Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2023/PN Tlk 1.Sigit Ari Wibowo
2.Riyani Andriyani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sigit Ari Wibowo
2Riyani Andriyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para pemohon (pemohon I dan pemohon II)
  2. Menyatakan nama anak kandung para pemohon (pemohon I dan pemohon II)  yang bernama MISHA ZOYA AFRILIA telah diganti namanya menjadi  DEA ALMAHYRA
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor : 1409-LT- 19062020-0046  tertanggal 22 Juni 2020 atas nama MISHA ZOYA AFRILIA telah diganti menjadi DEA ALMAHYRA
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon (pemohon I dan pemohon II)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak