Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2025/PN Tlk ANGGA 1.EGO Bin LAMRA
2.TENDI Bin DEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.C/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/160/IX/Res.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGO Bin LAMRA[Penahanan]
2TENDI Bin DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

tindak pidana Pencurian Buah Kelapa sawit yang diketahui pada Hari Sabtu tanggal 02 Agustus sekira pukul 17.00 di Kebun sawit yang terletak di RT/RW 001/002 Dusun I Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHP Jo pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang penyelesaian Batasan Tindak Pidana ringan, yang dilakukan oleh tersangka an. EGO Bin LAMRA dan TENDI Bin DEDI. 

Pihak Dipublikasikan Ya