Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-97/L.4.18/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
RENDI Als PAREN Bin RUSDI
|
NIK
|
:
|
1409091206860001
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Rengas
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 12 Juni 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun 1 RT.001 RW. 000 Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN :
- Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 03 Mei 2025 sampai dengan tanggal 05 Mei 2025;
- Diperpanjang masa penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 06 Mei 2025 sampai dengan tanggal 08 Mei 2025.
- STATUS PENAHANAN :
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025;
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 29 Mei 2025 sampai dengan tanggal 7 Juli 2025;
- Diperpanjang Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 8 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025.
- Diperpanjang Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 7 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 5 September 2025
- Penuntut Umum Rutan sejak tanggal 3 September 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa RENDI Als PAREN Bin RUSDI pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 003 RW. 002 Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi IMEL (DPO) melalui panggilan Whatsapp dan menanyakan “sudah ada kak?” dan dijawab “sabar”, kemudian IMEL (DPO) menanyakan kepada Terdakwa “berapa duit kau?” dan Terdakwa menjawab “ada Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)” setelah itu IMEL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “yaudah tf itu dulu”. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa langsung pergi menuju BRI Link untuk melakukan Transfer Uang tersebut kepada rekening suami IMEL (DPO) yang Bernama WARISMAN (DPO), setelah melakukan Transfer sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa menghubungi kembali IMEL (DPO) untuk menanyakan sudah ada atau belum dan dijawab IMEL (DPO) “sabar ya, UCI lagi jemput”. Kemudian pukul 20.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi IMEL (DPO) melaui chat Aplikasi Whats App dan menanyakan “sudah pulang UCI kak “ namun tidak dibalas oleh IMEL (DPO). Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB Terdakwa kembali mengirim pesan Whatsapp kepada IMEL (DPO) dan bertanya “gimana kak?“ kemudian IMEL (DPO) langsung menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp dan mengatakan “udah saya suruh pulang orang UCI tu, nggak jelas orang tu, kalo mau kau BB kau tu kau urus lah“ dan Terdakwa katakan “yaudah kak saya cari kendaraan dulu“. Setelah itu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi TUTUR (DPO) yang merupakan orang suruhan IMEL (DPO) tempat mengambil Barang Narkotika di Desa Sumber Jaya RT 003 RW 002 Kecamatan Singing Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan menanyakan barang tersebut. TUTUR (DPO) mengatakan “abang ajalah yang jemput bang“ dan Terdakwa jawab “yaudah saya cari kendaraan dulu“ setelah itu Terdakwa menghubungi kaki IMEL (DPO) yaitu AL (DPO) untuk mencari solusi kendaraan menjemput narkotika tersebut. Sekira pukul 00.00 WIB AL (DPO) menyuruh PUTRA (DPO) dan ARI (DPO) untuk menjemput dan menemani Terdakwa mengambil Narkotika tersebut ke Desa Sumber Jaya RT 003 RW 002 Kecamatan Singing Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat di perjalanan Terdakwa melihat Saksi RAMA DINATA dan mengajaknya untuk ikut mengambil narkotika tersebut kemudian sekira pukul 02.20 WIB TUTUR (DPO) mengirimkan Sharelock tempat pengambilan Narkotika tersebut dan setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa turun sendiri untuk mengambil Narkotika jenis Shabu ke dalam sebuah rumah yang beralamat di RT. 003 RW. 002 Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan PUTRA (DPO) dan ARI (DPO) memutar kendaraan dan berhenti didepan rumah tersebut untuk parkir dan setelah mengambil narkotika tersebut Terdakwa berjalan hendak ke mobil dan tiba-tiba datang Saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan Saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RAMA DINATA yang berada di belakang mobil, dan karena melihat Terdakwa dan Saksi RAMA DINATA ditangkap PUTRA (DPO) dan ARI (DPO) langsung menginjak gas mobil dan melarikan diri dari lokasi penangkapan dan pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket plastic klip bening berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di halaman rumah tersebut yang Terdakwa buang ketika dikejar pihak kepolisian, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAMA DINATA dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut;
- Berdasarkan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening berisikan diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa RENDI Als PAREN Bin RUSDI, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 59 / V / 14342 / 2025, tanggal 05 Mei 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 35,53 (tiga puluh tiga koma lima puluh tiga) gram.
- Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang disita dari Terdakwa RENDI Als PAREN Bin RUSDI, dan berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0158, tanggal 19 Juni 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa RENDI Als PAREN Bin RUSDI pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 003 RW. 002 Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 02.20 WIB TUTUR (DPO) mengirimkan Sharelock tempat pengambilan Narkotika tersebut dan setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa turun sendiri untuk mengambil Narkotika jenis Shabu ke dalam sebuah rumah yang beralamat di RT. 003 RW. 002 Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan PUTRA (DPO) dan ARI (DPO) memutar kendaraan dan berhenti didepan rumah tersebut untuk parkir dan setelah mengambil narkotika tersebut Terdakwa berjalan hendak ke mobil dan tiba-tiba datang Saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan Saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RAMA DINATA yang berada di belakang mobil, dan karena melihat Terdakwa dan Saksi RAMA DINATA ditangkap PUTRA (DPO) dan ARI (DPO) langsung menginjak gas mobil dan melarikan diri dari lokasi penangkapan dan pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan 1 (satu) paket plastic klip bening berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di halaman rumah tersebut yang Terdakwa buang ketika dikejar pihak kepolisian, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RAMA DINATA dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut;
- Berdasarkan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic bening berisikan diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa RENDI Als PAREN Bin RUSDI, setelah dilakukan penimbangan ke PT. Pegadaian (persero) UPC Sungai Jering Teluk Kuantan, dengan berita acara penimbangan dan penyegelan sesuai dengan Nomor : 59 / V / 14342 / 2025, tanggal 05 Mei 2025. Dan daftar hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis Shabu total berat kotor 35,53 (tiga puluh tiga koma lima puluh tiga) gram.
- Dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram yang disita dari Terdakwa RENDI Als PAREN Bin RUSDI, dan berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0158, tanggal 19 Juni 2025, dengan kesimpulan : benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Teluk Kuantan, 03 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19920929 201801 1 003 |