| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekabaru – Teluk Kuantan KM.6 Kebun Nanas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp (0760) 2524198, Fax (0760) 2524198
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara :PDM-07/L.4.18/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
DAMAN HURI Alias DAMAN Bin RASUL (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409010604730002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Setiang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
52 tahun / 06 April 1973
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pendidikan RT/RW 010/005 Desa Suka Maju Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu / Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
|
|
Penangkapan
|
Tanggal 28 November 2025 s/d 29 November 2025
|
|
|
Penahanan
|
Rutan, sejak tanggal 29 November 2025 s/d 18 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
b.
|
Oleh Penuntut Umum
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d 27 Januari 2026
|
|
|
Penuntut Umum
|
Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa DAMAN HURI Alias DAMAN Bin RASUL (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG bersama-sama dengan beberapa karyawan PT. KTBM lainnya yakni saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA mendatangi rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan melakukan sosialisasi masalah lahan HGU PT. KTBM yang dikuasai masyarakat. Lalu, Terdakwa juga tiba di rumah saksi BADURRAMIN dan disusul oleh beberapa warga yang turut hadir di rumah saksi BADURRAMIN tersebut. Kemudian, Terdakwa mendekati saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG yang sedang duduk di kursi, dan Terdakwa langsung melayangkan pukulan ke pipi sebelah kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian pada saat saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG berdiri dari kursi, Terdakwa kembali memukul lengan kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG dengan tangan kanannya. Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA, kemudian pergi meninggalkan rumah saksi BADURRAMIN.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 059/183/RHS/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan tanggal 23 Oktober 2025 dan ditanda tangani oleh dr. Utari Novia Ningsih selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, ditemukan pada pipi sebelah kanan terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 7 cm x 5,5 cm dan pada lengan kanan atas terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 2 cm x 1 cm dikarenakan trauma tumpul.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa DAMAN HURI Alias DAMAN Bin RASUL (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang mengadili perbuatan “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 13.35, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG bersama-sama dengan beberapa karyawan PT. KTBM lainnya yakni saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA mendatangi rumah saksi BADURRAMIN yang beralamat di Desa Setiang RT/RW 002/002, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan melakukan sosialisasi masalah lahan HGU PT. KTBM yang dikuasai masyarakat. Lalu, Terdakwa juga tiba di rumah saksi BADURRAMIN dan disusul oleh beberapa warga yang turut hadir di rumah saksi BADURRAMIN tersebut. Kemudian, Terdakwa mendekati saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG yang sedang duduk di kursi, dan Terdakwa langsung melayangkan pukulan ke pipi sebelah kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG menggunakan tangan sebelah kanannya, kemudian pada saat saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG berdiri dari kursi, Terdakwa kembali memukul lengan kanan saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG dengan tangan kanannya. Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, saksi SLAMET, saksi ZAMRI, sdr. RAFI, sdr. DARMA, kemudian pergi meninggalkan rumah saksi BADURRAMIN.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor 059/183/RHS/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan tanggal 23 Oktober 2025 dan ditanda tangani oleh dr. Utari Novia Ningsih selaku Dokter Pemeriksa yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban JHON ROBINHOT SITUMORANG, ditemukan pada pipi sebelah kanan terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 7 cm x 5,5 cm dan pada lengan kanan atas terdapat lebam kemerahan dengan ukuran 2 cm x 1 cm dikarenakan trauma tumpul.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 27 Januari 2026
|
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
|
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199610272022032004
|
|