Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/LH/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
3.MONA SITI H SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
1.ANDRY PRANOTO Als ANDRI Bin EDI PRANOTO
2.JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 49/Pid.B/LH/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-408/L.4.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AHMAD SUHENDRA, S.H
3MONA SITI H SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY PRANOTO Als ANDRI Bin EDI PRANOTO[Penahanan]
2JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering,

Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 08/L.4.18/Eku.2/03/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO

Nomor Induk Kependudukan

:

1207322605010002

Tempat Lahir

:

Bagan Serdang

Umur/Tgl.Lahir

:

23 Tahun/26 Mei 2001

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Dusun II RT/RW 000/000 Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara / Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA

Nomor Induk Kependudukan

:

170101071208030001

Tempat Lahir

:

Air Sulau

Umur/Tgl.Lahir

:

21 Tahun/ 12 Agustus 2003

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Dusun Sungai Nago RT/RW 007/002 Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1. PENANGKAPAN

 

 

Dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa

:

Telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA pada Tanggal 25 Januari 2024.

 

 

 

2. PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Di Rutan Polres Kuansing  terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 14 Februari 2024

   Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Kuansing terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024

   Penuntut Umum

:

Di Rutan terhitung mulai tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024

 

 

 

 

 

 

C.  D A K W A A N      :          

PERTAMA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dipinggir Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan setiap orang yang melakukan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-------Berawal Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Sdr. JEFRI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA bahwa ada mobil tangki merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar bersubsidi akan melakukan pembongkaran/ menjual bahan bakar tersebut kepada Sdr. JEFRI, selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA menyiapkan  alat - alat berupa 16 (enam belas) jerigen kosong ukuran 30 liter, selang, dan songket. Alat - alat tersebut  Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA masukkan ke dalam mobil Agya warna merah milik Sdr. JEFRI.

  • Bahwa kemudian Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA serta Sdr. JEFRI  kemudian pergi menuju ke Jalan Lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari rumah Sdr. JEFRI (DPO) dan  kemudian berhenti di pinggir jalan yang ada warungnya guna menunggu Mobil Tangki merah putih tersebut melintas dan berhenti. Tak lama kemudian sekira pukul 16.55 Wib, datang Mobil Tangki merah putih yang dikemudikan oleh saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING (dituntut dalam berkas terpisah)  membawa bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar yang disubsidi, kemudian mobil tersebut diparkirkan agak ke dalam ke arah perkebunan kepala sawit.
  • Bahwa Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA  lalu menurunkan alat - alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. sementara Sdr. JEFRI memantau aktifitas Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA dari jauh sekitar 30 meter.  Selanjutnya saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING  selaku Sopir dan kernet Mobil Tangki merah putih langsung memasang songket yang telah terselubung selang ke tempat pembongkaran tangki yang berisi pertalite. Selanjutnya Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA memasangkan selang tersebut ke dalam jerigen kosong ukuran 30 liter. Setelah itu saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING membuka kran tangki pertalite guna mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen,  setelah jerigen penuh dengan pertalite, kemudian jerigen tersebut Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA angkat ke bawah pohon sawit, dan jerigen yang berisi pertalite terisi sebanyak 3 (tiga) jerigen.
  • Bahwa Selanjutnya saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING selaku sopir dan kernet mobil tangki memindahkan songket tersebut ke tempat pembongkaran tangki yang berisi Solar dan Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA memasangkan selang tersebut ke dalam jerigen kosong ukuran 30 liter.
  • Bahwa Kemudian saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING yang merupakan sopir mobil tangki membuka kran tangki solar guna mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen, setelah jerigen penuh sebanyak 1 (satu) jerigen, kemudian jerigen tersebut Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA angkat ke bawah pohon sawit. Kemudian Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA menanggalkan songket dari tempat pembongkaran tangki tersebut dan memisahkan songket dan selang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya selang di masukkan ke dalam tangki pakai. Kemudian terdakwa II JAJUN JASMARA menghisap selang tersebut agar solar yang berada di tangki pakai mengalir ke jerigen kosong lalu Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA  serta Sdr. JEFRI mendapatkan 2 (dua) jerigen yang berisikan solar yang berasal dari tangki pakai. Selanjutnya jerigen tersebut Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA angkat ke bawah pohon sawit,  dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING menghampiri Sdr. JEFRI (DPO) yang berada di warung dan mengambil uang pembelian atas minyak jenis solar dan petaite sebanyak 6 jirigen sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah mengambil uang tersebut baru saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING melanjutkan perjalan.
  • Bahwa selanjutnya Mobil Tangki merah putih tersebut pergi dan Terdakwa II JAJUN JASMARA memindahkan mobil Agya tersebut ke bawah pohon kelapa sawit untuk mengangkat 6 (enam) jerigen yang terdiri dari: 3 (tiga) jerigen solar dan 3 (tiga) jerigen pertalite yang berasal dari Mobil Tangki merah putih.
  • Bahwa masih pada hari yang sama Kamis tanggal 25 Januari 2024  berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sering dilakukan kegiatan  penjualan BBM bersubsidi (kencing minyak) yang dilakukan   oleh sopir - sopir pembawa mobil Tengki Pertamina Merah-Putih yang berisi BBM bersubsidi kedalam jirigen isian 30 liter,  yang telah disiapkan oleh  pembeli bernama JEFRI (DPO), jual beli tersebut dilakukan setiap harinya dipinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN yang merupakan tim opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib yang mana saat dilakukan penangkapan Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA sedang mengangkat jerigen ke dalam mobil Agya. Selanjutnya HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN melakukan interogasi terhadap  Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA mengenai jerigen berisikan bahan bakar jenis solar dan pertalite tersebut dan dipati keterangan bahwa jerigen berisikan bahan bakar jenis solar dan pertalite tersebut berasal dari Mobil Tangki merah putih. Selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA di bawa oleh HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN ke dalam mobil guna mengejar Mobil Tangki merah putih tersebut dan  kemudian HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN  beserta Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil memberhentikan Mobil Tangki merah putih dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING. Yang merupakan sopir mobil tangki tersebut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA didapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar, 10 (sepuluh) jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit mobil merek toyota AGYA nopol BM 1737 PX, dengan nomor rangka: MHKA4GA5J64726 nomor mesin: 3NRH698235, warna Merah, atas nama pemilik: JEFRI, dan 1 (satu) buah songket yang terhubung dengan selang.
  • Bahwa terhadap penangkapan saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING yang merupakan sopir dan kernet mobil tangki merah putih tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN, dengan Nomor: LO 8104108354, jenis produk: BIOSOLAR B35, yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN dengan Nomor: LO 8104108362, jenis produk: PERTALITE,  yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) unit mobil tangki merah putih Pertamina  merek: HINO EURO 4, nopol: BM 9730 RU, dengan nomor rangka: MH1HB71168K698895, nomor mesin: HB71E1690360, warna Merah, nama pemilik: PT. SUMBAR USAHA ABADI, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan 16 (Enam Belas) lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 7 (Tujuh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO, Type : 1820 warna Biru dengan IMEI 1 : 354029079097516 dan IMEI 2 : 354029079097516. Selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA beserta barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.

 

-----------Perbuatan terdakwa ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI Dkk  tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta  Kerja menjadi Undang-undang atas Perubahan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dipinggir Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan Dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-----Berawal Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Sdr. JEFRI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA bahwa ada mobil tangki merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar bersubsidi akan melakukan pembongkaran/ menjual bahan bakar tersebut kepada Sdr. JEFRI, selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA menyiapkan  alat - alat berupa 16 (enam belas) jerigen kosong ukuran 30 liter, selang, dan songket. Alat - alat tersebut  Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA masukkan ke dalam mobil Agya warna merah milik Sdr. JEFRI.

  • Bahwa kemudian Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA serta Sdr. JEFRI  kemudian pergi menuju ke Jalan Lintas Teluk Kuantan – Pekanbaru Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari rumah Sdr. JEFRI (DPO) dan  kemudian berhenti di pinggir jalan yang ada warungnya guna menunggu Mobil Tangki merah putih tersebut melintas dan berhenti. Tak lama kemudian sekira pukul 16.55 Wib, datang Mobil Tangki merah putih yang dikemudikan oleh saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING (dituntut dalam berkas terpisah)  membawa bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar yang disubsidi, kemudian mobil tersebut diparkirkan agak ke dalam ke arah perkebunan kepala sawit.
  • Bahwa Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA  lalu menurunkan alat - alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. sementara Sdr. JEFRI memantau aktifitas Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA dari jauh sekitar 30 meter.  Selanjutnya saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING  selaku Sopir dan kernet Mobil Tangki merah putih langsung memasang songket yang telah terselubung selang ke tempat pembongkaran tangki yang berisi pertalite. Selanjutnya Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA memasangkan selang tersebut ke dalam jerigen kosong ukuran 30 liter. Setelah itu saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING membuka kran tangki pertalite guna mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen,  setelah jerigen penuh dengan pertalite, kemudian jerigen tersebut Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA angkat ke bawah pohon sawit, dan jerigen yang berisi pertalite terisi sebanyak 3 (tiga) jerigen.
  • Bahwa Selanjutnya saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING selaku sopir dan kernet mobil tangki memindahkan songket tersebut ke tempat pembongkaran tangki yang berisi Solar dan Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA memasangkan selang tersebut ke dalam jerigen kosong ukuran 30 liter.
  • Bahwa Kemudian saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING yang merupakan sopir mobil tangki membuka kran tangki solar guna mengalirkan bahan bakar ke dalam jerigen, setelah jerigen penuh sebanyak 1 (satu) jerigen, kemudian jerigen tersebut Terdakwa I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA angkat ke bawah pohon sawit. Kemudian Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA menanggalkan songket dari tempat pembongkaran tangki tersebut dan memisahkan songket dan selang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya selang di masukkan ke dalam tangki pakai. Kemudian terdakwa II JAJUN JASMARA menghisap selang tersebut agar solar yang berada di tangki pakai mengalir ke jerigen kosong lalu Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA  serta Sdr. JEFRI mendapatkan 2 (dua) jerigen yang berisikan solar yang berasal dari tangki pakai. Selanjutnya jerigen tersebut Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA angkat ke bawah pohon sawit,  dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING menghampiri Sdr. JEFRI (DPO) yang berada di warung dan mengambil uang pembelian atas minyak jenis solar dan petaite sebanyak 6 jirigen sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah mengambil uang tersebut baru saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING melanjutkan perjalan.
  • Bahwa selanjutnya Mobil Tangki merah putih tersebut pergi dan Terdakwa II JAJUN JASMARA memindahkan mobil Agya tersebut ke bawah pohon kelapa sawit untuk mengangkat 6 (enam) jerigen yang terdiri dari: 3 (tiga) jerigen solar dan 3 (tiga) jerigen pertalite yang berasal dari Mobil Tangki merah putih.
  • Bahwa masih pada hari yang sama Kamis tanggal 25 Januari 2024  berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sering dilakukan kegiatan  penjualan BBM bersubsidi (kencing minyak) yang dilakukan   oleh sopir - sopir pembawa mobil Tengki Pertamina Merah-Putih yang berisi BBM bersubsidi kedalam jirigen isian 30 liter,  yang telah disiapkan oleh  pembeli bernama JEFRI (DPO), jual beli tersebut dilakukan setiap harinya dipinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN yang merupakan tim opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib yang mana saat dilakukan penangkapan Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA sedang mengangkat jerigen ke dalam mobil Agya. Selanjutnya HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN melakukan interogasi terhadap  Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA mengenai jerigen berisikan bahan bakar jenis solar dan pertalite tersebut dan dipati keterangan bahwa jerigen berisikan bahan bakar jenis solar dan pertalite tersebut berasal dari Mobil Tangki merah putih. Selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA di bawa oleh HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN ke dalam mobil guna mengejar Mobil Tangki merah putih tersebut dan  kemudian HENDRIK Bin HELMI dan ALVABERT PRANATA Bin ALISMAN  beserta Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi berhasil memberhentikan Mobil Tangki merah putih dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING. Yang merupakan sopir mobil tangki tersebut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA didapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertalite, 3 (tiga) buah jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar, 10 (sepuluh) jerigen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit mobil merek toyota AGYA nopol BM 1737 PX, dengan nomor rangka: MHKA4GA5J64726 nomor mesin: 3NRH698235, warna Merah, atas nama pemilik: JEFRI, dan 1 (satu) buah songket yang terhubung dengan selang.
  • Bahwa terhadap penangkapan saksi DODI Bin RAMLI dan saksi ANGGIA CHRISTY SEMBIRING Als ANGGI Bin SANGAP MULI SEMBIRING yang merupakan sopir dan kernet mobil tangki merah putih tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN, dengan Nomor: LO 8104108354, jenis produk: BIOSOLAR B35, yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN dengan Nomor: LO 8104108362, jenis produk: PERTALITE,  yang dikeluarkan oleh PERTAMINA dengan alamat tujuan 804389 PT.NADINE INDAH CANTIKA SPBU 14293651 Jl. Jenderal Sudirman Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, 1 (satu) unit mobil tangki merah putih Pertamina  merek: HINO EURO 4, nopol: BM 9730 RU, dengan nomor rangka: MH1HB71168K698895, nomor mesin: HB71E1690360, warna Merah, nama pemilik: PT. SUMBAR USAHA ABADI, Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan 16 (Enam Belas) lembar uang Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 7 (Tujuh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO, Type : 1820 warna Biru dengan IMEI 1 : 354029079097516 dan IMEI 2 : 354029079097516. Selanjutnya Terdakwa  I ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI PRANOTO &  Terdakwa II JAJUN JASMARA Als JAJUN Bin YAYA beserta barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa ANDRY PRANOTO Als ANDRY Bin EDI Dkk  tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 
   

 

Teluk Kuantan,   25  Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANDREW MUGABE, S.H.

                                                                                    AJUN JAKSA MADYA/199506212020121014

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya