Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Tlk 1.ERNOFIANTI AMRAN, S.H., M.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
3.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-411/L.4.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNOFIANTI AMRAN, S.H., M.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
3RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Pekanbaru Desa Jake Kebun Nenas Teluk Kuantan

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    

P-29

     

 

                          

 

SURAT   DAKWAAN

No Register Perkara : PDM-13/L.4.18/Eoh.2/03/2024

 

  1. TERDAKWA   :

Nama lengkap                  :   YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU

NIK                                    :   1204100607830001

Tempat lahir                      :   Sisarahil

Umur/Tgl. Lahir                 :   40 Tahun/06 Juli 1983

Jenis kelamin                    :   Laki-laki

Kewarganegaran              :   Indonesia

Tempat tinggal                  :   Hilitefao RT/RW 000/000 Desa Tetehosi Kec. Idano Gawo Kab. Nias Provinsi Sumatera Utara (Alamat KTP) / Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing

Agama                              :   Kristen

Pekerjaan                          :   Petani/Pekebun

Pendidikan                        :   -

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :      
  1. Penangkapan              :   Tanggal 29 Januari 2024
  2. Penahanan                 
      • Penyidik                    :   Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024
      • Perpanjangan PU     :   Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024
      • Penuntut Umum       :   Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024
      • Pengadilan Negeri    :   Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Kantin Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Saksi MARDIANI NINGSIH Binti SELAMET, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang minum minuman keras tradisional jenis tuak di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing dimana pada saat itu Terdakwa sudah membawa Pisau Belati;------------------------------------------------------------------------------------
      • Bahwa sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi menuju Kantin Saksi MARDIANI di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi untuk membeli voucher wifi, sesampainya di Kantin Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARDIANI hendak membeli voucher wifi harga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) lalu Saksi MARDIANI masuk ke dalam kamar untuk mengambil voucher dan membelakangi Terdakwa, namun secara tiba-tiba Terdakwa langsung menusuk Saksi MARDIANI menggunakan Pisau Belati dengan tangan kanan Terdakwa ke arah punggung bawah bagian kanan Saksi MARDIANI dan Terdakwa tetap mencoba melakukan penusukan kepada Saksi MARDIANI beberapa kali sehingga Saksi MARDIANI menahan Pisau Belati tersebut menggunakan tangan Saksi MARDIANI sambil berteriak meminta pertolongan sampai Saksi TIA yang pada saat itu berada di dalam kamar keluar dan melihat kejadian tersebut langsung mengambil Sapu dan memukulkan Sapu tersebut ke arah Terdakwa untuk menghentikan perbuatan Terdakwa hingga Saksi MARDIANI sempat merebut Pisau Belati dari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi melarikan diri dan Saksi MARDIANI dibawa menuju Puskesmas Pangkalan untuk mendapat perawatan medis;----------------------------
      • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MARDIANI menderita luka-luka sebagaimana  berdasarkan Visum Et Revertum No. 09.37/BPMU-KM/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ASMAIJAR YUANDIGA pada KLINIK MEDIKA UTAMA yang memeriksa MARDIANI NINGSIH, menerangkan bahwa :----------

Pada korban ditemukan :--------------------------------------------------------------------------------

  • Pada daerah punggung sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga puluh senti meter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1cm x 0,4 cm;
  • Tepat pada pangkal ibu jari tangan kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 3 cm x 0,1cm;
  • Pada ujung jari tengah tangan kiri sisi depan, satu sentimeter dari ujung jari terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 1,5 cm x 0,1 cm;
  • Tepat pada pangkal jari tengah kanan sisi depan, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1,5 cm x 0,2 cm.

Kesimpulan :

Ditemukan luka lecet pada jari tengah tangan kiri, luka terbuka pada daerah punggung, ibu jari tangan kiri dan jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tajam, cidera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.-----------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Kantin Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi MARDIANI NINGSIH Binti SELAMET, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

      • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang minum minuman keras tradisional jenis tuak di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing dimana pada saat itu Terdakwa sudah membawa Pisau Belati;--------------------------------------------------------------------------------------
      • Bahwa sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi menuju Kantin Saksi MARDIANI di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi untuk membeli voucher wifi, sesampainya di Kantin Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARDIANI hendak membeli voucher wifi harga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) lalu Saksi MARDIANI masuk ke dalam kamar untuk mengambil voucher dan membelakangi Terdakwa, namun secara tiba-tiba Terdakwa langsung menusuk Saksi MARDIANI menggunakan Pisau Belati dengan tangan kanan Terdakwa ke arah punggung bawah bagian kanan Saksi MARDIANI dan Terdakwa tetap mencoba melakukan penusukan kepada Saksi MARDIANI beberapa kali sehingga Saksi MARDIANI menahan Pisau Belati tersebut menggunakan tangan Saksi MARDIANI sambil berteriak meminta pertolongan sampai Saksi TIA yang pada saat itu berada di dalam kamar keluar dan melihat kejadian tersebut langsung mengambil Sapu dan memukulkan Sapu tersebut ke arah Terdakwa untuk menghentikan perbuatan Terdakwa hingga Saksi MARDIANI sempat merebut Pisau Belati dari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi melarikan diri dan Saksi MARDIANI dibawa menuju Puskesmas Pangkalan untuk mendapat perawatan medis;----------------------------
      • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MARDIANI menderita luka-luka sebagaimana  berdasarkan Visum Et Revertum No. 09.37/BPMU-KM/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ASMAIJAR YUANDIGA pada KLINIK MEDIKA UTAMA yang memeriksa MARDIANI NINGSIH, menerangkan bahwa :----------

Pada korban ditemukan :--------------------------------------------------------------------------------

  • Pada daerah punggung sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga puluh senti meter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1cm x 0,4 cm;
  • Tepat pada pangkal ibu jari tangan kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 3 cm x 0,1cm;
  • Pada ujung jari tengah tangan kiri sisi depan, satu sentimeter dari ujung jari terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 1,5 cm x 0,1 cm;
  • Tepat pada pangkal jari tengah kanan sisi depan, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1,5 cm x 0,2 cm.

Kesimpulan :

Ditemukan luka lecet pada jari tengah tangan kiri, luka terbuka pada daerah punggung, ibu jari tangan kiri dan jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tajam, cidera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.-----------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 
 

 

 

Kuantan Singingi,28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RICHARDO FETRUS ALEXANDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 199604182022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya