Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jl. Lintas Pekanbaru Desa Jake Kebun Nenas Teluk Kuantan
|
Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No Register Perkara : PDM-13/L.4.18/Eoh.2/03/2024
- TERDAKWA :
Nama lengkap : YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU
NIK : 1204100607830001
Tempat lahir : Sisarahil
Umur/Tgl. Lahir : 40 Tahun/06 Juli 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaran : Indonesia
Tempat tinggal : Hilitefao RT/RW 000/000 Desa Tetehosi Kec. Idano Gawo Kab. Nias Provinsi Sumatera Utara (Alamat KTP) / Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing
Agama : Kristen
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : -
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 29 Januari 2024
- Penahanan
-
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024
- Pengadilan Negeri : Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024
- DAKWAAN :
PERTAMA :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Kantin Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Saksi MARDIANI NINGSIH Binti SELAMET, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang minum minuman keras tradisional jenis tuak di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing dimana pada saat itu Terdakwa sudah membawa Pisau Belati;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi menuju Kantin Saksi MARDIANI di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi untuk membeli voucher wifi, sesampainya di Kantin Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARDIANI hendak membeli voucher wifi harga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) lalu Saksi MARDIANI masuk ke dalam kamar untuk mengambil voucher dan membelakangi Terdakwa, namun secara tiba-tiba Terdakwa langsung menusuk Saksi MARDIANI menggunakan Pisau Belati dengan tangan kanan Terdakwa ke arah punggung bawah bagian kanan Saksi MARDIANI dan Terdakwa tetap mencoba melakukan penusukan kepada Saksi MARDIANI beberapa kali sehingga Saksi MARDIANI menahan Pisau Belati tersebut menggunakan tangan Saksi MARDIANI sambil berteriak meminta pertolongan sampai Saksi TIA yang pada saat itu berada di dalam kamar keluar dan melihat kejadian tersebut langsung mengambil Sapu dan memukulkan Sapu tersebut ke arah Terdakwa untuk menghentikan perbuatan Terdakwa hingga Saksi MARDIANI sempat merebut Pisau Belati dari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi melarikan diri dan Saksi MARDIANI dibawa menuju Puskesmas Pangkalan untuk mendapat perawatan medis;----------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MARDIANI menderita luka-luka sebagaimana berdasarkan Visum Et Revertum No. 09.37/BPMU-KM/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ASMAIJAR YUANDIGA pada KLINIK MEDIKA UTAMA yang memeriksa MARDIANI NINGSIH, menerangkan bahwa :----------
Pada korban ditemukan :--------------------------------------------------------------------------------
- Pada daerah punggung sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga puluh senti meter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1cm x 0,4 cm;
- Tepat pada pangkal ibu jari tangan kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 3 cm x 0,1cm;
- Pada ujung jari tengah tangan kiri sisi depan, satu sentimeter dari ujung jari terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 1,5 cm x 0,1 cm;
- Tepat pada pangkal jari tengah kanan sisi depan, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1,5 cm x 0,2 cm.
Kesimpulan :
Ditemukan luka lecet pada jari tengah tangan kiri, luka terbuka pada daerah punggung, ibu jari tangan kiri dan jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tajam, cidera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.-----------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa YULIUS WARUWU Als YULIUS Anak Dari PARIDA WARUWU, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Kantin Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuantan Singingi yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi MARDIANI NINGSIH Binti SELAMET, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang minum minuman keras tradisional jenis tuak di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec.Pucuk Rantau Kab.Kuansing dimana pada saat itu Terdakwa sudah membawa Pisau Belati;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa pergi menuju Kantin Saksi MARDIANI di Perumahan Plasma IV Desa Sungai Besar Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuantan Singingi untuk membeli voucher wifi, sesampainya di Kantin Terdakwa menyampaikan kepada Saksi MARDIANI hendak membeli voucher wifi harga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) lalu Saksi MARDIANI masuk ke dalam kamar untuk mengambil voucher dan membelakangi Terdakwa, namun secara tiba-tiba Terdakwa langsung menusuk Saksi MARDIANI menggunakan Pisau Belati dengan tangan kanan Terdakwa ke arah punggung bawah bagian kanan Saksi MARDIANI dan Terdakwa tetap mencoba melakukan penusukan kepada Saksi MARDIANI beberapa kali sehingga Saksi MARDIANI menahan Pisau Belati tersebut menggunakan tangan Saksi MARDIANI sambil berteriak meminta pertolongan sampai Saksi TIA yang pada saat itu berada di dalam kamar keluar dan melihat kejadian tersebut langsung mengambil Sapu dan memukulkan Sapu tersebut ke arah Terdakwa untuk menghentikan perbuatan Terdakwa hingga Saksi MARDIANI sempat merebut Pisau Belati dari tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi melarikan diri dan Saksi MARDIANI dibawa menuju Puskesmas Pangkalan untuk mendapat perawatan medis;----------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MARDIANI menderita luka-luka sebagaimana berdasarkan Visum Et Revertum No. 09.37/BPMU-KM/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ASMAIJAR YUANDIGA pada KLINIK MEDIKA UTAMA yang memeriksa MARDIANI NINGSIH, menerangkan bahwa :----------
Pada korban ditemukan :--------------------------------------------------------------------------------
- Pada daerah punggung sisi kanan, tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan belakang, tiga puluh senti meter dibawah puncak bahu terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1cm x 0,4 cm;
- Tepat pada pangkal ibu jari tangan kiri sisi belakang, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 3 cm x 0,1cm;
- Pada ujung jari tengah tangan kiri sisi depan, satu sentimeter dari ujung jari terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran 1,5 cm x 0,1 cm;
- Tepat pada pangkal jari tengah kanan sisi depan, terdapat luka terbuka berwarna kemerahan, tepi rata dengan ukuran 1,5 cm x 0,2 cm.
Kesimpulan :
Ditemukan luka lecet pada jari tengah tangan kiri, luka terbuka pada daerah punggung, ibu jari tangan kiri dan jari tengah tangan kanan akibat kekerasan tajam, cidera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.-----------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
|
Kuantan Singingi,28 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RICHARDO FETRUS ALEXANDRA, S.H.
Ajun Jaksa Madya / 199604182022031001
|
|