Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 62/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MARADONA SITORUS Als DONA Bin UBA SITORUS
|
Nomor Identitas
|
:
|
1271070107860002
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / 01 Juli 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II RT 002 RW 002 Desa Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 11 Februari 2025 s/d 13 Februari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 14 Februari 2025 s/d 16 Februari 2025
|
|
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 17 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 09 Maret 2025 s/d 17 April 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan Hakim
|
Rutan, 18 April 2025 s/d 17 Mei 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan Ketua PN
|
Rutan, 18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 16 Juni 2025 s/d 5 Juli 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 6 Juli 2025 s/d 4 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa MARADONA SITORUS Als DONA Bin UBA SITORUSbersama-sama dengan saudara AHMAD (DPO) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabuapaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib. saudara AHMAD (DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabuapaten Kuantan Singingi, setibanya dirumah terdakwa, terdakwa lansung meminjam uang saudara AHMAD (DPO) sejumlah Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu yang mana apabila laku terjual uang akan diganti oleh terdakwa dan diberikan narkotika golonga I jenis sabu gratis untuk dikonsumsi, atas tawaran tersebut, saudara AHMAD (DPO) menyetujuinya lalu menyerahkan uang sejumlah Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa dihubungi oleh saudara BAPAK (DPO) yang menawarkan untuk menjual narkotika golongan I jenis sabu lalu terdakwa menyetejui untuk membeli narkotika jenis sabu dari saudara BAPAK (DPO) kemudian terdakwa dan saudara BAPAK (DPO) bersepakat untuk bertemu di Simpang Sako, Kecamatan Pangean.
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa dan saudara BAPAK (DPO) bertemu di lokasi yang dijanjikan dan saudara BAPAK (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) paket besar plastic bening berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwapun menyerahkan uang sejumlah Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) lalu saudara BAPAK (DPO) pergi dan terdakwa pulang kerumah dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didam termos air yang diletakkan disamping rumah terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya, sekira pukul 07.00 Wib, saksi ALAMSYAH BUKIT datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu lalu terdakwa meyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat 5 gram kemudian, saksi ALAMSYAH BUKIT menyerahkan uang sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu saksi ALAMSYAH BUKIT pergi.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib saudara KAMPRET (DPO) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu lalu terdakwa menyerahkan setengah kantong narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram dan saudara KAMPRET (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira 15.00 Wib datang lagi saksi ABEL GINTING dan saksi TOBAT SURANTA PURBA kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dipakai lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa, saksi ABEL GINTING dan saksi TOBAT SURANTA PURBA mengkonsumsi narkotika bersama-sama.
- Bahwa sekira pukul 15.50 Wib. Pada saat terdakwa, saksi ABEL GINTING dan saksi TOBAT SURANTA PURBA sedang duduk-duduk di rumah terdakwa sehabis mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ABEL GINTING dan saksi TOBAT SURANTA PURBA setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dikantong celana belakang milik terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa didalam botol termos disamping rumah terdakwa, lalu ditemukan juga uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah mancis, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme UI model RMX3933 warna biru. selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0934 / NNF/ 2025 tertanggal 17 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM, S.Si. yang diketahui oleh Ajun Komisari Besar Polisi ERIK REZAKOLA S.T, M.T. M.Eng. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang menerangkan bahwa barang bukti nomor 1302/2025/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golonga I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0061 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0062.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 24/II/14342/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,08 gram dan berat bersih 5,47 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa MARADONA SITORUS Als DONA Bin UBA SITORUSpada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabuapaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 15.50 Wib. Pada saat terdakwa, saksi ABEL GINTING dan saksi TOBAT SURANTA PURBA sedang duduk-duduk di rumah terdakwa sehabis mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi ABEL GINTING dan saksi TOBAT SURANTA PURBA setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dikantong celana belakang milik terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa didalam botol termos disamping rumah terdakwa, lalu ditemukan juga uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1(satu) buah mancis, 1 (satu) bal plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme UI model RMX3933 warna biru. selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0934 / NNF/ 2025 tertanggal 17 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM, S.Si. yang diketahui oleh Ajun Komisari Besar Polisi ERIK REZAKOLA S.T, M.T. M.Eng. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang menerangkan bahwa barang bukti nomor 1302/2025/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golonga I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0061 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0062.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 24/II/14342/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 7,08 gram dan berat bersih 5,47 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
|
Teluk Kuantan, 16 Juni 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|