Melawan Hukum;
5.    Memerintahkan Turut  Tergugat untuk  mencatatkan peralihan  hak dalam buku  register yang  diperuntukan untuk  itu atas Sertifikat Hak  Milik Nomor:  047/Giri Sako, (tersebut petitum 3) semula tercatat atas nama Alwi (Tergugat) menjadi  atas nama SRI PARIYANTI (Penggugat);
6.    Menghukum   membayar biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila  Majelis  Hakim  yang  memeriksa  dan  mengadili  perkara ini berpendapat lain, mohon   putusan yang seadil-adil nya ( Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak